Jakarta | Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait telah menuntaskan pembahasan dan paraf koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Tahap ini menandai rampungnya penyelarasan awal atas berbagai masukan dan pokok pengaturan yang akan menjadi bahan pemerintah dalam proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kegiatan paraf koordinasi tersebut berlangsung di kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa. Perwakilan kementerian dan lembaga terkait mengikuti pembahasan untuk memastikan setiap isu dalam DIM memperoleh perhatian dan dirumuskan secara selaras. Paraf koordinasi menjadi bagian penting dari proses penyusunan dokumen pemerintah sebelum materi disampaikan kepada DPR untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menerangkan bahwa penyusunan rancangan undang-undang baru tersebut mengikuti ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah ini ditempuh karena perubahan dalam RUU Adminduk dinilai sangat signifikan, baik dari sisi sistematika maupun substansi. Dengan demikian, rancangan baru disiapkan melalui proses yang sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang, bukan sekadar mengubah sejumlah ketentuan secara terbatas.
Besarnya perubahan itu membuat pembahasan DIM diperlukan untuk menelaah materi secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan rumusan pasal, susunan pengaturan, serta keterkaitan antarbagian dapat dibaca sebagai satu kesatuan. Koordinasi lintas kementerian juga membantu menyelaraskan perspektif dan kewenangan masing-masing instansi, sehingga dokumen yang disiapkan memiliki dasar pembahasan yang lebih tertata.
Setelah paraf koordinasi selesai, pemerintah menyiapkan dokumen DIM sebagai bahan untuk disampaikan kepada DPR. Dokumen tersebut akan mendukung pembahasan RUU Adminduk pada tahap legislasi selanjutnya. Penyelesaian tahap ini belum berarti seluruh rancangan telah disahkan; pembahasan bersama DPR tetap menjadi proses penting untuk menelaah dan menyepakati materi undang-undang. Melalui persiapan yang mengikuti ketentuan dan koordinasi antarlembaga, pemerintah berharap pembahasan berikutnya dapat berlangsung dengan landasan dokumen yang jelas, sistematis, dan mencerminkan perubahan substansi yang telah dirumuskan.RUU Administrasi Kependudukan disiapkan sebagai undang-undang baru karena rancangan ini tidak hanya memuat perubahan terbatas terhadap ketentuan yang berlaku. Teguh menyatakan bahwa substansi yang disusun memiliki cakupan perubahan lebih dari 50 persen. Besarnya perubahan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menempatkan rancangan sebagai pengaturan baru, bukan sebagai revisi yang sekadar menyisipkan atau memperbarui sejumlah pasal dalam undang-undang sebelumnya.
Atas dasar itu, rancangan tersebut direncanakan menggantikan sekaligus mencabut secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah undang-undang tersebut. Dengan pencabutan menyeluruh, kedua aturan lama tidak lagi menjadi landasan hukum setelah pengaturan baru berlaku. Materi administrasi kependudukan selanjutnya akan dirumuskan dalam satu undang-undang yang disiapkan melalui RUU Adminduk.
Teguh juga menjelaskan bahwa alasan penyusunan sebagai undang-undang baru berkaitan dengan perubahan paradigma pengaturan. Dengan demikian, pertimbangannya tidak semata-mata didasarkan pada jumlah materi yang berubah, tetapi juga pada pendekatan yang digunakan dalam mengatur administrasi kependudukan. Perubahan paradigma itu berjalan seiring dengan pembaruan materi muatan yang telah melampaui separuh keseluruhan pengaturan, sehingga rancangan diposisikan sebagai pengganti dua undang-undang terdahulu.
Posisi tersebut membedakan RUU Adminduk dari rancangan perubahan biasa. Jika hanya berupa amendemen, aturan yang ada tetap menjadi kerangka utama dan perubahan dilakukan pada bagian tertentu. Namun, menurut penjelasan Teguh, cakupan materi dan perubahan paradigma dalam rancangan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan pengaturan pengganti secara menyeluruh. Karena itu, dokumen yang disiapkan untuk pembahasan dengan DPR memuat rancangan undang-undang baru, dengan konsekuensi pencabutan penuh terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan diarahkan untuk membangun sistem yang terintegrasi sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi. Pembaruan aturan diperlukan agar proses pencatatan dan pemanfaatan data kependudukan berlangsung lebih efektif, memiliki kepastian hukum, serta tetap melindungi hak dan data pribadi penduduk. Dengan kerangka yang jelas, penyelenggaraan administrasi kependudukan diharapkan dapat mendukung pelayanan publik tanpa mengabaikan keamanan informasi maupun tanggung jawab penyelenggara.
Teguh menyebut sejumlah pokok substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Salah satunya ialah penerapan administrasi kependudukan berbasis sistem digital yang terintegrasi, sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara lebih terpadu. RUU juga memuat penguatan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal penduduk. Penguatan tersebut diharapkan memberikan dasar identifikasi yang konsisten dalam layanan dan urusan pemerintahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai akses serta penggunaan data. Selain itu, interoperabilitas data perlu dibangun agar pertukaran informasi antarsistem dan lembaga berlangsung selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Integrasi demikian memerlukan tata kelola yang memastikan data dapat digunakan secara tepat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek perlindungan menjadi bagian penting dari penyempurnaan. Negara ditegaskan bertanggung jawab mencegah penyebarluasan data kependudukan tanpa hak, sekaligus memastikan pengelolaannya akuntabel. Ketentuan yang dibahas juga perlu menjaga hak penduduk, termasuk dalam pemanfaatan informasi pribadi oleh pihak yang berwenang. Karena sistem digital terus berkembang, pelaksanaan undang-undang perlu disertai pemantauan dan peninjauan agar aturan tetap relevan serta dapat diperbaiki ketika ditemukan kendala. Perhatian terhadap pelayanan publik dan integrasi pengelolaan data antarlembaga turut menjadi bagian dari arah pembaruan. Dengan demikian, rancangan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan teknologi, tetapi juga memperjelas tanggung jawab, batas akses, dan mekanisme pengawasan dalam administrasi kependudukan. Keterpaduan layanan, standar data, perlindungan, dan evaluasi diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggaraan yang tepercaya, responsif terhadap perubahan, dan memberikan kepastian bagi penduduk maupun institusi pemerintah yang memerlukan data sesuai kewenangannya.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) berlangsung secara intensif dan maraton pada 13–20 Oktober 2026. Dalam rentang tersebut, tim pemerintah membahas dan menyelaraskan berbagai masukan sebagai bagian dari persiapan dokumen yang akan disampaikan kepada DPR RI. Paraf koordinasi menandai selesainya tahap penyelarasan antarkementerian dan lembaga sebelum DIM memasuki proses legislasi berikutnya.
Tim pemerintah yang terlibat dibentuk berdasarkan Surat Presiden Nomor R-54/Pres/09/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat tersebut menetapkan perwakilan dari tujuh kementerian atau lembaga untuk menangani pembahasan rancangan aturan ini. Unsur pemerintah yang ditunjuk mencakup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Kementerian Hukum (Kemenkum).
Selain itu, tim juga melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Sekretariat Negara. Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut mendukung pembahasan DIM dari sejumlah sudut pandang, termasuk administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, hukum, dan hubungan luar negeri. Setelah proses paraf koordinasi selesai, pemerintah menargetkan dokumen DIM disampaikan kepada DPR RI paling lambat 8 November 2026.
Penyampaian DIM akan menjadi langkah penting untuk memasuki pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Pada tahap itu, kedua pihak dapat membicarakan substansi rancangan secara lebih terstruktur berdasarkan daftar masalah dan usulan perubahan yang telah disiapkan. Target waktu tersebut juga memberikan kepastian mengenai tahapan lanjutan setelah penyelarasan internal pemerintah, meski pembahasan bersama tetap memerlukan proses dan kesepakatan para pihak.
RUU Adminduk tercatat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurut catatan Badan Legislasi DPR RI, rancangan undang-undang ini diusulkan oleh Komisi II DPR RI.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI





