Hukum  

Jokowi dan Ajudan Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Roy Suryo pada 5 November

Jokowi dan Ajudan Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Roy Suryo pada 5 November

Jakarta | Jaksa penuntut umum menyatakan akan memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Rencana tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pemanggilan itu masih berupa agenda yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim, sehingga tidak berarti Jokowi maupun Syarif telah hadir atau memberikan keterangan di persidangan.

Pernyataan jaksa mengenai rencana menghadirkan kedua saksi tersebut menjadi salah satu informasi penting dari sidang hari itu. Nama Jokowi dan Syarif disebut dalam konteks pemanggilan saksi untuk perkara Roy Suryo. Dengan demikian, keduanya direncanakan dimintai keterangan dalam proses persidangan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada agenda yang telah disampaikan dan tahapan berikutnya dalam penanganan perkara.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, jaksa menyampaikan rencana pemanggilan kepada pihak-pihak yang mengikuti persidangan. Informasi yang tersedia pada hari itu berkenaan dengan rencana tersebut, bukan laporan mengenai kehadiran para saksi. Belum ada keterangan dalam penyampaian itu bahwa Jokowi atau Syarif telah memenuhi panggilan, duduk sebagai saksi, maupun menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Rencana pemanggilan saksi dapat menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, ketika keterangan pihak yang dinilai relevan diperlukan untuk diperiksa di sidang. Namun, penyebutan nama calon saksi tidak dengan sendirinya menjelaskan pokok keterangan yang akan disampaikan ataupun hasil pemeriksaan mereka. Karena itu, perkembangan perkara perlu dibaca sesuai informasi yang benar-benar disampaikan dalam persidangan, tanpa menganggap agenda yang direncanakan telah terlaksana.

Perhatian berikutnya tertuju pada jadwal sidang dan kepastian pemanggilan Jokowi serta Syarif Muhammad Fitriansyah. Sampai penyampaian jaksa pada Rabu tersebut, kabar yang dapat dipastikan adalah adanya rencana untuk memanggil Presiden ke-7 RI dan ajudannya sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo. Kehadiran dan keterangan mereka masih menunggu pelaksanaan agenda persidangan selanjutnya.

Jaksa menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan ajudannya, Syarif, untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Roy Suryo pada Kamis, 5 November 2026. Keduanya direncanakan hadir pada tanggal tersebut sebagai saksi. Jadwal itu disampaikan jaksa dalam persidangan, sekaligus menjadi dasar permintaan agar sidang perkara Roy Suryo tidak dilanjutkan pada jadwal semula dan ditunda ke hari yang sama.

Pada Kamis, 5 November 2026, persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dr Tifa, juga dijadwalkan berlangsung. Dengan demikian, perkara Roy Suryo dan perkara yang menempatkan Dr Tifa sebagai terdakwa direncanakan disidangkan pada tanggal yang sama. Jaksa meminta agar persidangan Roy Suryo ditunda sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung bersamaan dengan sidang Dr Tifa.

Permintaan penundaan tersebut disampaikan jaksa sebagai bagian dari pengaturan jadwal persidangan. Jaksa menyatakan bahwa Jokowi dan Syarif direncanakan dipanggil pada 5 November, sementara pada tanggal itu sidang Dr Tifa juga dijadwalkan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menggeser persidangan perkara Roy Suryo ke tanggal tersebut. Keterangan mengenai alasan penundaan disampaikan sebagaimana dinyatakan jaksa, tanpa penambahan alasan lain di luar penjelasan itu.

Jadwal tersebut masih merupakan rencana yang disampaikan jaksa dalam persidangan. Pemanggilan Jokowi dan Syarif sebagai saksi, serta pelaksanaan sidang pada hari yang sama dengan perkara Dr Tifa, merujuk pada tanggal Kamis, 5 November 2026. Permohonan jaksa agar sidang Roy Suryo ditunda ke tanggal itu dimaksudkan supaya kedua persidangan berlangsung bersamaan. Informasi ini menerangkan rencana yang diajukan jaksa dan tidak menyatakan bahwa pemanggilan maupun perubahan jadwal telah terlaksana.

Perkara yang menempatkan Roy Suryo di ruang sidang berawal dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Nama lengkap Roy Suryo disebut sebagai Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Uraian tersebut merupakan pokok dakwaan yang akan diuji melalui proses persidangan, bukan penetapan bahwa perbuatan yang dituduhkan telah terbukti. Status sebagai terdakwa juga tidak menghapus hak Roy untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut jaksa, informasi mengenai ijazah Jokowi disampaikan kepada publik dan memuat pernyataan yang dianggap menyerang nama baik. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi penuntut umum untuk membawa perkara ke pengadilan. Namun, dakwaan adalah klaim yang diajukan oleh pihak penuntut, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan oleh hakim. Persidangan menjadi ruang bagi jaksa untuk menguraikan dasar tuduhan, menghadirkan bukti, dan meminta keterangan saksi, sementara pihak terdakwa dapat menanggapi setiap unsur yang dipersoalkan. Dengan demikian, publik perlu memahami bahwa keterangan dalam dakwaan masih harus diperiksa secara terbuka dan berimbang.

Fokus pemeriksaan bukan semata-mata pada adanya pernyataan tentang ijazah, tetapi juga pada konteks, sumber informasi, cara penyampaian, serta apakah unsur pidana yang didakwakan terpenuhi. Hakim nantinya menilai bukti dan keterangan yang diajukan kedua pihak sebelum mengambil keputusan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tuduhan terhadap Roy Suryo tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa ia bersalah. Prinsip ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan pandangan jaksa dengan temuan pengadilan. Sidang yang dijadwalkan menghadirkan Jokowi dan ajudannya sebagai saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian, bukan penentu otomatis atas hasil perkara. Keterangan mereka akan dinilai bersama bukti lain menurut hukum dan prosedur persidangan.

Dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo, dasar hukum dakwaan disebut mencakup satu dakwaan utama dan dakwaan subsidair. Susunan tersebut perlu dibaca sesuai dengan penyebutan pasal dalam informasi perkara, tanpa mengubah hubungan antar-pasal atau memperluas cakupan ketentuan yang dicantumkan. Dakwaan utama merujuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Istilah “juncto” menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut disebut secara berkaitan dalam rumusan dakwaan; rincian unsur atau penerapannya tidak dijabarkan dalam informasi yang tersedia.

Adapun dakwaan subsidair memuat rujukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rangkaian pertama adalah Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), sedangkan rangkaian berikutnya adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1). Masing-masing rangkaian pasal itu disebut juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, rujukan pada undang-undang penyesuaian tersebut melekat pada kedua rangkaian pasal yang dicantumkan sebagai dakwaan subsidair, bukan hanya pada salah satunya.

Secara keseluruhan, susunan dasar dakwaan yang disebut terdiri atas rujukan KUHP pada dakwaan utama serta dua pasangan pasal dari UU ITE pada dakwaan subsidair, yang masing-masing dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyebutan ini menjelaskan pasal yang menjadi dasar dakwaan, bukan merupakan uraian mengenai pembuktian, kesimpulan atas perkara, ataupun penilaian terhadap pihak yang didakwa. Informasi yang tersedia juga tidak memuat uraian mengenai ancaman pidana, sehingga bagian ini tidak menambahkan keterangan tentang sanksi atau tafsir atas akibat hukum dari pasal-pasal tersebut. Penjelasan dibatasi pada nama peraturan dan susunan pasal sebagaimana disebutkan.