Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup secara permanen lebih dari 2.000 dapur yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menyampaikan informasi tersebut dalam acara Transformasi MBG 2.0 di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penutupan diberlakukan terhadap dapur yang terbukti melakukan kelalaian serius, terutama dalam menjaga kebersihan dan sanitasi ketika mengolah makanan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program tidak hanya mencakup penyediaan makanan, tetapi juga kepatuhan pada standar keamanan pangan. Bagi BGN, mutu layanan dan keselamatan penerima manfaat menjadi bagian penting dari upaya memastikan program berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah permanen itu menandai bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada penghentian operasional, bukan sekadar teguran. Kebersihan area memasak, penanganan bahan pangan, peralatan, serta proses penyajian merupakan aspek yang perlu dijaga oleh setiap dapur MBG. Sanitasi yang buruk berpotensi mencemari makanan dan menimbulkan risiko kesehatan, sehingga kelalaian dalam aspek tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pengelola dapur perlu memastikan prosedur higienis diterapkan secara konsisten oleh seluruh petugas, sejak bahan diterima hingga makanan siap disalurkan. Pemeriksaan dan tindak lanjut diperlukan agar standar tetap dijalankan, termasuk setelah suatu dapur mulai beroperasi.
Penutupan ribuan unit juga menegaskan pentingnya pengawasan yang tegas dan berkelanjutan dalam skala program nasional. Informasi yang disampaikan Sudaryono menjadi sorotan dalam pembahasan Transformasi MBG 2.0, terutama karena tindakan tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap layanan makanan bergizi. Dapur yang tetap beroperasi harus mampu memenuhi ketentuan kebersihan dan sanitasi, sedangkan temuan pelanggaran perlu ditangani secara jelas. Bagi penerima manfaat, pengendalian mutu bukan hanya soal kelancaran distribusi, tetapi juga jaminan bahwa makanan disiapkan secara aman. Dengan demikian, penegakan standar menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga pelaksanaan MBG tetap bertanggung jawab dan berorientasi pada keselamatan.
Kasus di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi salah satu contoh pelanggaran yang disoroti Sudaryono terkait penanganan bahan pangan. Dalam peristiwa tersebut, ikan yang tidak tertampung di freezer dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum dimasak. Lama waktu penyimpanan itu menjadi perhatian karena bahan pangan tersebut tidak berada dalam freezer, sementara proses memasak baru dilakukan setelahnya. Sudaryono menyebut kejadian ini sebagai gambaran praktik yang tidak sesuai dengan standar higiene. Contoh tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan kondisi penyimpanan dan waktu penanganan bahan sebelum masuk ke tahap memasak, terutama ketika jumlah bahan tidak dapat ditampung seluruhnya di freezer.
Kasus Karo sempat ramai dibicarakan dan dikaitkan dengan orang-orang yang mengalami mabuk. Kaitan itu merupakan bagian dari percakapan publik mengenai peristiwa tersebut, tanpa mengubah pokok yang disoroti, yaitu ikan yang dibiarkan pada suhu ruang lebih dari 12 jam sebelum dimasak. Dalam menyampaikan contoh ini, Sudaryono menempatkannya sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang perlu menjadi perhatian. Penanganan bahan pangan, termasuk penyimpanan sebelum dimasak, menjadi hal yang disorot dalam pembahasan mengenai higiene dapur MBG. Dengan merujuk pada kasus tersebut, ia menggambarkan persoalan yang muncul ketika bahan tidak tertampung di freezer dan kemudian berada di suhu ruang dalam waktu yang cukup lama.
Contoh lain disampaikan dari Cirebon, yakni telur puyuh yang dibeli dalam keadaan sudah matang dan sudah dikupas. Sudaryono mempertanyakan ketidakjelasan mengenai kapan telur itu dimasak serta siapa yang memasak dan mengupasnya. Ia juga mempertanyakan apakah tangan orang yang menangani bahan tersebut bersih. Pertanyaan-pertanyaan itu menyoroti kurangnya kejelasan pada tahapan penanganan telur puyuh sebelum digunakan. Hal yang menjadi perhatian bukan sekadar bahwa telur dibeli dalam keadaan matang dan terkupas, melainkan juga tidak jelasnya proses yang telah dilalui bahan tersebut. Kasus Cirebon, bersama contoh dari Karo, memperlihatkan jenis persoalan higiene yang diangkat Sudaryono tanpa menambahkan rincian lain tentang peristiwa tersebut.
Selain persoalan sanitasi dan higiene, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyoroti dugaan praktik percaloan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sudaryono menyampaikan bahwa terdapat oknum yang diduga membentuk yayasan dan mencari titik lokasi dapur, tetapi tidak memiliki modal untuk menjalankan operasionalnya. Temuan tersebut menambah perhatian terhadap tata kelola dapur, karena pengelolaan program tidak hanya bergantung pada fasilitas yang memenuhi standar, tetapi juga pada kejelasan pihak yang bertanggung jawab dan kecukupan sumber daya untuk beroperasi.
Menurut paparan Sudaryono, pola yang diduga terjadi adalah oknum bertindak sebagai perantara pihak yang memiliki yayasan atau akses lokasi dengan pelaksanaan dapur. Mereka tidak menjalankan kegiatan operasional secara langsung, tetapi meminta potongan tertentu untuk setiap ompreng yang disalurkan. Besaran potongan yang disebutkan berkisar Rp500, Rp1.000, hingga Rp1.500 per ompreng. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan pungutan yang dihitung berdasarkan unit wadah makanan, bukan biaya tetap yang dibayarkan sekali saja.
Sudaryono menjelaskan bahwa nilai potongan per ompreng dapat terakumulasi apabila jumlah ompreng yang diproses cukup banyak dan praktik itu berlangsung di beberapa dapur setiap hari. Karena itu, angka yang tampak kecil untuk satu wadah berpotensi menjadi jumlah yang berarti jika dihitung secara berulang berdasarkan volume layanan. Namun, besaran akumulasi akhirnya bergantung pada jumlah ompreng dan dapur yang terlibat, serta lamanya pola tersebut berlangsung. Uraian itu merupakan dugaan yang disampaikan dalam pembahasan pengelolaan MBG, bukan dasar untuk menggeneralisasi seluruh yayasan atau mitra dapur. BGN perlu menelusuri informasi tersebut melalui pemeriksaan yang cermat, termasuk memperjelas peran setiap pihak, alur pembiayaan, dan hubungan perantara dengan operasional dapur. Penanganan yang transparan dapat membantu memastikan anggaran program digunakan untuk layanan makanan dan kebutuhan operasional, sekaligus memberi kepastian kepada mitra yang menjalankan tanggung jawab secara langsung. Dalam keterangannya, Sudaryono tidak mengidentifikasi pelaku maupun yayasan tertentu, sehingga dugaan ini perlu dipahami tanpa mengaitkannya dengan organisasi atau individu yang tidak disebutkan.
Sudaryono menyampaikan bahwa penertiban oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan membedakan yayasan berdasarkan siapa pemiliknya. Menurut sikap yang ia tegaskan, perhatian lembaga tertuju pada praktik yang dinilai bermasalah, bukan pada identitas atau latar belakang pihak yang berada di balik yayasan. Pernyataan ini menempatkan penertiban sebagai urusan yang berlaku tanpa pengecualian pemilik, sebagaimana disampaikan narasumber. Dengan demikian, kepemilikan yayasan tidak disebut sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan yang menjadi perhatian BGN dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia juga menegaskan bahwa yayasan yang tidak berperan akan ditertibkan. Pernyataan tersebut menyertai sikap BGN untuk membersihkan praktik yang dinilai bermasalah, termasuk dalam konteks perhatian terhadap higiene dan dugaan praktik percaloan. Sudaryono menyampaikan hal itu sebagai sikap lembaga, tanpa menyebut bahwa pemilik tertentu akan memperoleh perlakuan khusus. Penekanan pada peran yayasan dan praktik yang dinilai bermasalah menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan, bukan penjelasan mengenai kriteria teknis atau tata cara penilaian setiap yayasan.
Dalam keterangannya, Sudaryono tidak membatasi penertiban hanya pada yayasan dengan pemilik tertentu. Ia menyatakan bahwa pihak yang tidak menjalankan peran akan ditertibkan, sementara praktik yang dinilai bermasalah akan dibersihkan tanpa mempertimbangkan siapa pemilik yayasan. Sikap tersebut disampaikan dalam pemberitaan mengenai langkah BGN menutup permanen lebih dari 2.000 dapur MBG dan sorotan terhadap higiene serta praktik percaloan.





