Jakarta | Per Selasa, 3 November 2026, Pertamina belum melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi untuk November. Dengan demikian, harga BBM nonsubsidi yang berlaku pada awal bulan ini masih sama dengan harga pada periode sebelumnya. Informasi tersebut disampaikan oleh Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora.
Keterangan itu menjadi acuan bagi konsumen yang ingin mengetahui apakah tarif produk nonsubsidi Pertamina berubah ketika memasuki November. Hingga tanggal tersebut, belum ada perubahan harga untuk kelompok BBM nonsubsidi yang dimaksud. Namun, informasi ini tidak berarti seluruh jenis bahan bakar Pertamina memiliki harga yang sama, ataupun seluruh produk Pertamina tidak mengalami perubahan. Perlu dibedakan BBM nonsubsidi dan jenis BBM lainnya.
Harga yang dipertahankan pada November merujuk pada tarif masing-masing produk nonsubsidi yang sudah berlaku sebelumnya. Karena itu, konsumen sebaiknya tetap memeriksa rincian harga sesuai jenis BBM dan wilayah tempat pembelian, terutama apabila hendak membandingkan harga atau merencanakan pengeluaran kendaraan. Kebijakan harga dapat berbeda menurut produk dan dapat diperbarui pada periode berikutnya berdasarkan pengumuman resmi.
Dalam menyampaikan informasi harga, Pertamina Patra Niaga menjadi sumber keterangan mengenai kebijakan perusahaan untuk produk yang dipasarkan melalui jaringan Pertamina. Pernyataan Kitty Andhora menegaskan bahwa pada 3 November belum terdapat penyesuaian harga BBM nonsubsidi untuk bulan ini. Artinya, konsumen tidak perlu menganggap adanya perubahan tarif baru hanya karena kalender telah berganti ke November.
Meski demikian, status harga tersebut berlaku berdasarkan informasi yang tersedia pada tanggal pemberitaan, bukan jaminan bahwa tarif akan tetap sama sepanjang bulan. Jika perusahaan mengumumkan pembaruan di kemudian hari, konsumen dapat merujuk pada kanal informasi resmi Pertamina untuk memastikan harga terbaru. Membaca keterangan secara cermat juga membantu menghindari kesimpulan keliru, khususnya anggapan bahwa keputusan mengenai BBM nonsubsidi otomatis berlaku pada semua kategori BBM. Untuk sementara, inti informasinya sederhana: harga BBM nonsubsidi Pertamina pada awal November masih mengikuti harga periode sebelumnya.
Pertamina menjelaskan bahwa penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tidak dilakukan secara terpisah dari pertimbangan yang lebih luas. Sebelum memutuskan apakah harga perlu disesuaikan, perusahaan mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi masyarakat. Pertimbangan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebijakan harga pada setiap periode, termasuk ketika harga tetap dipertahankan.
Keterangan mengenai pertimbangan itu disampaikan oleh Kitty Andhora dalam keterangan resmi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa Pertamina memperhatikan beragam faktor dan kondisi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Dalam penjelasannya, harga produk nonsubsidi masih diterapkan sama seperti periode sebelumnya. Artinya, untuk periode yang dibahas, Pertamina tidak mengubah harga yang telah berlaku pada periode terdahulu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan untuk mempertahankan harga merupakan hasil dari proses peninjauan, bukan sekadar pengumuman tanpa pertimbangan. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci faktor tertentu yang menjadi dasar keputusan tersebut. Karena itu, tidak tepat untuk menyimpulkan atau menambahkan rincian di luar penjelasan resmi. Informasi yang dapat dipastikan dari keterangan Kitty adalah bahwa Pertamina mempertimbangkan berbagai faktor dan kondisi masyarakat, sementara harga BBM nonsubsidi tetap sama dengan periode sebelumnya.
Bagi konsumen, kepastian harga pada periode ini berarti tidak ada perubahan pada harga BBM nonsubsidi yang dimaksud dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, keputusan harga dapat ditinjau kembali pada waktu berikutnya sesuai pertimbangan perusahaan. Keterangan resmi tersebut menjelaskan pendekatan Pertamina secara umum, tanpa menetapkan bahwa harga akan selalu tetap. Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan selanjutnya dapat merujuk pada pengumuman resmi Pertamina, terutama ketika perusahaan menyampaikan kebijakan harga terbaru. Dengan berpegang pada informasi yang tersedia, pembaca dapat membedakan keputusan harga untuk periode ini dan kemungkinan penyesuaian pada masa mendatang. Penjelasan ini juga menegaskan bahwa kondisi masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan sebelum perubahan dilakukan, tetapi tidak menguraikan bentuk penilaian atau ukuran yang digunakan. Sampai keterangan tersebut disampaikan, kebijakan yang berlaku tetap mengikuti harga periode sebelumnya.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya, keterangan sumber mencantumkan sejumlah harga BBM nonsubsidi yang berlaku per 2 September 2026. Daftar tersebut menunjukkan harga per liter untuk beberapa produk Pertamina, sekaligus perubahan dibandingkan harga sebelumnya. Angka ini perlu dibaca sesuai cakupan wilayah dan tanggal yang disebutkan, bukan sebagai patokan untuk seluruh daerah.
Pertamax Turbo tercatat dijual seharga Rp19.600 per liter. Sebelumnya, produk tersebut berada pada harga Rp18.300 per liter. Dengan demikian, berdasarkan perbandingan dalam keterangan sumber, terdapat kenaikan sebesar Rp1.300 per liter. Pertamax Green 95 juga tercatat mengalami perubahan, dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter, atau naik Rp2.550 per liter.
Pada kelompok bahan bakar diesel, Dexlite tercantum dengan harga Rp23.700 per liter, sedangkan harga sebelumnya adalah Rp19.700 per liter. Perbandingan itu menunjukkan kenaikan Rp4.000 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex tercatat seharga Rp25.200 per liter, dari sebelumnya Rp21.150 per liter. Selisihnya mencapai Rp4.050 per liter. Nilai-nilai tersebut merupakan rincian yang dinyatakan untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.
Rincian harga tersebut dapat membantu konsumen membandingkan perubahan biaya pengisian untuk tiap jenis BBM. Namun, harga yang berlaku dapat berbeda menurut wilayah karena komponen pajak daerah dan ketentuan distribusi setempat. Karena itu, angka Rp19.600 untuk Pertamax Turbo, Rp19.150 untuk Pertamax Green 95, Rp23.700 untuk Dexlite, serta Rp25.200 untuk Pertamina Dex tidak semestinya langsung dianggap berlaku di seluruh Indonesia.
Perlu pula diperhatikan bahwa tanggal pada rincian ini adalah 2 September 2026. Jika daftar tersebut digunakan bersama informasi bertanggal 3 November 2026, pembaca sebaiknya membedakan tanggal acuan masing-masing keterangan. Perbandingan harga sebelumnya yang disertakan merujuk pada angka dalam sumber, sehingga tidak dengan sendirinya memastikan harga pada tanggal lain atau di wilayah yang memiliki PBBKB berbeda. Untuk mengetahui nominal setempat, konsumen dapat memeriksa informasi harga yang berlaku khusus di daerahnya melalui kanal resmi Pertamina.
Informasi mengenai harga BBM nonsubsidi Pertamina perlu dibaca dengan memperhatikan tiga tanggal yang disebutkan dalam pemberitaan. Berita ini membahas kondisi harga pada 3 November 2026. Namun, keterangan yang disampaikan Kitty tercatat pada 1 Oktober 2026, sedangkan daftar harga yang dirujuk dinyatakan berlaku per 2 September 2026. Ketiganya merujuk pada waktu yang berbeda dan tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu tanggal yang sama.
Tanggal 3 November 2026 menunjukkan waktu yang menjadi pokok pembahasan berita, yaitu kondisi harga BBM nonsubsidi Pertamina pada hari tersebut. Keterangan Kitty pada 1 Oktober 2026 merupakan informasi yang disampaikan lebih dahulu daripada tanggal berita. Sementara itu, daftar harga bertanggal 2 September 2026 adalah acuan harga yang dicantumkan dalam materi pemberitaan. Penyebutan tanggal-tanggal ini memberikan konteks mengenai waktu informasi, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan seluruh riwayat harga.
Batas informasi tersebut penting dipertahankan saat membaca rincian. Keterangan bahwa daftar harga berlaku per 2 September 2026 tidak menjelaskan tanggal mulai berlakunya harga sebelum atau sesudah tanggal itu. Demikian pula, waktu Kitty menyampaikan keterangan tidak boleh dianggap sebagai tanggal penetapan harga, kecuali hal tersebut dinyatakan secara langsung dalam sumber.
80 kunjungan





