Jakarta | Mahkamah Agung menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi pokok perhatian dalam perbincangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Namun, informasi mengenai putusan pengadilan perlu dibedakan dari tanggapan pihak-pihak yang menyikapinya. Fakta yang disampaikan dalam konteks ini adalah bahwa MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah; penilaian tentang bagaimana putusan itu sebaiknya ditanggapi merupakan pandangan tersendiri.
Benny Parapat, Ketua Umum relawan GI-JOE atau Gibran Joeara, menilai putusan itu tidak perlu dipersoalkan lebih jauh. Pandangan Benny merupakan respons dari organisasi relawan yang dipimpinnya, bukan bagian dari amar atau pernyataan resmi Mahkamah Agung. Pemisahan ini penting agar pembaca dapat memahami dengan jelas mana informasi tentang keputusan MA dan mana sikap yang disampaikan Benny terhadap keputusan tersebut.
Dengan demikian, tanggapan GI-JOE berpusat pada ajakan untuk tidak memperpanjang persoalan. Benny menyampaikan penilaiannya atas putusan itu, sementara substansi yang diketahui dari informasi yang tersedia tetap terbatas pada pernyataan MA bahwa surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah. Tidak ada rincian lain mengenai pertimbangan pengadilan atau konsekuensi hukum yang dapat ditambahkan berdasarkan keterangan tersebut. Karena itu, pembahasan sebaiknya tidak mencampurkan penilaian relawan dengan fakta mengenai putusan.
Perhatian terhadap perkara ini menunjukkan perlunya penyampaian berita yang cermat dan berimbang. Pembaca perlu memperoleh keterangan tentang apa yang diputuskan MA sekaligus mengetahui bahwa Benny mengambil sikap agar hal itu tidak dipersoalkan lebih jauh. Kedua hal tersebut berkaitan, tetapi memiliki kedudukan yang berbeda: yang pertama merupakan informasi mengenai putusan, sedangkan yang kedua adalah respons seorang ketua umum relawan. Menjaga pembedaan tersebut membantu menghindari kesan bahwa pandangan Benny mewakili isi putusan atau sikap lembaga peradilan. Hingga ada informasi tambahan yang dapat dipastikan, pemberitaan dapat berpegang pada dua keterangan itu tanpa menyimpulkan hal lain yang tidak tersedia.
Benny menilai persoalan surat keterangan (suket) pendidikan yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka perlu ditempatkan dalam ranah administrasi negara. Menurutnya, pembahasan mengenai dokumen tersebut merupakan urusan administratif yang memiliki konteks dan mekanisme tersendiri. Karena itu, ia meminta publik membedakan perkara surat keterangan dari pelaksanaan tugas Gibran sebagai wakil presiden. Pandangan tersebut disampaikan Benny di Solo, Jawa Tengah, dan dikutip pada Minggu (1/11/2026), saat merespons putusan Mahkamah Agung mengenai suket pendidikan Gibran.
Benny menegaskan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tidak seharusnya dicampuradukkan dengan persoalan administrasi dokumen. Ia meminta agar pembicaraan mengenai suket tetap berfokus pada aspek administratifnya, sementara tugas negara dijalankan dan dinilai berdasarkan tanggung jawab jabatan. Dengan pemisahan itu, kata Benny, masyarakat dapat melihat persoalan secara lebih proporsional tanpa menjadikan urusan dokumen sebagai ukuran langsung atas pelaksanaan tugas wakil presiden.
Dalam konteks tanggapan relawan GI-JOE, pernyataan Benny menyoroti perlunya batas yang jelas dalam menilai isu tersebut. Pembahasan mengenai putusan MA dapat berlangsung sebagai bagian dari diskusi hukum dan administrasi, tanpa otomatis mengaburkan fungsi Gibran dalam pemerintahan. Dengan demikian, masyarakat dapat menelaah persoalan suket secara tersendiri, sekaligus menilai tugas wakil presiden berdasarkan kinerja dan tanggung jawabnya. Pokok sikap Benny adalah menjaga agar urusan administratif tetap berada pada ranahnya dan tidak disatukan dengan tugas negara.
Benny menilai polemik mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan pendidikan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan substansi hukum. Ia menduga, pihak-pihak yang mempersoalkan putusan tersebut mungkin memiliki kepentingan politik tertentu. Dugaan itu disampaikan sebagai pandangan Benny, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan atau kesimpulan resmi mengenai motif pihak mana pun.
Menurut Benny, isu hukum dan persoalan politik dalam polemik tersebut berpotensi dicampuradukkan. Ia berpandangan bahwa perdebatan mengenai putusan MA dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Karena itu, ia mengingatkan agar publik mencermati perbedaan kritik terhadap suatu putusan dan dugaan adanya agenda politik di balik kritik tersebut. Keduanya, menurut dia, tidak seharusnya langsung dianggap sama.
Benny juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai dokumen pendidikan perlu ditempatkan dalam konteks yang jelas, termasuk dengan merujuk pada isi putusan dan proses yang telah berlangsung. Namun, ia menduga sebagian pihak lebih menonjolkan polemik karena pertimbangan politik, bukan semata-mata untuk mengurai persoalan secara menyeluruh. Ia tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud, sehingga dugaan tersebut tidak dapat dilekatkan kepada kelompok atau individu tertentu tanpa keterangan tambahan.
Pernyataan Benny menggambarkan cara ia membaca dinamika seputar putusan MA, bukan bukti bahwa ada pihak yang terbukti mencari keuntungan politik. Dalam pemberitaan, atribusi ini penting agar pembaca dapat membedakan pendapat narasumber dari fakta yang sudah terverifikasi. Polemik tersebut tetap dapat dibahas dengan mengacu pada dokumen, aturan, dan keterangan yang tersedia, sementara dugaan mengenai motif politik perlu dipahami sebagai penilaian Benny. Dengan demikian, perhatian terhadap isu hukum tidak serta-merta berubah menjadi tuduhan yang diarahkan kepada pihak yang tidak diidentifikasi. Pandangan itu juga menggarisbawahi perlunya kehati-hatian saat menilai alasan di balik kritik publik.Biko Sutanto, Bendahara Umum GI-JOE, menilai persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak semestinya kembali dipersoalkan setelah proses pencalonan berlangsung. Menurut Biko, isu tersebut baru mencuat lagi belakangan, padahal Gibran telah melewati tahapan-tahapan yang berkaitan dengan pencalonannya. Karena itu, ia mempertanyakan waktu kemunculan kembali persoalan tersebut, terutama ketika pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu sudah berjalan.
Biko berpendapat, rangkaian proses yang telah dilalui Gibran seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai masalah itu. Ia merujuk pada tahapan ketika Gibran menjabat sebagai wali kota, serta proses yang kemudian mengantarkannya menuju jabatan wakil presiden. Dalam pandangannya, persyaratan dan kelayakan pencalonan telah melewati pemeriksaan pada sejumlah tahapan tersebut. Dengan dasar itu, ia menilai pembahasan mengenai dokumen atau persyaratan pendidikan semestinya sudah memperoleh kepastian, bukan kembali digulirkan setelah proses pemilihan dan pergantian pemerintahan berlangsung.
Menurut Biko, kemunculan kembali isu tersebut di tengah masa pemerintahan dapat menimbulkan kesan bahwa persoalan yang seharusnya telah selesai masih dibuka kembali. Ia menilai hal itu tidak adil bagi Gibran, karena pencalonan dan tahapan yang menyertainya telah berjalan melalui proses yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Biko mengenai waktu munculnya persoalan, bukan penetapan hukum baru. Ia menyampaikannya di tempat yang sama dengan Benny, dalam kesempatan ketika tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung dan suket pendidikan Gibran turut disoroti. Biko menekankan bahwa perkara yang telah melewati tahapan formal sebaiknya memiliki kejelasan, sehingga tidak kembali menjadi polemik di tengah jalannya pemerintahan. Sikap tersebut berangkat dari penilaiannya bahwa isu itu semestinya dituntaskan pada saat proses pencalonan berlangsung, bukan diangkat lagi setelah Gibran menjalani tahapan menuju jabatan publik berikutnya. Dengan demikian, keberatannya terutama tertuju pada waktu persoalan itu kembali menjadi perhatian publik.
Baca juga: Revit Dinas Pendidikan Dalam Pengerjaanya Tidak Sesuai | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Relawan TNI dan Persit Penyintas Gempa NTT





