Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Karhutla Jadi Sorotan Utama

Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Karhutla Jadi Sorotan Utama

Jakarta | Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat mulai bertolak dari Lapangan FISIP UI menuju Bundaran HI pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keberangkatan dilakukan secara bertahap, mengikuti kesiapan kendaraan yang telah disediakan di area kampus. Pergerakan rombongan ini menjadi bagian dari aksi gabungan yang mengangkat sejumlah tuntutan, dengan kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu sorotan utama.

Di lokasi, panitia menyiapkan sekitar 79 angkutan kota dan 18 minibus untuk mengangkut peserta. Kendaraan-kendaraan tersebut diberangkatkan secara bergiliran agar massa dapat meninggalkan kampus dalam beberapa rombongan. Selain menggunakan angkutan umum dan minibus, puluhan mahasiswa lainnya memilih menuju titik aksi dengan sepeda motor. Perbedaan moda transportasi itu membuat keberangkatan berlangsung dalam arus yang tersebar, bukan dalam satu rombongan kendaraan besar.

Peserta tampak mengenakan pita dan lakban yang dipasang pada lengan sebagai penanda. Mereka juga membawa poster serta spanduk berisi tuntutan. Atribut tersebut membantu menunjukkan pesan yang ingin disampaikan sekaligus menandai keikutsertaan dalam aksi. Dari Lapangan FISIP, para peserta bergerak menuju Bundaran HI untuk bergabung dengan massa aksi yang berasal dari berbagai kelompok dan unsur masyarakat.

Jumlah mahasiswa yang berangkat dari UI diperkirakan sekitar 800 hingga 1.000 orang. Angka ini merujuk pada peserta dari kampus tersebut, bukan keseluruhan demonstran yang berkumpul dalam aksi gabungan. Untuk total massa dari berbagai kelompok, perkiraannya mencapai sekitar 12 ribu orang. Dengan demikian, jumlah rombongan UI perlu dibedakan dari skala keseluruhan aksi di Bundaran HI. Keberangkatan bertahap dari kampus menjadi salah satu bagian dari mobilisasi menuju lokasi, sementara peserta dari unsur lain turut bergabung dalam aksi. Pita, lakban, poster, dan spanduk yang dibawa mahasiswa memperlihatkan kesiapan mereka untuk menyuarakan tuntutan bersama peserta lainnya di titik aksi.Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat di Bundaran HI menyoroti perlunya penanganan yang lebih serius terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para peserta menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak cukup ditangani sebagai kejadian rutin, mengingat dampaknya dapat meluas terhadap kehidupan warga dan lingkungan. Karena itu, mereka mendesak pemerintah mengambil langkah yang sepadan dengan skala bencana, sekaligus memastikan penanganan dilakukan secara terkoordinasi.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda, menyebut penetapan status bencana nasional untuk karhutla sebagai hal yang mendesak. Menurutnya, status tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar respons terhadap kebakaran dapat diperkuat dan kebutuhan masyarakat terdampak tidak diabaikan. Ia berharap pemerintah bersedia mendengar suara masyarakat yang disampaikan melalui aksi. Desakan itu, kata Hafidz, mencerminkan kepedulian terhadap warga yang menghadapi dampak langsung maupun kelompok yang terkena akibat lanjutan dari kerusakan lingkungan.

Aksi di Bundaran HI digelar bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk kembali menyuarakan tuntutan penanganan karhutla dan bencana ekologis. Para peserta menilai peringatan persatuan pemuda menjadi kesempatan untuk mengingatkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan perhatian bersama, termasuk keterlibatan pemerintah dalam mengambil keputusan. Dengan mengangkat tuntutan itu di ruang publik, BEM UI dan kelompok yang bergabung berharap isu karhutla tetap berada dalam agenda pembahasan, bukan hanya muncul ketika kebakaran sedang meluas.

BEM UI meminta agar status bencana nasional ditetapkan untuk karhutla, serta untuk bencana ekologis lainnya. Tuntutan tersebut tidak hanya diarahkan pada satu peristiwa, tetapi juga pada perlunya respons yang jelas terhadap bencana yang menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan. Namora Siahaan menyatakan bahwa parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional telah jelas. Pandangan itu menjadi dasar bagi desakan agar pemerintah menilai kondisi yang terjadi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mengambil keputusan secara tegas. Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap adanya tindak lanjut yang nyata, sehingga pengakuan terhadap tingkat bencana diikuti langkah penanganan yang memadai.BEM UI menyampaikan lima pokok tuntutan yang mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan demokrasi. Tuntutan tersebut ditujukan kepada pemerintahan Prabowo Subianto sebagai desakan agar kebijakan publik lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Karhutla menjadi sorotan utama, dengan mahasiswa meminta penanganan yang serius dan langkah nyata untuk mencegah kebakaran berulang. Upaya pemerintah, menurut tuntutan itu, perlu menyentuh pencegahan, penegakan aturan, serta perlindungan warga dan lingkungan yang terdampak.

Pada bidang ekonomi, BEM UI mendesak pembenahan kebijakan dan penggunaan APBN agar anggaran negara lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat. Mahasiswa juga menolak pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Tuntutan ini menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas prioritas belanja negara, agar alokasi anggaran menghasilkan manfaat yang terukur dan tidak mengabaikan kebutuhan dasar.

Di sektor pendidikan, mahasiswa meminta biaya pendidikan diturunkan dan akses terhadap layanan dasar diperluas secara merata. Pemerintah didorong memastikan bahwa latar belakang ekonomi maupun lokasi tempat tinggal tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan layanan publik yang dibutuhkan. Pemerataan tersebut perlu menjadi bagian dari kebijakan, bukan hanya sasaran yang dinyatakan tanpa dukungan anggaran dan pelaksanaan yang memadai.

Dalam urusan hukum dan tata kelola, BEM UI menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus penghentian penyalahgunaan hukum demi mempertahankan atau memperluas kekuasaan. Regulasi yang disorot meliputi UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Namora menilai sejumlah regulasi tersebut bermasalah dan perlu diperhatikan karena dapat berdampak pada tata kelola serta kehidupan masyarakat. Tuntutan mahasiswa menggarisbawahi perlunya kebijakan yang akuntabel, tidak digunakan secara sewenang-wenang, dan melindungi prinsip keadilan.

Tuntutan kelima adalah perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa meminta ruang demokrasi dijaga, sehingga kritik terhadap pemerintah tidak berujung pada intimidasi atau pembatasan yang tidak semestinya. Kelima tuntutan itu menempatkan respons atas karhutla dan perbaikan kebijakan sebagai agenda yang saling berkaitan, dengan kepentingan publik sebagai ukuran utama.

Tuntutan mengenai hak asasi manusia dan demokrasi dalam aksi mahasiswa turut menyoroti perlindungan kebebasan berpendapat. Hak untuk menyampaikan kritik merupakan bagian penting dari ruang demokrasi, sehingga dugaan pembatasan terhadap warga yang bersuara menjadi perhatian. Dalam konteks ini, BEM UI menghimpun berbagai keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh respons memadai. Perhatian tersebut mengemuka terutama setelah aksi pada 20 Oktober, ketika sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat masih menjadi sorotan mahasiswa. Isu kebebasan berpendapat ditempatkan bersama tuntutan agar hak-hak warga dihormati, termasuk ketika mereka menyampaikan pandangan atau kritik terhadap kebijakan dan situasi yang berkembang.

Namora menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik. Ia menyebut ribuan mahasiswa masih menjadi tahanan politik dan ratusan orang menjadi korban kriminalisasi. Angka-angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan HAM dan demokrasi. Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat. Dalam penyampaian tuntutan, mahasiswa menyoroti pentingnya memastikan kritik warga tidak berujung pada tindakan yang dianggap sebagai kriminalisasi. Pernyataan Namora menggambarkan keresahan yang dihimpun dalam aksi, tanpa mengubah angka yang ia sebut ataupun menambahkan rincian lain mengenai kasus-kasus tersebut.

Selain dugaan kriminalisasi, Namora juga menyoroti keterlibatan militer di ruang sipil. Ia menyebut puluhan desa dan kota terdampak militerisasi di ruang sipil, sebuah keadaan yang dipandang perlu dibicarakan dalam kerangka perlindungan hak warga dan kehidupan demokratis.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla