Galang Putra Rahman Dilantik sebagai Wakil Bupati Way Kanan

Galang Putra Rahman Dilantik sebagai Wakil Bupati Way Kanan

Kabupaten Way Kanan | M. Galang Putra Rahman resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengambil sumpah jabatan Galang dalam prosesi yang berlangsung di Balai Keratun, kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pelantikan ini mengakhiri kekosongan posisi wakil bupati yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Jabatan tersebut kosong setelah Ayu Asalasiyah ditetapkan sebagai Bupati Way Kanan pada 10 Juni 2025. Perubahan kepemimpinan itu menyusul wafatnya Bupati Way Kanan Ali Rahman pada 10 Maret 2025 di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Sejak saat itu, kabupaten tersebut menjalankan pemerintahan tanpa wakil kepala daerah hingga pengangkatan Galang dilakukan.

Dengan pelantikan ini, Galang mulai mengemban tanggung jawab mendampingi bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengisian jabatan wakil bupati diharapkan memperkuat koordinasi kepemimpinan daerah, terutama dalam mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Masa tugas yang dijalani merupakan bagian dari periode kepemimpinan 2025–2030, bukan masa jabatan baru yang terpisah.

Prosesi pengambilan sumpah di Balai Keratun menandai dimulainya tugas resmi Galang sebagai Wakil Bupati Way Kanan. Keberadaan wakil kepala daerah juga menjadi bagian dari susunan kepemimpinan kabupaten yang bekerja bersama bupati dalam menjalankan roda pemerintahan. Setelah lebih dari setahun posisi itu tidak terisi, pemerintah daerah kini memiliki pasangan kepala daerah yang lengkap untuk melanjutkan agenda pemerintahan pada sisa periode berjalan.

Pelantikan tersebut sekaligus menutup rangkaian kekosongan jabatan yang bermula setelah perubahan kepemimpinan di Way Kanan pada 2025. Dengan pengucapan sumpah oleh gubernur, Galang memperoleh mandat untuk menjalankan fungsi wakil bupati sesuai masa jabatan yang ditetapkan. Peristiwa ini menjadi perkembangan penting bagi pemerintahan kabupaten, sekaligus memberi kepastian mengenai pengisian posisi yang selama ini belum ditempati.

Pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan dilakukan melalui pemilihan di DPRD, mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gubernur menjelaskan bahwa Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 membuka peluang pengisian posisi wakil kepala daerah melalui pemilihan oleh DPRD. Mekanisme tersebut berlaku apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan dan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Dengan demikian, proses pemilihan di tingkat legislatif daerah menjadi jalur yang digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan, bukan pemilihan langsung oleh masyarakat. Ketentuan ini juga menghubungkan proses pengisian dengan dukungan politik yang terbentuk dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya.

DPRD Way Kanan menggelar rapat paripurna pemilihan pada 17 September 2026. Hasil pemilihan itu kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari tahapan administratif yang diperlukan dalam penetapan pejabat terpilih. Proses ini berlangsung dalam kerangka kesinambungan pemerintahan daerah, dengan memperhatikan ketentuan masa jabatan dan tata cara pengisian posisi wakil bupati. Rapat paripurna menjadi forum resmi bagi anggota DPRD untuk menentukan pilihan, sementara keputusan Menteri Dalam Negeri mengukuhkan hasilnya secara administratif.

Perjalanan pemerintahan daerah sebelumnya bermula dari Pilkada 2024, ketika Ali Rahman berpasangan dengan Ayu dan memperoleh 130.321 suara, atau 53,50 persen dari suara sah. Ali dilantik pada Februari 2025, tetapi hanya sempat menjabat sekitar 20 hari. Ayu kemudian ditetapkan sebagai bupati melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025 dan dilantik pada 10 Juni 2025 untuk meneruskan sisa masa jabatan. Latar tersebut menjelaskan kesinambungan kepemimpinan di Way Kanan serta konteks pengisian posisi wakil bupati melalui DPRD. Penetapan dan pelantikan Ayu menjadi dasar bagi pemerintahan daerah melanjutkan masa jabatan hasil Pilkada 2024, sebelum proses pemilihan wakil kepala daerah dilaksanakan.

Galang Putra Rahman lahir pada 18 November 1998 dan merupakan putra sulung almarhum Ali Rahman. Sebelum dilantik sebagai Wakil Bupati Way Kanan, ia telah menjalani tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung sejak 2 September 2024 hingga 17 September 2026. Dalam lembaga legislatif tersebut, Galang bertugas di Komisi III, komisi yang membidangi urusan keuangan. Pengalaman itu menjadi bagian dari latar belakangnya saat memasuki tanggung jawab baru di pemerintahan daerah. Sebagai wakil kepala daerah, ia diharapkan dapat menggunakan pengalaman kelembagaan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Way Kanan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengarahkan Galang agar segera membangun komunikasi dan memperkuat sinergi dengan Bupati Ayu Asalasiyah. Ia menegaskan bahwa bupati dan wakil bupati merupakan satu kesatuan kepemimpinan, bukan dua unsur yang berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, keduanya perlu menjaga keharmonisan, menjalin komunikasi dengan baik, dan menyepakati pembagian tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan koordinasi di pimpinan daerah dinilai penting agar kebijakan dapat dijalankan secara konsisten dan roda pemerintahan tetap berfokus pada kebutuhan warga. Hubungan kerja yang terbuka juga membantu mencegah perbedaan pandangan menghambat pelaksanaan program daerah.

Selain memperkuat hubungan kerja dengan bupati, Galang diminta membantu pembinaan aparatur sipil negara dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Arahan tersebut mencakup penerapan sistem merit, penjagaan netralitas dan disiplin aparatur, serta komitmen menghindari korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Gubernur juga mendorongnya turun langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, termasuk hingga tingkat kampung. Kehadiran pemimpin di tengah warga dapat membantu pemerintah memahami persoalan yang dihadapi masyarakat secara lebih nyata dan merumuskan respons yang sesuai. Dengan menjalankan tugas secara tertib, berintegritas, dan kolaboratif, Galang diharapkan berkontribusi pada kepemimpinan daerah yang harmonis serta pelayanan publik yang lebih tanggap.

Gubernur Lampung mengarahkan agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Penyelarasan tersebut dinilai penting agar rencana kerja kabupaten tidak berjalan sendiri, melainkan ikut memperkuat sasaran pembangunan yang lebih luas. Dalam arahan itu, terdapat tiga fokus utama yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar semakin unggul, produktif, dan siap menghadapi perubahan. Ketiga, membangun masyarakat yang beradab, berkeadilan, serta berkelanjutan. Ketiga fokus tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menetapkan kebijakan, menyusun prioritas, dan menjalankan pelayanan publik di Way Kanan.

Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten mendukung program prioritas nasional dan memastikan pelaksanaannya menjangkau masyarakat. Di program yang disebut ialah Makan Bergizi Gratis serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan daerah dapat diwujudkan melalui koordinasi lintas perangkat, kesiapan pelaksanaan, dan pemantauan agar program berjalan sesuai tujuan. Selain itu, potensi Way Kanan di sektor pertanian dan perkebunan menjadi perhatian dalam upaya memperkuat ekonomi lokal. Peningkatan produksi komoditas perlu terus dilakukan, tetapi tidak cukup jika hanya berfokus pada hasil panen. Gubernur menekankan pentingnya pengembangan industri pengolahan sehingga produk lokal dapat diproses lebih lanjut, memiliki nilai tambah, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas di daerah.

Dengan adanya pengolahan di tingkat lokal, komoditas pertanian dan perkebunan diharapkan tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah. Rantai usaha yang lebih kuat dapat memberi ruang bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi, sekaligus meningkatkan manfaat yang diterima petani. Karena itu, pengembangan sektor tersebut perlu memperhatikan keterhubungan produksi, pengolahan, dan pemasaran, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat.