Kabupaten Sumbawa | Pemerintah Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti demonstrasi warga mengenai wilayah konsesi PT Intam dan tertundanya rencana pencetakan sawah baru dengan menggelar rapat koordinasi pada Selasa. Pertemuan yang dipimpin Bupati Sumbawa itu menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas aspirasi masyarakat serta mencermati persoalan yang berkembang di lapangan. Isu utama yang dibicarakan mencakup keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) dan rencana pengembangan sawah rakyat.
Rapat tersebut dihadiri PT Intam, camat Lantung dan Ropang, serta perangkat daerah terkait. Unsur pemerintah yang dilibatkan meliputi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas lingkungan hidup, dinas pertanian, serta instansi yang menangani urusan pertanahan. Kehadiran berbagai pihak itu diperlukan agar pembahasan tidak hanya melihat aspek kegiatan pertambangan, tetapi juga memperhatikan rencana pemanfaatan lahan untuk pertanian dan kebutuhan warga.
Dalam koordinasi tersebut, pemerintah daerah membahas kaitan wilayah konsesi perusahaan dengan usulan masyarakat untuk mencetak sawah baru. Persoalan IUP menjadi salah satu pokok yang perlu diperjelas, termasuk bagaimana status perizinan dan lokasi yang direncanakan berhubungan dengan kebutuhan pengembangan pertanian. Sementara itu, rencana sawah rakyat menjadi perhatian karena tertundanya pelaksanaan program telah memunculkan keberatan warga dan mendorong mereka menyampaikan aspirasi secara langsung.
Pelibatan dinas teknis dan instansi pertanahan membuka ruang untuk menelaah persoalan sesuai bidang masing-masing. Aspek tata ruang, lingkungan, pertanian, pekerjaan umum, dan status lahan dapat dipertimbangkan dalam pembahasan bersama. Camat Lantung dan Ropang juga hadir sebagai unsur kewilayahan yang berkaitan dengan lokasi serta aspirasi masyarakat setempat. Rapat ini menempatkan komunikasi antarpihak sebagai bagian dari tindak lanjut atas demonstrasi, sekaligus sarana menyamakan pemahaman mengenai isu yang dipersoalkan.
Pembahasan itu mempertemukan kepentingan yang perlu dicermati secara beriringan: kepastian terkait perizinan tambang dan upaya mewujudkan sawah rakyat. Dengan melibatkan PT Intam dan perangkat daerah terkait, Pemkab Sumbawa dapat menginventarisasi pokok masalah sebelum menentukan langkah berikutnya. Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi warga mengenai lahan pertanian ditangani melalui koordinasi lintas instansi, dengan fokus pada IUP dan rencana pencetakan sawah baru.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas instansi terkait pengusulan program sawah rakyat. Langkah tersebut ditempuh agar proses pengusulan tetap berjalan dan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam tidak serta-merta menjadi kendala. Koordinasi diperlukan untuk mencermati status perizinan dan rencana pemanfaatan lahan, sekaligus memastikan informasi antarpihak dapat dipertukarkan sebelum pengusulan memasuki tahapan berikutnya.
Menurut penjelasan Ivan, IUP PT Intam saat ini masih berada pada tahap eksplorasi. Status tersebut berbeda dari kegiatan eksploitasi, sehingga belum dapat dipastikan bahwa izin itu akan berlanjut ke tahap produksi. Karena kelanjutan kegiatan pertambangan masih belum diketahui, pembahasan mengenai sawah rakyat perlu mempertimbangkan kondisi yang ada secara cermat, tanpa menganggap rencana pertambangan telah menjadi kepastian. Pemerintah daerah berupaya menjaga agar pembahasan program pertanian dapat terus dilakukan sembari berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan.
Penegasan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh lahan dalam wilayah IUP telah dikuasai perusahaan, ataupun bahwa program sawah rakyat sudah dipastikan terlaksana. Pengusulan program tetap memerlukan proses dan penelaahan lebih lanjut, termasuk koordinasi mengenai lokasi serta kesesuaian rencana dengan status lahan dan perizinan. Dengan demikian, posisi pemerintah saat ini adalah mengupayakan agar keberadaan IUP eksplorasi tidak langsung menutup ruang bagi usulan sawah rakyat, sambil menunggu kejelasan tahapan dan hasil koordinasi. Informasi mengenai perkembangan program maupun status IUP perlu disampaikan sesuai perkembangan resmi, agar masyarakat memperoleh gambaran yang proporsional dan tidak menyimpulkan bahwa salah satu rencana telah memperoleh keputusan final.
External Relations PT Intam M. Ramadhan BS, yang akrab disapa Doni, memberikan klarifikasi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait wilayah izin usaha pertambangan (IUP), penggunaan lahan, dan aktivitas perusahaan. Ia menegaskan bahwa keberadaan IUP tidak serta-merta berarti perusahaan memiliki atau menguasai seluruh bidang tanah masyarakat yang berada di dalam wilayah izin tersebut. Menurut Doni, status perizinan pertambangan dan kepemilikan lahan merupakan hal yang berbeda, sehingga keberadaan izin tidak menghapus hak warga atas tanah miliknya.
Doni juga membantah anggapan bahwa perusahaan melarang masyarakat melakukan kegiatan tradisional di sekitar wilayah tambang. Aktivitas seperti mencari madu hutan dan berburu, menurut keterangannya, tidak dilarang oleh perusahaan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kebiasaan masyarakat setempat dan perusahaan tidak bermaksud membatasi warga selama aktivitas itu dilakukan dengan memperhatikan keselamatan serta kondisi di lapangan. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran warga mengenai akses mereka terhadap kawasan yang selama ini dimanfaatkan.
Terkait pengeboran, Doni mengatakan perusahaan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan sebelum pekerjaan dilakukan. Ia menyebut kompensasi juga diberikan pada setiap titik pengeboran. Dengan demikian, menurut perusahaan, kegiatan eksplorasi tidak dilakukan begitu saja di atas lahan warga tanpa komunikasi maupun persetujuan. Namun, keterangan tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana proses persetujuan berlangsung, siapa saja yang menerima kompensasi, serta dasar penentuan nilainya.
Ivan menyebut kompensasi memang ada, tetapi mekanisme pemberian, besaran yang dibayarkan, dan cakupan lahan terdampak masih perlu diperjelas. Penjelasan lebih terperinci mengenai aspek-aspek tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memahami hak dan proses yang berlaku, sekaligus menilai apakah kompensasi telah mencakup seluruh titik atau bidang yang terdampak kegiatan pengeboran. Kejelasan informasi juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman perusahaan dan warga, terutama ketika aktivitas pertambangan bersinggungan dengan lahan yang digunakan masyarakat. Karena itu, klarifikasi perusahaan dan rincian pelaksanaan di lapangan menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai hubungan izin tambang, hak atas tanah, dan kegiatan warga.
Doni menjelaskan bahwa pencetakan sawah baru yang diusulkan masyarakat belum dapat berjalan karena anggaran pemerintah pusat dialihkan untuk mendukung program prioritas lain. Dengan demikian, tertundanya program tersebut bukan disebabkan oleh persoalan izin perusahaan tambang. Ia menyampaikan penjelasan itu dalam rapat melalui dinas pertanian, sebagai bagian dari pembahasan mengenai usulan lahan pertanian warga. Keterangan tersebut menegaskan bahwa kendala yang disebut pemerintah berkaitan dengan ketersediaan dan arah penggunaan anggaran, bukan larangan perusahaan atas pemanfaatan lahan.
Hingga penjelasan itu disampaikan, belum ada rincian mengenai besaran anggaran yang dialihkan, luas lahan yang diusulkan untuk dicetak menjadi sawah, maupun jadwal pelaksanaan program. Karena itu, warga belum memperoleh kepastian kapan pencetakan sawah dapat dimulai atau bagaimana usulan mereka akan ditindaklanjuti. Rincian tersebut penting bagi masyarakat untuk memahami tahapan program dan memastikan kebutuhan lahan pertanian diperhitungkan dalam perencanaan pemerintah. Penjelasan mengenai pengalihan anggaran juga belum menjawab seluruh tuntutan warga terkait status berbagai bidang tanah di kawasan konsesi.
Sehari sebelum penjelasan tersebut, puluhan warga dan petani dari Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu mendatangi kantor bupati. Mereka meminta kepastian mengenai lahan pertanian, perkebunan, permukiman, serta tanah adat yang berada di wilayah konsesi. Perwakilan warga, M. Taufan, menyebut konsesi PT Intam mencapai sekitar 18.000 hektare. Warga mengusulkan agar lahan milik masyarakat dan tanah adat dikeluarkan dari wilayah konsesi. Tuntutan itu mencerminkan kekhawatiran warga mengenai kepastian ruang hidup dan sumber penghidupan mereka, sekaligus kebutuhan akan penjelasan pemerintah tentang penanganan usulan sawah baru dan batas kawasan konsesi.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik






