Polisi Telusuri Dugaan Asal Uang Palsu Rp980 Juta yang Disimpan Eks Bacabup Deli Serdang

Polisi Telusuri Dugaan Asal Uang Palsu Rp980 Juta yang Disimpan Eks Bacabup Deli Serdang

Jakarta | Polisi menyita uang palsu senilai Rp980 juta dalam pengungkapan kasus pengiriman uang lintas Sumatera–Jakarta. Barang bukti tersebut terdiri atas 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000. Penyitaan itu menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan pengiriman antardaerah. Aparat kini menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kegiatan politik pada 2024. Namun, dugaan mengenai sumber uang belum menjadi kesimpulan dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga uang palsu itu merupakan sisa pemilu dan Pilkada serentak 2024. Dugaan tersebut muncul sebagai salah satu kemungkinan yang sedang ditelusuri, bukan fakta yang telah dipastikan. Karena itu, polisi masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri rangkaian pengiriman untuk mengetahui siapa yang membuat, menguasai, maupun mengirim uang tersebut. Penelusuran asal uang juga diharapkan membantu penyidik memahami tujuan pengiriman dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Nilai barang bukti yang mencapai ratusan juta rupiah membuat penyidikan berfokus pada jalur distribusi dan sumber uang palsu. Pengiriman dari Sumatera menuju Jakarta menjadi salah satu aspek penting yang perlu dijelaskan, termasuk bagaimana paket atau uang tersebut berpindah dan siapa saja yang memiliki akses. Polisi belum dapat memastikan hubungan uang itu dengan pemilu maupun Pilkada sebelum seluruh bukti diperiksa dan keterangan para pihak dicocokkan. Proses tersebut diperlukan untuk membedakan dugaan awal dari temuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini turut menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap uang yang diduga palsu serta penelusuran jaringan di balik peredarannya. Penyidik perlu memastikan keaslian barang bukti melalui pemeriksaan yang relevan, sekaligus menyusun kronologi pengiriman lintas wilayah. Sampai ada hasil penyidikan lebih lanjut, dugaan bahwa uang Rp980 juta itu merupakan sisa pemilu dan Pilkada serentak 2024 tetap harus dipahami sebagai bagian dari pengembangan perkara. Polisi masih berupaya mengungkap asal uang dan peran setiap pihak dalam kasus tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan uang palsu senilai Rp980 juta yang disebut disimpan oleh mantan bakal calon Bupati Deli Serdang itu. Lokasi penangkapan berada di wilayah Sunggal, sementara proses penanganan perkara dilakukan oleh penyidik dari Polda Lampung. Informasi mengenai penangkapan ini menempatkan Sudiono sebagai pihak yang kini diperiksa dalam perkara tersebut.

Sudiono dikenal sebagai mantan bakal calon Bupati Deli Serdang. Pada Pilkada 2013, ia pernah maju melalui jalur perseorangan. Keterangan mengenai riwayat pencalonan itu menjelaskan identitas Sudiono dalam pemberitaan, tetapi tidak berarti ia pernah terpilih sebagai kepala daerah. Dalam konteks perkara yang sedang ditelusuri, informasi utama yang disampaikan adalah penangkapan dirinya di Kecamatan Sunggal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Penyebutan nama alias Praka juga merujuk pada orang yang sama.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan uang palsu bernilai Rp980 juta yang disimpan Sudiono. Polisi menelusuri dugaan asal uang tersebut, sedangkan penangkapan di Medan menjadi perkembangan dalam proses penyidikan. Rincian lebih lanjut mengenai sumber uang, cara uang itu diperoleh, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi tentang lokasi penangkapan dan identitas Sudiono. Karena itu, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai perkara yang masih ditangani aparat, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Keterangan resmi penyidik menjadi dasar untuk mengetahui perkembangan dan fakta yang terungkap selanjutnya.

Penyidik menduga Sudiono memiliki peran dalam penyimpanan uang palsu senilai Rp980 juta yang ditemukan dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, ia diduga bukan hanya mengetahui keberadaan uang itu, melainkan juga menjadi pihak yang menyuruh agar uang palsu tersebut disimpan. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Polisi juga menelusuri tujuan penyimpanan uang tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu itu diduga tidak sekadar dikumpulkan atau disimpan tanpa rencana. Penyidik menduga terdapat maksud untuk menggunakan kembali uang tersebut pada waktu tertentu. Meski demikian, pihak kepolisian masih perlu mendalami bagaimana rencana itu disusun, siapa saja yang mengetahui atau terlibat, serta apakah uang tersebut pernah diedarkan atau digunakan.

Keterangan mengenai kemungkinan hubungan uang palsu itu dengan sisa kegiatan Pilkada serentak 2024 juga berasal dari hasil pemeriksaan penyidik. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang sedang ditelusuri, sehingga belum dapat dipastikan sebagai asal-usul ataupun tujuan penggunaan uang. Polisi perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti lain, termasuk alur penyimpanan, komunikasi, dan temuan terkait di lapangan.

Dalam perkara seperti ini, penyidik biasanya menguji peran setiap orang melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta barang bukti. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah Sudiono benar memberikan perintah, mengetahui sifat uang yang disimpan, dan memiliki rencana untuk memanfaatkannya kembali. Keterangan mengenai keterkaitan dengan Pilkada pun perlu diuji secara terpisah agar tidak dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang memadai.

Polisi belum menyampaikan bahwa dugaan tersebut telah terbukti di pengadilan. Karena itu, informasi mengenai peran Sudiono, rencana penggunaan kembali, maupun kaitannya dengan sisa Pilkada 2024 perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan pemeriksaan sementara. Perkembangan penyidikan dan proses hukum berikutnya akan menentukan bagaimana rangkaian peristiwa itu dapat dijelaskan secara lebih lengkap.

Penyidik Polda Lampung masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul uang palsu senilai Rp980 juta yang disebut disimpan oleh eks bakal calon bupati Deli Serdang. Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas mengenai bagaimana uang itu diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran uang palsu tersebut. Hingga kini, polisi belum menyampaikan penetapan mengenai sumber dana maupun keterlibatan pihak lain.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Jackson Jeremia, menyampaikan perkembangan itu pada Selasa, 3 November 2026. Ia mengatakan uang tersebut disimpan oleh pelaku dan diduga merupakan hasil atau sisa Pilkada serentak 2024. Pernyataan itu masih berupa dugaan yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi belum memastikan bahwa uang tersebut benar berasal dari kegiatan Pilkada atau menjelaskan secara rinci bagaimana kaitannya dengan peristiwa tersebut.

Penelusuran asal uang menjadi salah satu langkah penting dalam pengembangan perkara. Penyidik perlu mengurai keterangan dan informasi yang tersedia agar dapat memahami alur kepemilikan serta kemungkinan peredaran uang itu. Namun, informasi mengenai pihak yang menyerahkan, menerima, atau mengedarkan uang belum dipastikan dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, dugaan mengenai jaringan maupun orang-orang yang mungkin terlibat masih harus diuji melalui proses penyidikan.

Polisi juga belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan terkait asal-usul uang tersebut. Jackson menyebut penyidikan terus dikembangkan, sehingga keterangan lebih lanjut mengenai temuan dan pihak lain yang diduga terkait masih menunggu proses pendalaman. Setiap informasi yang muncul perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemeriksaan, bukan sebagai kepastian tentang sumber uang atau adanya jaringan tertentu.

Dengan demikian, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri asal uang palsu senilai Rp980 juta dan mengembangkan informasi mengenai kemungkinan peredaran serta keterlibatan pihak lain. Dugaan bahwa uang itu merupakan hasil atau sisa Pilkada serentak 2024 tetap menunggu pembuktian.

Baca juga: Polisi Telusuri Video Viral Penganiayaan Pelajar di Jaka Mulya Bekasi

31 kunjungan