Yogyakarta | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung Pardiman, meninggal dunia pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia wafat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, dalam usia 73 tahun. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh putranya, Syarief Guska Laksana. Menurut Syarief, Gandung mengembuskan napas terakhir di ruang perawatan intensif atau ICU sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi mengenai waktu dan tempat wafatnya memberikan kepastian atas kabar kepergian politikus senior tersebut. Syarief menyampaikan konfirmasi itu sebagai keluarga, sekaligus dikenal sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga keterangan tersebut disampaikan, informasi utama yang telah dipastikan mencakup usia Gandung, lokasi ia meninggal, serta waktu wafatnya. Ia meninggal setelah dirawat di RS Panti Rapih, meski penyebab maupun rincian kondisi kesehatannya tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Kepergian Gandung menandai wafatnya seorang anggota parlemen yang berasal dari daerah pemilihan Yogyakarta dan bertugas di Fraksi Partai Golkar DPR RI. Berita mengenai wafatnya menjadi perhatian karena ia masih tercatat sebagai wakil rakyat dari provinsi tersebut. Keterangan keluarga, melalui Syarief, menjadi dasar konfirmasi kabar duka ini. Untuk saat ini, detail lain mengenai perawatan, agenda keluarga, atau rencana penghormatan belum disertakan dalam informasi yang ada. Karena itu, pemberitaan mengenai peristiwa ini berfokus pada konfirmasi keluarga dan fakta waktu serta tempat wafat. Gandung Pardiman meninggal pada usia 73 tahun di RS Panti Rapih pada Selasa pagi, pukul 10.00 WIB, sebagaimana disampaikan putranya. Kabar tersebut mengawali perhatian publik terhadap perjalanan hidup dan karier politiknya, yang dapat ditelusuri melalui kiprahnya sebagai legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
Gandung Pardiman menjalani perawatan di rumah sakit sejak Jumat, 23 Oktober 2026. Ia dibawa untuk mendapatkan penanganan setelah mengalami demam. Selama dirawat, kondisi Gandung sempat menunjukkan perbaikan. Namun, keadaan tersebut tidak bertahan. Pada Selasa dini hari, kondisinya kembali menurun. Kabar mengenai perubahan kondisi itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan keluarga setelah Gandung wafat pada usia 73 tahun.
Perjalanan kondisi Gandung selama beberapa hari terakhir berlangsung dengan perubahan. Setelah mengalami demam, ia dirawat dan sempat berada dalam keadaan yang membaik. Keluarga kemudian menghadapi penurunan kondisi pada Selasa dini hari. Informasi tersebut menjelaskan secara ringkas riwayat perawatan sebelum kepergiannya, tanpa menguraikan detail medis lain. Dengan demikian, keterangan yang tersedia hanya menyebut waktu mulai dirawat, keluhan demam, perbaikan sementara, serta penurunan kondisi yang terjadi kembali.
Jenazah Gandung direncanakan dimakamkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Pemakaman akan dilaksanakan di makam keluarga yang berada di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Menurut Syarief, lokasi pemakaman tersebut telah disiapkan sendiri oleh Gandung semasa hidup. Rencana itu menjadi penanda tempat peristirahatan terakhirnya di lingkungan keluarga, di wilayah yang disebutkan oleh pihak keluarga.
Waktu dan lokasi pemakaman tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui rangkaian penghormatan terakhir kepada almarhum. Pelaksanaan pemakaman direncanakan pada sore hari, sesuai jadwal yang disampaikan, sementara tempatnya berada di makam keluarga di Ponjong. Keterangan Syarief mengenai persiapan lokasi semasa hidup memberi konteks bahwa pilihan tempat itu berasal dari Gandung sendiri, bukan keputusan yang baru dibuat setelah ia wafat.
Keluarga juga menyampaikan permohonan kepada masyarakat agar mendoakan almarhum. Mereka meminta agar segala kesalahan dan kekhilafan Gandung selama hidup dapat dimaafkan. Permohonan itu disampaikan sebagai ungkapan keluarga setelah kepergiannya, sekaligus harapan agar masyarakat memberikan doa bagi almarhum. Keluarga tidak menambahkan permintaan lain dalam pesan tersebut. Masyarakat yang hadir ataupun yang menyampaikan perhatian dari jauh diharapkan dapat menghormati permohonan keluarga dengan mendoakan serta memaafkan kesalahan dan kekhilafan almarhum.
Gandung Pardiman lahir di Karangtengah, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 25 Februari 1953. Perjalanan pendidikannya dimulai di sekolah dasar di Karangtengah, sebelum ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Imogiri. Setelah menamatkan pendidikan menengah pertama, ia bersekolah di SMA Negeri 1 Bantul. Tahapan pendidikan tersebut berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjadi bagian awal perjalanan hidupnya. Seusai menyelesaikan sekolah menengah, Gandung meneruskan studi ke IKIP Veteran Yogyakarta. Ia meraih gelar sarjana dari perguruan tinggi tersebut pada 1986. Pendidikan formalnya kemudian berlanjut pada jenjang pascasarjana. Pada 2001, ia memperoleh gelar magister manajemen dari STIE Mitra Indonesia. Rangkaian pendidikan ini mendahului kiprahnya di sejumlah sekolah dan lembaga pendidikan.
Sebelum terjun lebih jauh ke organisasi dan politik, Gandung mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik. Ia mengajar di beberapa sekolah di Gunungkidul, lain SMP I Ponjong, SMP 2 Ponjong, serta SMP IKIP Veteran Karangmojo. Pengalaman mengajar di tempat-tempat tersebut menjadi bagian penting dari awal pengabdiannya kepada masyarakat. Selain menjalankan tugas sebagai guru, ia juga dipercaya mengemban tanggung jawab kepemimpinan di lingkungan sekolah. Gandung pernah menjadi kepala sekolah SMP Kartika V Ponjong. Jabatan itu menambah pengalamannya dalam mengelola lembaga pendidikan, selain berhadapan langsung dengan kegiatan belajar mengajar. Ia juga pernah menjabat wakil kepala sekolah SMA Pembangunan III Ponjong, sehingga kiprahnya mencakup peran pengajaran sekaligus tugas pengelolaan sekolah.
Pengabdian Gandung di dunia pendidikan tidak terbatas pada sekolah menengah. Ia turut mengajar sebagai dosen di IKIP Veteran Yogyakarta, kampus tempat ia meraih gelar sarjana. Dengan demikian, pengalaman pendidikannya berjalan beriringan dengan keterlibatan profesionalnya sebagai pengajar di berbagai jenjang. Dari sekolah dasar di Karangtengah hingga pendidikan tinggi, latar akademiknya terbentuk melalui perjalanan yang bertahap. Sementara itu, aktivitasnya di sekolah-sekolah Gunungkidul memperlihatkan keterlibatan langsung dalam pendidikan di daerah tersebut. Perannya sebagai guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan dosen mencakup beragam tanggung jawab, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun pengelolaan institusi. Sebelum dikenal melalui kiprah organisasi dan politik, pengalaman panjang di bidang pendidikan menjadi salah satu bagian awal perjalanan karier Gandung Pardiman.
Karier politik Gandung Pardiman berkembang melalui Partai Golkar di tingkat daerah. Pada 1992–1997, ia dipercaya menjadi sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul. Peran tersebut menjadi awal keterlibatannya dalam kerja organisasi dan konsolidasi partai di wilayah. Berikutnya, pada 1999–2004, ia menjabat sekretaris DPD Partai Golkar DIY, memperluas tanggung jawab politiknya ke tingkat provinsi. Setelah itu, ia memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul pada 2004–2005, sebelum memasuki kepemimpinan tingkat daerah yang lebih luas. Ia kemudian menjadi Ketua DPD Partai Golkar DIY untuk periode 2005–2010, dilanjutkan 2010–2015, dan kembali memegang jabatan tersebut pada 2020–2025.
Selain berkiprah di partai, Gandung menjalani tugas di lembaga legislatif. Pada periode 2004–2009, ia menjabat Wakil Ketua DPRD DIY. Setelah itu, ia terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan DIY untuk periode 2009–2014. Ia kembali bertugas di DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu pada 2018–2019. Dalam pemilihan berikutnya, ia memperoleh mandat sebagai anggota DPR untuk periode 2019–2024. Keterpilihannya pada Pemilu 2024 kemudian membawanya kembali ke parlemen untuk periode 2024–2029. Rangkaian masa tugas tersebut menunjukkan keterlibatannya dalam perwakilan politik DIY, baik melalui lembaga legislatif daerah maupun DPR di tingkat nasional. Setiap periode itu berlangsung dengan rentang jabatan sebagaimana tercatat dalam perjalanan kariernya.
Kiprah Gandung juga mencakup organisasi kemasyarakatan.





