Jakarta | PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Kebijakan ini mencakup pasokan dari sumber domestik maupun impor, sehingga proses pengadaan dapat dikelola secara lebih terarah dan sesuai kebutuhan nasional. Bagi Pertamina, pengaturan tersebut menjadi landasan untuk menjalankan peran perusahaan dalam menjaga kesinambungan pasokan energi, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan komitmen perusahaan untuk melaksanakan setiap penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab. Komitmen itu mencakup pengelolaan pengadaan, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta perhatian terhadap kelancaran distribusi energi. Pelaksanaan yang tertib dan akuntabel diperlukan agar minyak bumi, BBM, dan LPG tersedia sesuai kebutuhan masyarakat dan industri. Dengan demikian, dukungan Pertamina terhadap Perpres 107/2026 tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan, tetapi juga dengan upaya memastikan hasil kebijakan memberi manfaat nyata bagi pengguna energi di berbagai wilayah.
Kebijakan pengadaan ini hadir ketika dinamika geopolitik global dapat memengaruhi pasokan, harga, dan kelancaran perdagangan energi lintas negara. Dalam situasi tersebut, tata kelola yang kuat dan pemanfaatan sumber domestik maupun impor secara terukur menjadi bagian penting dari kesiapan nasional. Pengadaan yang dikelola dengan baik membantu pemerintah dan pelaku sektor energi merespons perubahan kondisi pasar, tanpa mengabaikan kebutuhan pasokan dalam negeri. Melalui pelaksanaan penugasan secara konsisten, Pertamina diharapkan berkontribusi menjaga ketersediaan energi bagi rumah tangga, kegiatan ekonomi, serta sektor industri. Dukungan perusahaan terhadap Perpres 107/2026 juga mencerminkan pentingnya kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan kesiapan menghadapi risiko eksternal, dan menjaga layanan energi tetap andal bagi masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memandang Perpres 107/2026 sebagai penanda babak baru dalam pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Kebijakan tersebut menghadirkan kerangka bagi pemerintah untuk mengembangkan pilihan pengadaan energi dari luar negeri melalui kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan energi nasional dapat didukung oleh jalur kemitraan yang sesuai dengan bentuk kerja sama yang ditempuh.
Dalam skema antarpemerintah atau government-to-government (G2G), kerja sama dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain. Sementara itu, skema government-to-business (G2B) membuka pilihan kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kedua opsi tersebut menjadi bagian dari pengadaan luar negeri untuk komoditas yang disebutkan dalam perpres, yakni minyak mentah, BBM, dan LPG. Penjelasan mengenai pilihan skema ini menegaskan bahwa kerja sama dapat melibatkan mitra dari tingkat pemerintahan maupun badan usaha, tanpa mengubah tujuan utamanya untuk mendukung ketersediaan pasokan energi.
Pelaksanaan pengadaan melalui kebijakan tersebut dilakukan oleh badan layanan umum yang ditugaskan pemerintah. Penugasan itu menempatkan badan layanan umum sebagai pelaksana sesuai peran yang ditetapkan dalam kebijakan. Dalam kerangka yang sama, Perpres 107/2026 juga memberi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga ruang lebih luas untuk mengembangkan sumber pasokan. Ruang tersebut memungkinkan kedua entitas memperluas pilihan sumber pasokan melalui skema kerja sama yang tersedia, sehingga tidak hanya bertumpu pada satu jalur. Bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga, keleluasaan ini menjadi aspek penting dalam upaya menjaga pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG. Kebijakan tersebut menandai penguatan pilihan pengadaan, sementara pelaksanaannya tetap mengacu pada penugasan pemerintah kepada badan layanan umum. Dengan pendekatan itu, pemerintah memperkenalkan babak baru pengadaan energi sekaligus membuka kesempatan bagi perusahaan energi nasional untuk menjajaki sumber pasokan yang lebih beragam. Perpres ini menjadi landasan bagi pengadaan melalui kemitraan G2G atau G2B dan perluasan sumber pasokan oleh Pertamina serta Pertamina Patra Niaga.
Kesiapan Pertamina dalam mendukung pelaksanaan Perpres 107/2026 bergantung pada koordinasi yang terarah dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta pihak lain yang terkait. Setiap lembaga dan pelaku menjalankan peran sesuai kewenangan, fungsi, dan penugasan masing-masing. Karena itu, penyelarasan rencana kerja, pertukaran informasi, dan komunikasi operasional menjadi bagian penting agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Di sisi operasional, kesiapan mencakup pengelolaan kilang, terminal, dan jaringan distribusi. Kilang berperan dalam pengolahan, sedangkan terminal mendukung penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk. Jaringan distribusi menghubungkan fasilitas tersebut dengan titik layanan bagi masyarakat. Keandalan setiap mata rantai perlu diperhatikan melalui perencanaan operasi, pemantauan kondisi fasilitas, serta koordinasi antarfungsi. Langkah-langkah ini membantu mengidentifikasi kebutuhan dan potensi kendala, sehingga tindak lanjut dapat dibahas bersama pihak berwenang tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Pertamina dapat menyesuaikan dukungan operasionalnya dengan arahan dan ketentuan pemerintah, termasuk pembagian tanggung jawab yang berlaku dalam pelaksanaan kebijakan. Koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, dan SKK Migas diperlukan sesuai lingkup kewenangan masing-masing, sementara kerja sama dengan pemangku kepentingan lain mendukung kelancaran proses di lapangan. Dengan pendekatan tersebut, kesiapan infrastruktur tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pasokan energi yang terencana dan terpantau.
Penguatan koordinasi dan kesiapan fasilitas pada akhirnya ditujukan untuk mendukung pasokan energi yang andal bagi masyarakat. Kilang, terminal, dan jaringan distribusi perlu beroperasi selaras dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah, dengan perhatian pada kesinambungan penyaluran dan respons terhadap kebutuhan. Pelaksanaan yang terkoordinasi juga membantu memastikan keputusan operasional berada dalam kerangka penugasan dan kewenangan yang tepat. Tujuan bersama seluruh pihak adalah menjaga ketersediaan pasokan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani secara berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.
Pemanfaatan minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri dan pengolahan melalui kilang nasional tetap menjadi prioritas Pertamina dalam menjaga pasokan energi. Minyak mentah domestik dapat mendukung kebutuhan operasional kilang, dengan jenis, volume, waktu penyerahan, serta spesifikasi yang disesuaikan dengan kemampuan fasilitas dan perencanaan produksi. Pengaturan pasokan perlu memperhatikan kebutuhan masing-masing kilang, kesiapan sarana penerimaan, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, minyak dari dalam negeri menjadi bagian penting dalam perencanaan bahan baku, sementara produksi kilang nasional berperan dalam penyediaan produk energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor usaha.
Untuk memperkuat pasokan tersebut, Pertamina bekerja sama dengan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam koordinasi kebutuhan minyak mentah bagi kilang. Pembahasan dapat mencakup ketersediaan produksi, jadwal pengiriman, mutu minyak, kesiapan fasilitas, dan kecocokannya dengan kebutuhan operasional. Koordinasi dan pengadaan dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Kebutuhan kilang juga perlu diselaraskan dengan dinamika produksi lapangan dan rencana pengolahan, sehingga perencanaan pasokan dapat dilakukan secara terukur. Kerja sama antarpihak ini mendukung upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber domestik sesuai ketersediaan dan kebutuhan, tanpa mengabaikan aspek teknis maupun tata kelola.
Apabila pasokan domestik belum mencukupi kebutuhan operasional dan nasional, pengadaan minyak mentah dari luar negeri dapat melengkapi ketersediaan bahan baku. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan pasokan yang mempertimbangkan kebutuhan kilang dan ketentuan yang berlaku, bukan pengganti prioritas terhadap sumber dalam negeri. Pertamina juga berfokus menjaga ketersediaan energi serta kelancaran penyaluran BBM dan LPG di berbagai wilayah.
Baca juga: Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR






