Hukum  

Dua Pengunjung Dikeluarkan dari Sidang Perkara Febrie Adriansyah

Dua Pengunjung Diminta Keluar saat Sidang Perkara Febrie Adriansyah

Jakarta | Suasana sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat diwarnai keberatan dari pihak pembela pada Senin, 2 November 2026. Keberatan itu berkaitan dengan seorang pengunjung yang menurut pembela diduga merekam jalannya persidangan. Pihak pembela meminta majelis hakim mengambil tindakan terhadap pengunjung tersebut karena mereka menilai perekaman dapat berkaitan dengan penyampaian keterangan saksi kepada pihak lain.

Dalam persidangan, saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, memberikan keterangan. Pihak pembela menduga informasi mengenai keterangan saksi itu disampaikan kepada Mei Ik Lusje Dewi Kusuma, alias Lucy Kweek. Lucy sendiri belum diperiksa dalam sidang pada hari tersebut dan dijadwalkan akan dimintai keterangan pada kesempatan berikutnya. Karena itu, hubungan dugaan perekaman dan komunikasi dengan Lucy masih menjadi pokok yang disampaikan oleh pembela, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Untuk mendukung keberatan mereka, pihak pembela menyatakan memiliki foto percakapan WhatsApp yang menurut mereka menunjukkan adanya komunikasi tersebut. Mereka meminta majelis mempertimbangkan materi itu dan menindaklanjuti dugaan perekaman di ruang sidang. Namun, keberadaan foto percakapan yang disebutkan pembela tidak dengan sendirinya memastikan isi komunikasi, identitas pihak yang mengirim atau menerima pesan, maupun apakah keterangan saksi benar-benar diteruskan. Hal-hal tersebut perlu dinilai melalui pemeriksaan dan proses persidangan.

Dengan demikian, peristiwa pada 2 November itu perlu dipahami sebagai keberatan dan dugaan yang diajukan pihak pembela. Belum ada dasar untuk menyajikannya sebagai fakta yang telah terverifikasi atau sebagai temuan resmi pengadilan. Majelis hakim dapat menilai permintaan pembela sesuai aturan persidangan, sementara pemeriksaan Lucy pada tahap berikutnya berpotensi memberi konteks tambahan. Sampai ada penilaian atau keterangan yang mengonfirmasi, tuduhan bahwa seorang pengunjung merekam sidang dan menyampaikan isi kesaksian Ferry Boboho kepada Lucy tetap merupakan klaim pihak pembela.Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan sebuah foto dalam persidangan. Mereka menyampaikan bahwa orang yang dimaksud dalam foto itu masih berada di ruang sidang. Namun, pihak kuasa hukum tidak mengungkapkan identitas maupun kapasitas pengunjung tersebut. Karena itu, keterangan mengenai siapa orang itu dan alasan kehadirannya tidak disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Majelis hakim kemudian sempat mempersilakan orang tersebut meninggalkan ruangan. Meski demikian, pengunjung itu tidak segera keluar, sementara pemeriksaan terhadap saksi tetap berlangsung. Jalannya pemeriksaan berlanjut di tengah situasi tersebut, dan perhatian kemudian diarahkan kembali pada ketertiban di ruang sidang. Peristiwa itu terjadi ketika sidang perkara Febrie Adriansyah masih berjalan.

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lalu mengingatkan semua pihak yang hadir agar menghormati persidangan. Ia menegaskan bahwa peringatan yang disampaikan merupakan peringatan pertama sekaligus terakhir. Imbauan itu ditujukan untuk menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk agar setiap orang mematuhi arahan majelis hakim. Pada tahap tersebut, pemeriksaan saksi belum dihentikan dan persidangan tetap berjalan. Hakim kembali menekankan pentingnya sikap tertib di dalam ruangan, tanpa menjelaskan lebih jauh identitas pengunjung yang menjadi perhatian. Suasana sidang kemudian berlanjut sampai sekitar pukul 20.30 WIB. Pada waktu itu, kubu Febrie kembali meminta agar pengunjung terkait meninggalkan ruang sidang. Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim saat proses persidangan berlangsung.

Menanggapi permintaan itu, hakim kembali memerintahkan pengunjung tersebut untuk keluar dari ruangan dan meminta petugas keamanan pengadilan membantu melaksanakan perintah tersebut. Pada akhirnya, dua orang, yakni seorang perempuan dan seorang laki-laki, diminta meninggalkan ruang sidang. Tidak ada keterangan mengenai identitas atau hubungan mereka dengan perkara yang disidangkan. Setelah keduanya keluar, persidangan dilanjutkan. Dengan demikian, pemeriksaan saksi tetap berlangsung meskipun sebelumnya majelis hakim telah memberi kesempatan kepada pengunjung untuk meninggalkan ruangan dan menyampaikan peringatan mengenai ketertiban sidang. Rangkaian tindakan itu menunjukkan bahwa majelis hakim menindaklanjuti permintaan pihak Febrie serta menjaga agar jalannya persidangan dapat diteruskan di hadapan para pihak yang hadir.

Ferry Boboho bukan satu-satunya saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain, yakni pengusaha properti Tan Kian serta Mei Ik, yang dikenal pula dengan nama Lusje Dewi Kusuma. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, sehingga pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keterangan Ferry Boboho.

Kehadiran Tan Kian dan Mei Ik alias Lusje Dewi Kusuma menambah jumlah saksi yang dimintai keterangan di persidangan. Tan Kian disebut sebagai pengusaha properti, sedangkan Mei Ik juga dikenal dengan nama Lusje Dewi Kusuma. Informasi tersebut menjelaskan identitas dan latar belakang yang disampaikan mengenai para saksi, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan isi kesaksian mereka ataupun peran masing-masing dalam perkara.

Ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan dalam proses persidangan yang melibatkan Febrie. Keterangan saksi merupakan bagian dari materi yang dapat didengar dan dipertimbangkan dalam jalannya sidang. Namun, tanpa rincian lebih lanjut mengenai pernyataan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tidak tepat untuk menyimpulkan apa yang diketahui setiap saksi, seberapa penting keterangan mereka, atau bagaimana keterangan itu berkaitan dengan pokok perkara.

Karena itu, penyebutan Ferry Boboho, Tan Kian, dan Mei Ik alias Lusje Dewi Kusuma perlu dipahami sebatas informasi mengenai saksi yang dihadirkan jaksa dan diperiksa dalam perkara Febrie. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana maupun kesalahan. Penilaian atas perkara tetap berada dalam proses persidangan dan harus merujuk pada keterangan yang benar-benar disampaikan serta bukti yang diperiksa secara resmi. Uraian tentang para saksi ini juga tidak mengubah kedudukan mereka: masing-masing hadir untuk memberikan keterangan sesuai pemeriksaan di sidang, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan di luar informasi yang tersedia.

Dalam perkara yang disidangkan, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Menurut uraian jaksa, pemerasan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dakwaan itu menjadi salah satu pokok perkara yang dibahas dalam persidangan, bersama dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh keterangan mengenai peran para pihak dan aliran dana disampaikan sebagai tuduhan penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses hukum. Dengan demikian, dakwaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan ataupun penetapan bahwa perbuatan yang dituduhkan telah terbukti.

Jaksa juga mendakwa Febrie bersama pihak lain melakukan pencucian uang dengan nilai Rp346.743.821.282, atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990, yang disebut setara sekitar Rp7,9 miliar. Menurut dugaan jaksa, dana itu disamarkan dengan membelanjakannya untuk berbagai aset. Dalam persidangan, penuntut umum menguraikan hasil penyidikan terkait tiga brankas yang dibongkar. Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram. Penyebutan isi brankas dan nilai dana tersebut merupakan bagian dari uraian jaksa mengenai barang serta transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara, bukan kesimpulan akhir tentang kepemilikan atau asal-usul aset.

Dalam pemaparan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. Pembelian kafe itu, menurut penuntut umum, termasuk cara untuk menyamarkan atau mengalihkan dana yang dipersoalkan. Jaksa mengaitkan dugaan transaksi tersebut dengan rangkaian aset yang disebut dalam dakwaan, termasuk barang-barang yang ditemukan selama penyidikan.

Baca juga: Keterangan itu menjadi informasi utama dalam rangkaian perkara kriminal yang terjadi di Jakarta

40 kunjungan