Kabupaten Bantul | Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Bantul menyita 1.860 botol minuman keras oplosan serta alkohol murni dalam pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan di dua lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (30/10). Informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul pada Sabtu.
Penyitaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menindak dugaan distribusi minuman beralkohol yang dicampur secara tidak semestinya. Dalam kegiatan itu, petugas dari kepolisian tingkat daerah dan kabupaten bekerja bersama dengan personel kepolisian sektor. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi yang berada di wilayah Bantul, meski rincian alamat maupun fungsi masing-masing tempat belum disampaikan dalam keterangan tersebut.
Jumlah barang yang diamankan menunjukkan bahwa temuan tidak hanya mencakup minuman siap edar. Polisi juga menyita alkohol murni, yang keberadaannya menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan peredaran ini. Namun, informasi yang tersedia belum merinci jumlah alkohol murni, jenis campuran yang digunakan, maupun cara produk tersebut disiapkan dan diedarkan. Karena itu, barang-barang tersebut masih perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang telah diberikan.
Pengungkapan ini melibatkan tiga unsur kepolisian, yakni Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Polres Bantul, dan Polsek Bantul. Kerja sama lintas satuan tersebut mendukung penanganan dugaan peredaran di lebih dari satu titik. Penyebutan dua lokasi juga memperlihatkan cakupan kegiatan penindakan, tanpa dengan sendirinya menjelaskan apakah kedua tempat memiliki hubungan operasional atau siapa pemiliknya.
Keterangan Iptu Rita Hidayanto menjadi dasar informasi mengenai waktu pengungkapan dan jumlah barang yang disita. Detail lanjutan mengenai proses pemeriksaan, asal minuman, pihak yang bertanggung jawab, serta perkembangan penanganan perkara belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan. Dengan demikian, informasi awal ini menegaskan adanya penyitaan dalam pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan di Bantul, sementara kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun hasil penyelidikan selanjutnya menunggu penjelasan resmi kepolisian.
Pengungkapan pertama dalam kasus peredaran minuman keras oplosan ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 55 tahun dan merupakan warga Sabdodadi. Ia diduga sebagai pemilik miras oplosan yang ditemukan di rumah kontrakan itu. Statusnya sebagai terduga perlu dibedakan dari putusan hukum, sebab penyelidikan dan proses lebih lanjut masih menjadi kewenangan aparat.
Petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau pembuatan minuman tersebut. Barang bukti utama meliputi 600 botol miras oplosan, 256 plastik berisi alkohol murni, serta satu jeriken berkapasitas 20 liter yang juga berisi alkohol murni. Selain itu, ditemukan 27 galon cairan minuman rasa dan dua dus minuman rasa. Beragam bahan dan wadah yang berada di lokasi itu menjadi bagian dari barang bukti yang dicatat dalam pengungkapan pertama.
Peralatan dan perlengkapan lain yang turut diamankan terdiri atas 23 pak botol kosong, dengan masing-masing pak berisi 100 botol, serta tutup botol berwarna merah. Petugas juga menemukan lima ember berwarna abu-abu, lima galon air mineral yang disebut untuk campuran, dua gayung, satu gelas takar, dan dua corong air. Di lokasi yang sama terdapat plastik hitam berukuran besar serta dua jeriken kosong, masing-masing berkapasitas 20 liter. Susunan barang bukti tersebut mencakup bahan cair, wadah, dan perlengkapan yang berpotensi mendukung proses pencampuran maupun pengemasan. Namun, fungsi setiap barang dan keterkaitannya dengan dugaan peredaran tetap perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan. Rincian temuan ini memberikan gambaran mengenai skala barang yang berada di rumah kontrakan Sabdodadi ketika petugas melakukan pengungkapan. Dengan mencatat jumlah dan jenis barang secara terperinci, penyidik dapat menelusuri asal bahan, tujuan penyimpanan, serta hubungan S dengan barang yang disita. Informasi yang tersedia dalam pengungkapan ini menyebut dugaan kepemilikan, bukan kesimpulan bahwa seluruh barang telah terbukti digunakan untuk memproduksi atau mengedarkan miras oplosan.Pada hari yang sama, polisi melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua di wilayah Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul. Pemeriksaan di tempat tersebut mengungkap persediaan minuman keras oplosan dalam jumlah besar, bersama bahan dan wadah yang diduga berkaitan dengan kegiatan peracikan maupun penyimpanan. Petugas kemudian mengamankan barang-barang itu sebagai bagian dari pengungkapan kasus peredaran miras oplosan di Bantul. Temuan tersebut menunjukkan bahwa lokasi di Palbapang menjadi salah satu titik yang diperiksa dalam rangkaian penindakan pada hari itu. Polisi mendata setiap barang yang ditemukan, termasuk botol berisi minuman, alkohol murni, serta perlengkapan dan kemasan kosong. Penyisiran ini dilakukan setelah petugas bergerak ke lokasi tersebut, sehingga temuan di sana dapat ditangani dalam proses penyelidikan yang sama. Jumlah barang yang disita mencakup produk siap edar dan sejumlah bahan maupun wadah yang masih tersimpan di tempat itu.
Dari lokasi, petugas menyita 1.260 botol minuman keras oplosan berkapasitas 600 mililiter. Selain itu, terdapat 16 jeriken berkapasitas 20 liter yang berisi alkohol murni. Barang lain yang diamankan meliputi empat galon air mineral dan tiga dus minuman rasa. Petugas juga membawa empat ember besar, 480 botol kosong berkapasitas 600 mililiter, 26 jeriken kosong berkapasitas 20 liter, serta 18 galon air mineral kosong. Seluruh benda tersebut dicatat sebagai barang bukti dalam pengungkapan di Klodran. Keberadaan botol dan jeriken kosong turut menjadi bagian dari inventaris yang diamankan, sedangkan isi alkohol murni dan minuman oplosan disita dari lokasi. Rincian tersebut menggambarkan banyaknya barang yang ditemukan, baik dalam keadaan terisi maupun kosong. Penyebutan kapasitas wadah membantu membedakan jenis kemasan yang diamankan dan memberi gambaran mengenai skala persediaan di lokasi kedua.
Dalam penyisiran tersebut, dua pria dewasa berinisial QU dan DK turut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran minuman keras oplosan. Berdasarkan dugaan peran yang disampaikan, QU berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik. Keduanya diamankan bersama temuan barang di lokasi Palbapang untuk kepentingan penanganan perkara. Status mereka dalam informasi ini masih sebagai pihak yang diduga terlibat; rincian tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan. Polisi mengamankan para pria itu dan barang bukti sebagai bagian dari pengungkapan yang berlangsung pada hari yang sama. Temuan 1.260 botol, alkohol murni dalam jeriken, serta berbagai wadah dan perlengkapan menjadi bagian penting dari penyelidikan mengenai dugaan peredaran miras oplosan tersebut. Penyisiran di lokasi kedua ini melengkapi langkah petugas dalam menelusuri dugaan kegiatan tersebut di wilayah Bantul.
Rita menyampaikan bahwa beragam barang bukti yang ditemukan di dua lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan penyimpanan minuman keras oplosan. Temuan tersebut tidak hanya berupa minuman yang sudah dikemas, tetapi juga bahan-bahan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pencampuran. Keberadaan barang-barang itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri kegiatan yang berlangsung di masing-masing lokasi.
Barang bukti yang diamankan mencakup minuman dalam kemasan siap edar, alkohol murni, serta bahan campuran yang diduga dipakai untuk membuat miras oplosan. Petugas juga menemukan berbagai wadah, termasuk tempat penyimpanan dan perlengkapan lain yang diduga mendukung proses pengolahan.
Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan






