Hukum  

Jokowi Minta Proses Hukum Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Dihormati

Jokowi Minta Proses Hukum Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Dihormati

Jakarta | Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum setelah Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Menanggapi putusan tersebut, Jokowi menyampaikan, “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada”. Ia juga menegaskan pentingnya menghormati hak-hak yang dijamin konstitusi. Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi tidak memberikan uraian panjang mengenai putusan MA. Ia menyampaikan sikapnya secara singkat dengan mengajak pihak-pihak terkait menghormati proses hukum yang berjalan. “Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” ujarnya. Pernyataan itu menempatkan penghormatan terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak konstitusional sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi perkara tersebut.

Putusan MA yang menjadi pokok tanggapan itu berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Mahkamah menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Jokowi menanggapi putusan itu seusai sidang di PN Jakarta Timur, yang berlangsung dalam perkara tudingan ijazah palsu. Dengan demikian, keterangannya disampaikan dalam konteks kehadirannya pada sidang tersebut, sekaligus sebagai respons atas perhatian terhadap putusan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Jokowi tidak menyampaikan penilaian lebih lanjut mengenai substansi putusan ataupun langkah hukum berikutnya. Pesan yang ia sampaikan terbatas pada ajakan agar seluruh proses hukum dihormati, disertai pengingat bahwa hak-hak yang dijamin konstitusi juga perlu dihormati. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan publiknya atas putusan MA, tanpa menambahkan keterangan mengenai bagaimana perkara itu akan berkembang. Perkara dan putusan tersebut tetap menjadi ranah proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak, sebagaimana disampaikan Jokowi.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Informasi mengenai putusan itu dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober. Perkara ini berpusat pada keabsahan surat keterangan yang menjadi objek gugatan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.

Dalam amar yang tersedia, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni Subhan. Selanjutnya, MA membatalkan putusan judex facti, yaitu putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang menjadi objek pemeriksaan kasasi. Setelah membatalkan putusan tersebut, MA mengadili sendiri perkara itu. Dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi tersebut, seluruh gugatan penggugat dinyatakan dikabulkan.

Amar itu juga memuat penilaian terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang berkaitan dengan Gibran. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pokok yang dinyatakan dalam amar meliputi pembatalan putusan judex facti, pengabulan seluruh gugatan Subhan sebagai penggugat, serta status hukum surat keterangan yang dipersoalkan.

Uraian mengenai putusan ini terbatas pada hal-hal yang tercantum dalam amar yang tersedia. Karena itu, tidak ada alasan atau pertimbangan hukum tertentu yang dapat ditambahkan di luar keterangan tersebut. Nomor perkara 742 K/TUN/2026 menjadi rujukan untuk mengidentifikasi putusan kasasi, sementara kutipan dari situs resmi MA pada Jumat, 30 Oktober, menunjukkan sumber informasi yang dirujuk. Amar tersebut menerangkan hasil akhir pemeriksaan kasasi, tetapi tidak dengan sendirinya memuat seluruh uraian pertimbangan hakim. Dengan demikian, penyebutan hasil perkara perlu dibedakan dari penjelasan mengenai dasar atau alasan hukum putusan, yang tidak dijabarkan dalam bahan ini.

Perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tergugat. Pada tahap awal, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan itu. Dengan demikian, perkara belum berakhir di tingkat pertama karena Subhan masih dapat menempuh upaya hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Setelah putusan tingkat pertama dibacakan, Subhan mengajukan banding. Permohonan tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat banding, yang dalam informasi perkara disebut sebagai PT TUN. Pada tahap ini, hasil pemeriksaan tidak mengubah kedudukan putusan sebelumnya: putusan PTUN Jakarta dikuatkan. Artinya, upaya banding belum menghasilkan perubahan terhadap putusan yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara telah melewati pemeriksaan di dua tingkat peradilan sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.

Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berbeda dari hasil di tingkat pertama dan banding, MA mengabulkan gugatan tersebut. Perubahan hasil itu menjadi bagian penting dari perjalanan perkara, sebab putusan pada tingkat kasasi tidak mempertahankan hasil yang sebelumnya dikuatkan pengadilan banding. Dengan urutan tersebut, proses hukum bergerak dari gugatan di PTUN Jakarta, berlanjut ke banding, lalu sampai ke pemeriksaan kasasi di MA. Kronologi ini menjelaskan tahapan yang ditempuh Subhan tanpa mencampuradukkan putusan pada setiap tingkat. Sikap untuk menghormati putusan MA, sebagaimana tercermin dalam perhatian terhadap proses hukum dokumen pendidikan Gibran, perlu ditempatkan dalam konteks bahwa perkara telah melalui beberapa jenjang peradilan. Rincian mengenai alasan hukum maupun pertimbangan majelis tidak dapat disimpulkan hanya dari urutan tahapan ini. Yang dapat dipastikan dari kronologi tersebut ialah gugatan semula tidak diterima di PTUN Jakarta, putusan itu dikuatkan pada tingkat banding, dan kemudian gugatan dikabulkan MA setelah Subhan menempuh kasasi.

Dokumen yang menjadi pokok perkara adalah surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Isinya berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka di luar negeri. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Dalam gugatan yang diajukan Subhan, penerbitan dan keberlakuan surat penyetaraan tersebut dipersoalkan melalui jalur hukum. Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Ia juga meminta agar surat keterangan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan sebagai dokumen administrasi yang dapat digunakan. Permintaan tersebut menjadi inti tuntutan terhadap surat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah itu.

Selain meminta pembatalan, Subhan menuntut agar dokumen tersebut ditarik dari pihak mana pun yang menguasai atau menyimpannya, kemudian dimusnahkan. Ia juga meminta tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian, gugatan tidak hanya mempersoalkan keabsahan surat, tetapi turut meminta tindakan lanjutan terhadap dokumen fisiknya serta pembebanan biaya yang timbul selama proses persidangan. Seluruh tuntutan itu merupakan permohonan penggugat dan perlu dibedakan dari hasil atau pertimbangan yang akhirnya ditetapkan pengadilan.

Dalam sumber lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan. Keterangan itu merujuk pada bukti yang diperiksa dalam perkara di MK, dan bukan dengan sendirinya merupakan putusan mengenai gugatan Subhan atas surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Perbedaan konteks persidangan penting diperhatikan: satu perkara membahas bukti dalam pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, sedangkan gugatan Subhan secara khusus meminta pengadilan menilai keabsahan surat serta memenuhi sejumlah tuntutan atas dokumen tersebut.

Baca juga: Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Dijadwalkan pada 5–6 Oktober 2026 | Dudung Minta Putusan MK soal Gibran Disikapi Bijak, Pemerintah Siapkan Koordinasi Politik | Putusan Nadiem Makarim dan Ujian Integritas Negara Hukum

516 kunjungan