Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Setelah proses penyidikan selesai, OJK menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara pidana, yakni peralihan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara yang sebelumnya disampaikan pada tahap I dinyatakan lengkap atau P-21. OJK menyebutkan bahwa status lengkap itu diterbitkan pada 14 Oktober 2026. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas, perkara dapat dilanjutkan oleh JPU untuk ditelaah dan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa selanjutnya berwenang menyusun langkah penuntutan, termasuk menentukan apakah perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Penyerahan ini menandai berakhirnya penanganan pada tahap penyidikan oleh OJK, tetapi bukan putusan mengenai kesalahan para tersangka.
Menurut OJK, proses penanganan bermula dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap BPR tersebut. Tindak lanjut dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus, kemudian berlanjut ke penyelidikan hingga penyidikan setelah ditemukan indikasi yang perlu ditangani lebih lanjut. Rangkaian itu menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Dalam perkara ini, penyidik mengumpulkan keterangan serta bukti untuk menelusuri dugaan perbuatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara kini berada pada tahap penuntutan, dugaan tindak pidana tersebut belum membuktikan bahwa mereka bersalah. Penilaian atas fakta dan bukti akan dilakukan melalui proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, penyampaian status perkara perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses yang ditempuh JPU dan pengadilan.
Dalam perkara BPR DCN Malang, dua pimpinan bank tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZNA dan APW. ZNA menjabat direktur utama PT BPR DCN, sedangkan APW menjabat direktur di bank yang sama. Keduanya menjadi pihak yang dikaitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan perbuatan dalam pengelolaan pembukuan serta fasilitas kredit. Penyebutan status dan jabatan ini penting untuk membedakan peran masing-masing, tanpa menganggap dugaan yang disampaikan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
Menurut informasi yang tersedia, terdapat dugaan yang melibatkan kedua tersangka dalam pengelolaan pembukuan dan fasilitas kredit. Dengan demikian, bagian perkara yang dikaitkan kepada ZNA dan APW secara bersama perlu dibedakan dari dugaan yang secara khusus diarahkan kepada APW. OJK juga mengaitkan APW dengan dugaan perbuatan tersendiri. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci bentuk tindakan, waktu pelaksanaan, nilai kredit, ataupun catatan pembukuan yang menjadi pokok masing-masing dugaan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan sumber yang lebih lengkap.
Pemisahan ini membantu pembaca memahami bahwa keterlibatan kedua tersangka tidak serta-merta berarti seluruh dugaan memiliki cakupan yang sama. Informasi mengenai dugaan bersama merujuk pada kedua pimpinan, sedangkan dugaan khusus APW hanya dikaitkan dengan direktur tersebut. Keterangan yang ada juga tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan adanya tanggapan dari para tersangka atau pihak lain, sehingga hal itu tidak disampaikan di sini.
Perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah kedua pimpinan diserahkan kepada jaksa, sebagaimana disebut dalam informasi mengenai perkembangan kasus. Pada tahap tersebut, dugaan yang dikaitkan kepada mereka tetap harus dipahami sebagai materi perkara, bukan kesimpulan akhir tentang kesalahan. Penilaian atas perbuatan, pembagian peran, serta bukti yang mendasarinya akan mengikuti proses hukum. Sampai terdapat keterangan lebih terperinci, uraian mengenai ZNA dan APW sebaiknya dibatasi pada jabatan mereka dan kategori dugaan yang telah disebut OJK.
Dalam perkara BPR DCN Malang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan. Salah satu temuan berkaitan dengan penarikan kas bon yang diduga tidak dicatat dalam pembukuan bank. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari rangkaian penarikan itu, masih terdapat dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Nilai tersebut merupakan angka yang disampaikan dalam temuan penyidikan, dan belum dengan sendirinya menjadi penetapan kesalahan para pihak. Dugaan ini menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap penuntutan, setelah dua pimpinan diserahkan kepada jaksa.
Temuan lain berhubungan dengan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Pada Februari 2024, barang-barang tersebut diduga diambil tanpa pencatatan dalam administrasi bank. Nilai agunan yang disebut dalam penyidikan diperkirakan sekitar Rp600 juta. OJK menduga pengambilan itu tidak tercermin dalam pembukuan, sehingga keberadaan dan pertanggungjawaban aset tidak tercatat sebagaimana mestinya. Karena logam mulia dan perhiasan tersebut merupakan agunan, pencatatan serta pengelolaannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen bank. Namun, uraian tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan atas bukti terkait.
OJK juga mengungkap dugaan pencatatan palsu melalui 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur. Fasilitas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp15,6 miliar dan diduga terjadi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Menurut sumber, kredit-kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang tercantum. Dengan demikian, pencatatan atas nama nasabah belum tentu menggambarkan pihak yang mengetahui, menerima, atau memakai dana tersebut. Rangkaian dugaan mengenai kas bon, agunan emas, dan fasilitas kredit itu menunjukkan beberapa jenis transaksi yang menjadi fokus penyidikan. Besaran nilai dan peran setiap pihak tetap harus diuji di pengadilan, sementara para pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dugaan yang secara khusus dikaitkan dengan APW dalam perkara BPR DCN Malang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat melalui produk deposito. Dalam rentang Maret 2020 hingga 2022, APW diduga tidak mencatat dana yang dihimpun dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito. Nilai dana yang menjadi pokok dugaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp32,9 miliar. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut jumlah dana yang cukup besar, tetapi juga dugaan tidak tercatatnya transaksi penghimpunan dana dalam administrasi bank.
Rincian jumlah deposan, bilyet, nilai, dan periode tersebut merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara. Status dugaan itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai kesalahan APW. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana akan diputus melalui proses peradilan, berdasarkan pemeriksaan bukti serta keterangan yang diajukan dalam persidangan. Penjelasan ini penting agar informasi mengenai perkara tetap disampaikan secara berimbang, sekaligus memberi gambaran tentang aspek yang menjadi perhatian dalam proses penuntutan.
Atas dugaan tersebut, APW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Sangkaan itu juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan yang disebutkan dalam perkara ini memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 miliar. Besaran ancaman tersebut merupakan batas maksimal, bukan putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada APW.
OJK.




