Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta peserta demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Ia mengingatkan massa agar tidak merusak fasilitas publik, mengganggu ketertiban umum, ataupun bertindak anarkis. Imbauan itu disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Kampung Tanah Harapan, Jakarta Utara, menjelang aksi yang direncanakan berlangsung keesokan harinya. Pramono menekankan bahwa penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik serta keamanan lingkungan sekitar. Dengan demikian, kegiatan demonstrasi dapat berlangsung tanpa menimbulkan kerusakan atau gangguan bagi warga dan pengguna jalan.
Aksi tersebut dijadwalkan digelar oleh Komite Selamatkan Daulat Rakyat, yang dikenal sebagai Komite Sadar, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Waktunya bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, sehingga perhatian masyarakat terhadap kegiatan di kawasan pusat kota diperkirakan meningkat. Bundaran HI merupakan ruang publik dan salah satu titik penting di Jakarta yang ramai dilalui warga. Karena itu, pengaturan kegiatan dan perilaku peserta menjadi hal yang perlu diperhatikan agar aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta demonstran menyampaikan pendapat secara tertib, tanpa merusak sarana umum maupun menghalangi ketertiban di kawasan tersebut.
Pesan Pramono berfokus pada batas yang harus dijaga selama aksi: tidak ada perusakan fasilitas publik, gangguan terhadap ketertiban umum, atau tindakan anarkis. Imbauan itu tidak mengubah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi mengingatkan bahwa pelaksanaannya perlu berlangsung secara damai dan bertanggung jawab. Fasilitas umum digunakan bersama, sementara gangguan di jalan atau ruang publik dapat berdampak pada warga yang tidak terlibat dalam demonstrasi. Dengan menyampaikan peringatan lebih awal, pemerintah berharap peserta memahami pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Massa aksi diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan orang lain. Perhatian utama menjelang 28 Oktober adalah memastikan aspirasi tersampaikan tanpa merugikan kepentingan umum di Jakarta.
Pramono mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di Bundaran HI perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Ia menjelaskan, Jakarta merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan prinsip demokrasi. Karena itu, menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi pelaksanaannya perlu menghormati hak serta aktivitas publik. Pesan tersebut menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat dan tanggung jawab bersama sebagai hal yang berjalan beriringan. Demonstrasi dapat menjadi ruang bagi warga untuk menyuarakan pandangan, sementara ketertiban diperlukan agar kepentingan orang lain tetap diperhatikan. Pramono meminta para peserta aksi menjaga sikap selama menyampaikan aspirasi, sehingga kegiatan itu tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Penekanan pada kepentingan publik juga menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi tidak semata-mata menyangkut peserta demonstrasi. Aktivitas masyarakat lain di ruang kota tetap perlu dihormati. Dalam konteks itu, Pramono berharap massa dapat menyuarakan pendapat secara tertib dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan bersama. Ia tidak meniadakan peran demokrasi, melainkan mengaitkannya dengan tanggung jawab untuk menjaga suasana yang baik. Dengan menjaga ketertiban, aspirasi dapat disampaikan tanpa mengesampingkan hak warga lain. Pesan tersebut relevan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan di Bundaran HI, termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan. Perhatian terhadap kepentingan publik menjadi dasar agar penyampaian pendapat berlangsung dengan saling menghormati.
Pramono juga menyampaikan harapan agar kepolisian, TNI, dan masyarakat bersama-sama menjaga situasi selama demonstrasi berlangsung. Harapan itu menempatkan pemeliharaan suasana sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu pihak. Masing-masing pihak diharapkan berkontribusi melalui sikap yang menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain. Namun, harapan tersebut tidak perlu ditafsirkan sebagai gambaran mengenai bentuk pengamanan atau kondisi lapangan tertentu yang tidak disebutkan. Inti pesannya adalah agar seluruh pihak mendukung situasi yang tertib selama aspirasi disampaikan. Pendekatan bersama ini sejalan dengan alasan yang disampaikan Pramono: Jakarta berada dalam negara demokratis, sehingga ruang untuk menyatakan pendapat perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap kepentingan publik. Dengan demikian, peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi, sementara semua pihak turut menjaga suasana tetap kondusif.
Komite Sadar merencanakan aksi di kawasan Bundaran HI pada 28 Oktober 2026. Rencana tersebut disampaikan sebagai kelanjutan dari aksi yang telah berlangsung pada 20 Oktober. Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menjelaskan bahwa kegiatan berikutnya tetap membawa perhatian pada hubungan negara dan warga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menggelar aksi lanjutan, komite hendak menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan sebelumnya masih perlu didengar dan ditanggapi. Informasi yang disampaikan tidak merinci jumlah peserta maupun hal teknis pelaksanaan, sehingga fokus pemberitaan berada pada rencana aksi dan pokok tuntutan yang dikemukakan.
Dalam tuntutannya, Komite Sadar meminta negara bertanggung jawab kepada rakyat. Warga, menurut gagasan yang disampaikan, tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai objek penyelenggaraan negara. Rakyat perlu dipandang sebagai pihak yang memiliki suara dan peran dalam menentukan keputusan publik, termasuk arah pembangunan. Pandangan ini menekankan bahwa pembangunan bukan hanya urusan pemerintah atau lembaga negara, melainkan proses yang dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dan pertanggungjawaban negara menjadi pokok penting yang ingin dibawa komite melalui aksi di Bundaran HI.
Gagasan lain yang disampaikan mencakup hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran dan mempertahankan ruang hidup. Pengawasan anggaran dipandang sebagai bagian dari keterlibatan rakyat dalam memastikan kebijakan dan sumber daya publik digunakan secara bertanggung jawab. Sementara itu, perlindungan ruang hidup menempatkan pengalaman serta kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Komite juga menyuarakan pentingnya ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Kebebasan mengemukakan pendapat tersebut, bersama hak untuk menentukan arah pembangunan, mengawasi anggaran, dan menjaga ruang hidup, membentuk rangkaian tuntutan yang akan dibawa dalam aksi lanjutan pada 28 Oktober.
Namoradiarta menilai janji politik yang tercantum dalam Asta Cita perlu diwujudkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, program dan komitmen yang disampaikan kepada masyarakat tidak cukup berhenti sebagai pernyataan atau retorika politik. Janji tersebut semestinya menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai pelaksanaan pemerintahan berdasarkan komitmen yang telah disampaikan, bukan hanya berdasarkan pengulangan narasi politik.
Tuntutan untuk merealisasikan Asta Cita, dalam pandangan Namoradiarta, berkaitan dengan tanggung jawab negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan konstitusi itu memuat tujuan negara, lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut, menurut penilaiannya, menjadi landasan penting bagi pemerintah ketika menjalankan mandat dan menyusun kebijakan. Karena itu, pelaksanaan janji politik perlu diarahkan agar sejalan dengan kepentingan masyarakat luas dan cita-cita konstitusional.
Ia menekankan bahwa komitmen dalam Asta Cita memiliki arti lebih dari sekadar dokumen atau bahan komunikasi politik. Masyarakat, menurut Namoradiarta, memiliki kepentingan agar janji yang disampaikan dalam proses politik benar-benar dijalankan oleh pemerintah yang terpilih. Ukuran pemenuhan komitmen itu terletak pada kesungguhan mengupayakan perlindungan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan menghubungkan Asta Cita dan tujuan negara tersebut, Namoradiarta menegaskan bahwa janji politik harus diwujudkan sebagai tanggung jawab pemerintahan, bukan semata-mata dipakai sebagai retorika; penilaian dan tuntutan itu disampaikan oleh Namoradiarta.





