Ketua LSM PASKAL Desak SP3 Usai Praperadilan Mr. C Dikabulkan Sebagian Terkait Kasus Suarni

PROBOLINGGO – Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, seorang janda asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian publik.

Dalam perkara tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Mr. C. Putusan itu menyatakan tindakan penyidik yang tidak mengirimkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon bertentangan dengan hukum.

Selain itu, hakim menyatakan tidak sah SPDP tertanggal 17 Juli 2025 beserta proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, berharap putusan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Polres Probolinggo. Ia meminta kepolisian segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, Mr. C dibebaskan dari tuduhan dan pihak Polres Probolinggo segera menerbitkan SP3. Tindak lanjut atas putusan tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip kepastian hukum,” ujar Sulaiman. Sabtu (31/10/26)

Dalam amar putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Krs, hakim menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Mr. C sepanjang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/117/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juli 2025.

Termohon juga diperintahkan menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.

Meski demikian, hakim menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan tersebut menjadi dasar hukum untuk menilai keabsahan tindakan penyidikan yang secara khusus diuji dalam proses praperadilan. Namun, tindak lanjut atas putusan itu tetap perlu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta penghentian penyidikan, Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurutnya, dugaan tersebut akan ditelusuri melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada Polda Jawa Timur.

“Kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Jawa Timur. Rencana tersebut merupakan langkah yang akan ditempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. Belum dapat disimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sulaiman juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan kepala dingin serta menyerahkan tindak lanjut perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Saya berharap kepada pihak-pihak lain supaya menerima apa yang menjadi keputusan pengadilan. Jangan sampai ada provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan dalam suatu perkara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Putusan praperadilan tersebut dijatuhkan oleh Hakim PN Kraksaan, Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H., dengan dibantu Panitera Isdiyanto, S.H., serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar nihil.

Perkembangan selanjutnya, termasuk tindak lanjut Polres Probolinggo terhadap putusan praperadilan dan rencana pelaporan yang disampaikan Ketua LSM PASKAL, masih perlu dipantau.

Konfirmasi kepada Polres Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya tetap diperlukan guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan. (***)