Hukum  

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara gugatan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Informasi mengenai putusan tersebut tercatat pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Amar putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dengan demikian, perkara tersebut diputus pada tingkat kasasi melalui amar yang memuat tiga pokok keputusan. Pertama, permohonan kasasi HM Subhan dinyatakan dikabulkan. Kedua, putusan judex facti yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan pada tingkat kasasi dinyatakan batal. Ketiga, setelah membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan seluruh gugatan penggugat dikabulkan. Rumusan ini merupakan inti amar sebagaimana dicantumkan dalam informasi putusan.

Gugatan HM Subhan berkaitan dengan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi yang diajukan penggugat dan kemudian menjatuhkan amar seperti tersebut di atas. Informasi yang tersedia menyebut tanggal putusan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Karena itu, keterangan pokok mengenai perkara ini mencakup identitas pemohon kasasi, nomor perkara, objek gugatan, tanggal informasi putusan, serta isi amar.

Amar yang mengabulkan seluruh gugatan menempatkan hasil pemeriksaan kasasi berbeda dari putusan judex facti yang dibatalkan. Namun, uraian yang disampaikan di sini terbatas pada bunyi putusan yang tercantum: kasasi HM Subhan dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan. Tidak ada rincian lain mengenai pertimbangan majelis atau uraian lanjutan dalam informasi tersebut. Oleh sebab itu, pokok peristiwa dapat dirangkum berdasarkan amar, tanpa menambahkan keterangan di luar isi yang dinyatakan untuk perkara ini.

Pokok perkara yang diajukan HM Subhan adalah gugatan untuk membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, objek yang disebut dalam perkara ini ialah dokumen keterangan penyetaraan tersebut, bukan uraian umum mengenai riwayat pendidikan atau dokumen lain. Informasi yang tersedia menyatakan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan dan gugatan pembatalan surat keterangan itu dikabulkan. Keterangan tersebut menerangkan objek gugatan serta hasil pada tingkat kasasi, tetapi tidak dengan sendirinya memuat keseluruhan pertimbangan hukum, fakta, atau tahapan perkara yang melatarinya.

Berdasarkan informasi yang tersedia, Subhan merupakan pihak yang mengajukan gugatan pembatalan, sedangkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran menjadi hal yang dimohonkan untuk dibatalkan. Hasil kasasi yang disebut adalah bahwa permohonan kasasi Subhan dikabulkan dan gugatan pembatalannya juga dikabulkan. Penyampaian ini perlu dibatasi pada fakta tersebut. Tidak tersedia keterangan mengenai alasan Subhan mengajukan gugatan, dalil yang disampaikan, jawaban pihak lain, atau dasar pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Karena itu, alasan maupun penilaian hukum yang tidak disebutkan tidak dapat dipastikan hanya dari ringkasan informasi ini.

Demikian pula, informasi yang diberikan tidak menguraikan proses persidangan sebelum perkara sampai pada tahap kasasi. Tidak ada rincian tentang putusan pengadilan sebelumnya, jalannya pemeriksaan, bukti yang diajukan, ataupun sikap para pihak selama persidangan. Oleh sebab itu, uraian mengenai hal-hal tersebut tidak dapat ditambahkan atau disimpulkan sebagai fakta. Gambaran yang dapat disampaikan secara hati-hati terbatas pada adanya gugatan HM Subhan yang meminta pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, serta hasil kasasi yang disebut mengabulkan kasasi dan gugatan tersebut. Batasan ini penting agar pokok perkara tidak bercampur dengan dugaan mengenai latar belakang, alasan pengajuan, atau rangkaian persidangan yang tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.

Majelis yang memeriksa permohonan kasasi dalam perkara ini terdiri atas tiga orang. Yulius bertugas sebagai ketua majelis, sedangkan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto bertugas sebagai anggota majelis. Susunan tersebut mencatat peran masing-masing dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana disebutkan dalam sumber informasi mengenai perkara ini.

Dalam susunan itu, Yulius ditempatkan sebagai ketua majelis. Dua nama lainnya, Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto, tercantum sebagai anggota. Penyebutan ini menjelaskan pembagian peran di dalam majelis yang menangani kasasi, tanpa menambahkan jabatan atau keterangan lain mengenai para hakim tersebut. Dengan demikian, susunan majelis dapat disampaikan secara ringkas: Yulius sebagai ketua, bersama Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Informasi mengenai susunan majelis penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang memeriksa perkara pada tingkat kasasi. Namun, keterangan yang tersedia dalam bagian ini terbatas pada nama dan peran mereka. Karena itu, uraian tidak menyertakan latar belakang, afiliasi, riwayat jabatan, maupun penjelasan mengenai pertimbangan masing-masing anggota. Tidak pula disimpulkan adanya tugas khusus di luar pembagian sebagai ketua dan anggota yang telah disebutkan.

Untuk menjaga ketepatan penyampaian, setiap nama dihubungkan hanya dengan peran yang tercantum: Yulius sebagai ketua majelis, serta Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota majelis. Ketiga nama tersebut merupakan susunan majelis yang memeriksa kasasi dalam perkara terkait gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Penyebutan ketua dan anggota menunjukkan posisi mereka dalam susunan pemeriksaan, bukan uraian mengenai hasil atau alasan putusan. Dengan pembatasan tersebut, pembaca memperoleh keterangan inti tentang komposisi majelis tanpa menerima tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut mengunggah tangkapan layar putusan kasasi terkait perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Unggahan itu disampaikan melalui akun Instagram @dennyindrayana99. Materi yang dibagikan berupa tangkapan layar putusan, sementara keterangan yang menyertainya menjelaskan hasil perkara sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai putusan dalam bagian ini merujuk pada keterangan Denny dan dokumen yang ia tampilkan di akun Instagramnya.

Dalam keterangannya, Denny menyebut bahwa gugatan Subhan untuk kasasi dalam perkara pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan. Pernyataan tersebut menjadi pokok informasi yang disampaikan melalui unggahan itu. Unggahan tersebut menghubungkan nama Subhan, permohonan kasasi, serta objek perkara berupa suket penyetaraan pendidikan Gibran. Keterangan itu tidak perlu diperluas menjadi penjelasan mengenai alasan majelis, pertimbangan hukum, atau dampak lain yang tidak disebutkan dalam informasi unggahan yang tersedia.

Keberadaan tangkapan layar putusan dan penjelasan Denny membuat unggahan tersebut menjadi salah satu saluran penyampaian kabar mengenai hasil kasasi. Namun, inti yang dapat dicatat dari keterangan itu terbatas pada pernyataan bahwa gugatan Subhan untuk kasasi pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran dikabulkan. Penyebutan ini mengikuti isi unggahan Denny, bukan penambahan klaim mengenai proses persidangan atau isi putusan di luar informasi tersebut. Dengan batasan itu, pembaca dapat membedakan hasil yang diberitakan melalui akun Instagram dan rincian hukum yang memerlukan rujukan tersendiri pada dokumen putusan lengkap.