Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan defisit APBD tahun anggaran 2027 di atas batas yang telah ditentukan. Namun, peluang tersebut bukan izin otomatis bagi setiap daerah untuk memperbesar defisit. Rencana pelampauan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dapat hanya memasukkan defisit lebih tinggi ke dalam rancangan anggaran tanpa memenuhi persyaratan. Kebijakan ini memberi ruang fiskal secara terbatas, sekaligus menjaga agar keputusan pembiayaan daerah tetap berada dalam kerangka pengelolaan keuangan yang terkendali dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal defisit APBD 2027 sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran tersebut. Angka ini menjadi acuan umum bagi daerah saat menyusun anggaran dan menghitung kebutuhan pembiayaan. Pemerintah daerah perlu membandingkan rencana defisit dengan proyeksi pendapatan yang digunakan dalam APBD, bukan semata-mata dengan besaran belanja. Jika defisit direncanakan melampaui persentase tersebut, pemerintah daerah harus memperhatikan persyaratan persetujuan yang berlaku. Karena itu, batas 2,5 persen sebaiknya dipahami sebagai ambang dasar kebijakan, bukan sebagai jaminan bahwa setiap usulan di atasnya akan diterima.
Aturan yang sama juga mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD serta pembiayaan utang daerah. Ketentuan tersebut memperhitungkan dampak gabungan dari defisit dan utang, sehingga pengelolaan fiskal tidak hanya dinilai dari satu tahun anggaran secara terpisah. Pemerintah daerah perlu memastikan rencana pembiayaan tetap sesuai dengan batas yang ditetapkan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kewajiban. Adanya ruang untuk mengajukan defisit lebih tinggi tidak menghapus batas kumulatif maupun ketentuan terkait utang. Oleh sebab itu, setiap usulan perlu disusun dengan perhitungan pendapatan, kebutuhan belanja, sumber pembiayaan, dan risiko fiskal yang jelas sebelum diajukan untuk memperoleh persetujuan.
Rencana pemerintah daerah untuk menetapkan defisit APBD 2027 di atas batas maksimal tidak dapat dijalankan secara sepihak. Beleid yang mengatur batas tersebut membuka ruang pengecualian, tetapi mensyaratkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum rencana defisit melampaui batas dapat diterapkan. Dengan demikian, ketentuan ini bukan pelonggaran otomatis yang berlaku bagi seluruh daerah. Pemerintah daerah tetap harus menyusun anggaran dengan mengacu pada batas umum, sementara rencana yang melampauinya perlu melalui proses persetujuan sesuai aturan.
Persetujuan tersebut berada dalam kewenangan Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, yang berperan sebagai bendahara negara. Artinya, pemerintah daerah perlu menyampaikan rencana dan alasan yang mendasari kebutuhan defisit lebih besar untuk dinilai oleh pemerintah pusat. Penilaian itu menjadi bagian penting dari mekanisme pengendalian fiskal, agar kebijakan pembiayaan daerah tetap memperhatikan kemampuan keuangan, kebutuhan belanja, dan kesinambungan anggaran. Usulan tidak cukup hanya dicantumkan dalam rancangan APBD; pemerintah daerah harus mengikuti prosedur yang ditentukan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
Ketentuan persetujuan ini menegaskan bahwa kesempatan melampaui batas defisit disertai syarat ketat. Daerah tidak memiliki kebebasan untuk menambah defisit hanya karena menganggap kebutuhan belanja meningkat atau ruang pembiayaan tersedia. Tanpa persetujuan Menteri Keuangan, rencana yang melampaui batas tidak memenuhi mekanisme pengecualian sebagaimana diatur dalam beleid. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan dasar pengajuan disusun secara jelas, dokumen pendukung lengkap, serta tahapan pengusulan dipenuhi. Kepatuhan terhadap proses tersebut membantu menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan pengecualian hanya diberikan melalui pertimbangan dan persetujuan yang berwenang.
Persetujuan atas peluang defisit APBD 2027 yang melampaui batas umum tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa rencana pembiayaan utangnya tetap berada dalam batas fiskal yang ditetapkan dan didukung kemampuan keuangan yang memadai. Persyaratan ini dimaksudkan agar kebutuhan pembiayaan pembangunan tidak menimbulkan beban pembayaran yang berlebihan bagi anggaran daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satu ukuran yang harus diperhatikan adalah batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai melalui pembiayaan utang daerah. Nilainya tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi PDB. Dengan demikian, penilaian tidak hanya melihat besarnya defisit pada satu daerah secara terpisah, tetapi juga memperhitungkan akumulasi defisit atau pembiayaan utang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memenuhi batas tersebut, daerah harus memiliki rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang sekurang-kurangnya 2,5. Rasio ini menjadi indikator apakah kapasitas keuangan daerah mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali. Pemerintah daerah perlu memastikan proyeksi pendapatan dan belanja disusun secara realistis, sehingga kemampuan membayar tidak hanya memenuhi angka minimum dalam perhitungan, tetapi juga selaras dengan kondisi fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan lainnya membatasi total kewajiban utang dibandingkan pendapatan yang fleksibel. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah, ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik, tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Karena dasar perhitungannya mengecualikan pendapatan yang telah terikat untuk tujuan tertentu, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi komponen pendapatan secara tepat. Penghitungan yang cermat membantu memastikan rencana penarikan utang tidak melampaui kapasitas yang tersedia.
Secara praktis, seluruh indikator perlu diperiksa bersama sebelum pengajuan persetujuan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan data proyeksi PDB, posisi utang, rencana penarikan, pendapatan APBD tahun sebelumnya, serta perhitungan rasio kemampuan membayar. Kepatuhan terhadap setiap batas merupakan dasar penting dalam evaluasi, sekaligus membantu menjaga keberlanjutan fiskal daerah ketika defisit dibiayai melalui utang.
Rencana pembiayaan melalui utang, termasuk pinjaman daerah, perlu melalui pertimbangan lintas kementerian sebelum diajukan untuk memperoleh persetujuan. Pertimbangan tersebut melibatkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Keterlibatan ketiga pejabat ini menjadi bagian dari tahapan yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam menyiapkan rencana pembiayaan utang. Dengan demikian, pengajuan pinjaman daerah tidak hanya mencakup penyusunan kebutuhan pendanaan dan rencana pengembalian, tetapi juga harus terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, pertimbangan atas rencana pembiayaan utang harus sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Keselarasan ini menjadi salah satu hal yang dinilai ketika pemerintah daerah mengajukan rencana, sehingga pembiayaan yang direncanakan dapat dipertimbangkan dalam kerangka kebijakan fiskal nasional. Selain itu, penilaian harus memperhitungkan dampak rencana utang terhadap kemampuan daerah untuk membayar kewajibannya. Kemampuan membayar merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat rencana pembiayaan, termasuk ketika sumber pembiayaan yang dipilih berupa pinjaman daerah. Pertimbangan dari kementerian terkait mencakup hubungan rencana tersebut dengan kondisi fiskal serta kewajiban pembayaran daerah.
Rencana tersebut juga perlu memperhitungkan kapasitas fiskal daerah. Aspek kapasitas fiskal menjadi bagian dari pertimbangan, bersama dengan dampak pembiayaan terhadap kemampuan membayar dan kesesuaiannya dengan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah daerah perlu memasukkan aspek-aspek itu dalam dokumen dan proses pengajuan rencana pembiayaan utang agar dapat dipertimbangkan oleh kementerian terkait. Pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mendahului pengajuan untuk memperoleh persetujuan atas rencana tersebut. Dengan demikian, keselarasan terhadap kebijakan fiskal nasional, dampak terhadap kemampuan membayar, kapasitas fiskal daerah, dan pertimbangan ketiga kementerian merupakan persyaratan dalam proses pengajuan persetujuan.




