Hukum  

Kasus Penyadapan Nomor Telepon: Kronologi, Penanganan, dan Pasal yang Menjerat Tersangka

Kasus Penyadapan Nomor Telepon: Kronologi, Penanganan, dan Pasal yang Menjerat Tersangka

Jakarta | Kasus penyadapan nomor telepon ini mulai ditangani setelah petugas melaporkan dugaan kegiatan tersebut pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri kemungkinan pemantauan komunikasi tanpa hak dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Setelah laporan diterima, penanganan perkara berada di bawah Bareskrim Polri, yang melakukan langkah penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Sejak awal, informasi tentang peristiwa ini disampaikan sebagai dugaan dalam proses penanganan hukum, bukan sebagai kesimpulan pengadilan. Karena itu, identitas maupun peran setiap pihak yang disebut masih perlu diuji melalui bukti dan proses hukum yang berlaku. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menjelaskan perkembangan perkara kepada publik.

Perkembangan kasus dipaparkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyadapan diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Keterangan itu memberikan gambaran awal mengenai periode aktivitas yang tengah diperiksa penyidik, sekaligus menunjukkan bahwa penyelidikan mencakup dugaan perbuatan selama lebih dari satu tahun. Rentang waktu tersebut masih merupakan bagian dari informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara; pembuktian mengenai kapan aktivitas terjadi, bagaimana cara melakukannya, dan siapa yang bertanggung jawab bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan. Kepolisian belum menjadikan dugaan itu sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Dalam pemaparan tersebut, sasaran yang disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha. Luasnya kelompok yang disebut membuat perkara ini mendapat perhatian publik, terutama terkait privasi komunikasi dan keamanan pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran. Namun, penyebutan kelompok atau nama dalam keterangan awal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar terjadi terhadap setiap orang, ataupun bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Informasi tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Penyidik perlu menguji laporan, keterangan, dan bukti teknis sebelum menarik kesimpulan tentang pola kegiatan, sasaran, pelaku, maupun kemungkinan pelanggaran hukum. Proses itu juga menjadi dasar bagi penjelasan lanjutan mengenai kronologi dan pertanggungjawaban pihak terkait.Menurut keterangan Asep, dugaan penyadapan berawal dari tindakan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa nomor-nomor yang tercatat dalam sistem diduga tidak melalui pemeriksaan yang semestinya sebelum dimasukkan. Namun, informasi yang disampaikan dalam perkara ini masih berupa dugaan dan perlu dipahami dalam konteks proses penanganan hukum yang berlangsung.

Asep juga menyebut bahwa penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, tindakan itu diduga bukan bagian dari penyelidikan ataupun penyidikan yang dijalankan berdasarkan undang-undang. Perbedaan ini menjadi penting karena penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum seharusnya memiliki dasar dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, menurut keterangan tersebut, pemasukan nomor ke server tidak didahului verifikasi dan tidak berhubungan dengan proses hukum yang berlandaskan undang-undang.

Selain dugaan tidak adanya verifikasi, tindakan para tersangka disebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Keterangan Asep itu menjadi salah satu bagian penting untuk memahami dugaan cara kerja penyadapan sekaligus dasar bagi penyidik dalam menelusuri peran masing-masing tersangka. Meski demikian, penetapan tersangka dan uraian mengenai dugaan perbuatan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Fakta mengenai siapa yang memasukkan nomor, bagaimana proses tersebut dilakukan, serta apakah prosedur dilanggar perlu dinilai melalui pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, informasi tentang LIMS dalam perkara ini terbatas pada keterangan bahwa sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server tanpa verifikasi, bukan penjelasan teknis mengenai cara kerja sistem tersebut.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas yang berisi hasil penyadapan dari komputer dalam sistem LIMS. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara, karena berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan data yang tersimpan pada perangkat tersebut. Informasi mengenai perintah penghapusan itu kemudian diketahui oleh petugas. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mengetahui dugaan penghapusan berkas, petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan. Tahapan ini diperlukan untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri peristiwa, serta memeriksa bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan tersebut. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada informasi awal, tetapi juga pada hasil pemeriksaan dan analisis penyidik.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta tindakan yang diduga dilakukan. Sementara itu, pendapat para ahli dapat membantu penyidik memahami aspek teknis maupun hukum yang relevan dengan perkara. Penyidik juga menyita sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri bukti elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan yang menerapkan metode scientific crime investigation dan melalui proses manajemen penanganan perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar yang cukup pada tahap tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan dan dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Status SU berbeda dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga perkembangan pemeriksaan terhadapnya perlu mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut. Bareskrim terus menangani perkara ini berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara penyadapan nomor telepon ini, ketentuan pidana yang disebutkan menggambarkan dugaan perbuatan yang sedang ditangani, bukan putusan bahwa para tersangka telah terbukti bersalah. Penentuan kesalahan dan penerapan pasal tetap bergantung pada pemeriksaan alat bukti, proses persidangan, serta penilaian hakim. Karena itu, ancaman pidana perlu dipahami sebagai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi.

Salah satu ketentuan yang disebut adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Dalam konteks dugaan penyadapan, penyidik dapat menilai apakah tindakan yang dilakukan menyentuh transmisi informasi privat dan memenuhi unsur yang ditetapkan dalam pasal tersebut. Ancaman pidana maksimal yang disebut untuk ketentuan ini adalah 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka disebut terancam dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU yang sama. Ketentuan tersebut mengenai akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Penerapannya bergantung pada bukti tentang cara akses dilakukan, ada atau tidaknya kewenangan, serta sistem elektronik yang menjadi sasaran. Ancaman pidana maksimal yang disebut adalah enam tahun.

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga disebut dalam perkara ini.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Narkotika Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Banyuwangi | Penanganan Kebakaran Meluas di TPA Takome Ternate Melibatkan 350 Personel | Dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Diamankan Polisi Usai Teguran Knalpot Bising

45 kunjungan