Jakarta | Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang telah berstatus tersangka dalam penyidikan kasus ini. Sebelumnya, status serupa telah disematkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan bahwa keputusan menetapkan Slamet sebagai tersangka diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Gelar perkara merupakan forum untuk menelaah hasil penyidikan dan menilai apakah bukti serta unsur yang relevan telah memenuhi dasar untuk menetapkan status hukum seseorang. Dalam perkara ini, penyidik disebut telah mengevaluasi materi yang dikumpulkan sebelum mengambil keputusan tersebut.
Pada konferensi pers Kamis, 5 November 2026, Suhermanto menyatakan bahwa penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Pernyataan itu menjadi dasar yang disampaikan kepolisian terkait perkembangan terbaru penyidikan dugaan penyadapan. Namun, rincian mengenai tindakan yang dituduhkan kepada masing-masing tersangka, bukti yang mendasari penetapan, serta peran spesifik Slamet tidak dapat disimpulkan hanya dari pengumuman tersebut. Informasi lebih lanjut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara yang tersedia.
Perkembangan ini menempatkan nama Slamet Uliandi dalam salah satu perkara siber yang mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan akses atau penyadapan terhadap nomor telepon kepala negara. Dalam peliputan, penting membedakan dugaan tindak pidana dari fakta yang telah diputus pengadilan. Proses berikutnya akan menentukan bagaimana penyidik melengkapi berkas, menyampaikan dasar sangkaan, dan membawa perkara ke tahap hukum selanjutnya. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan. Dengan demikian, penetapan tersangka merupakan perkembangan penyidikan, sementara penilaian akhir atas ada atau tidaknya tindak pidana berada pada proses peradilan.Dalam keterangan kepolisian yang disampaikan Suhermanto, Slamet Uliandi disebut memiliki peran terkait penghapusan hasil penyadapan saat bertugas di Monitoring Center Bareskrim Polri. Menurut keterangan tersebut, Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus data yang telah terkumpul. Permintaan itu, sebagaimana diuraikan Suhermanto, diajukan pada awal Oktober 2026. Slamet disebut menyetujui permintaan tersebut, termasuk penghapusan file hasil penyadapan. Uraian ini menggambarkan dugaan adanya persetujuan dari pejabat yang bertugas di pusat pemantauan terhadap tindakan penghapusan data, tetapi tetap merupakan keterangan yang perlu dinilai bersama bukti dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Aspek penghapusan file menjadi bagian penting dalam perkara karena menyangkut jejak data yang diduga diperoleh melalui kegiatan penyadapan. Berdasarkan keterangan Suhermanto, izin yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan satu berkas, melainkan juga hasil penyadapan yang telah dikumpulkan. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan secara terperinci jenis file, jumlah data, pihak yang melakukan penghapusan, ataupun prosedur teknis yang digunakan. Hal-hal tersebut perlu dibedakan dari dugaan persetujuan Slamet, serta dikonfirmasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan bukti. Sampai ada keterangan resmi yang lebih lengkap, peran masing-masing orang dalam proses pengumpulan, penyimpanan, dan penghapusan data sebaiknya dipahami sebagai bagian dari dugaan yang sedang ditangani.
Keterangan kepolisian juga menyebut rentang waktu dugaan penyadapan, yakni sejak 2025 hingga 2026. Prabowo disebut sebagai salah satu target, tetapi sasaran yang diduga dipantau tidak terbatas pada dirinya. Kelompok lain yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Cakupan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut berpotensi melibatkan beragam pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, tujuan, serta mekanisme pemantauan yang diduga berlangsung. Meski demikian, penyebutan kelompok-kelompok tersebut dalam keterangan bukan bukti bahwa setiap individu atau lembaga di dalamnya benar-benar disadap. Penetapan fakta tetap bergantung pada proses penyidikan, pemeriksaan dokumen dan perangkat, serta klarifikasi pihak yang disebut. Dengan demikian, informasi tentang persetujuan penghapusan dan cakupan sasaran perlu disampaikan secara berimbang, dengan membedakan keterangan penyidik dari fakta yang telah dipastikan.Slamet Uliandi, yang dikenal dengan julukan “Kapten Jack”, merupakan perwira Polri dengan latar belakang panjang di bidang reserse. Pengalaman tersebut membawanya menangani berbagai tugas operasional dan penyelidikan, termasuk di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994. Riwayat pendidikan dan penugasannya menggambarkan perjalanan karier yang berkembang dari fungsi operasional menuju jabatan strategis di bidang penanganan kejahatan serta teknologi informasi dan komunikasi.
Salah satu jabatan yang tercatat dalam perjalanan dinasnya adalah Ps. Kabag Monitoring Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011. Setelah beberapa tahun bertugas di lingkungan reserse, pada 2019 Slamet dipercaya menjadi Karobinopsnal Bareskrim. Jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi operasi dan pembinaan operasional di institusi itu. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim. Penugasan ini menempatkannya dalam jajaran pimpinan yang berfokus pada penanganan tindak pidana di ruang digital, bidang yang memerlukan koordinasi penyelidikan, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum.
Sebagai Direktur Tindak Pidana Siber, Slamet memimpin direktorat yang menangani berbagai perkara kejahatan siber. Di perkara yang pernah ditangani direktorat tersebut terdapat kasus yang melibatkan Permadi Arya, dikenal sebagai Abu Janda, serta Sugi Nur Raharja, yang dikenal sebagai Gus Nur. Perkara-perkara itu menjadi bagian dari tugas direktorat dalam merespons laporan dan dugaan pelanggaran hukum di ranah digital. Pada 26 Juli 2021, Slamet kemudian diangkat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Pengangkatannya tercantum dalam dokumen kerja sama Polri dan Badan Kepegawaian Negara. Peralihan dari fungsi reserse ke kepemimpinan Divisi TIK memperluas lingkup tanggung jawabnya, dari penanganan tindak pidana siber menuju pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kepolisian. Rangkaian jabatan tersebut menjadi konteks penting untuk memahami pengalaman profesionalnya ketika namanya dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan, tanpa mengaburkan perbedaan riwayat jabatan dan dugaan yang masih perlu dinilai berdasarkan fakta serta proses hukum.
Pada 2022, nama Slamet Uliandi mendapat perhatian publik melalui keterlibatannya dalam tim khusus Polri yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. Penanganan perkara tersebut menjadi sorotan luas dan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian. Dalam rangkaian tugas itu, Slamet ditugaskan menjemput Irjen Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob. Sambo kemudian ditempatkan dalam penempatan khusus sebagai bagian dari proses penanganan internal kepolisian. Penugasan tersebut menempatkan Slamet dalam salah satu momen penting yang mengikuti pengungkapan perkara, meski pelaksanaan tugas itu perlu dipahami dalam konteks peran institusionalnya di Polri.
Keterlibatan Slamet dalam perkara Brigadir J juga mencakup pemberian keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia dimintai keterangan terkait uji balistik, yang menjadi salah satu aspek pemeriksaan dalam upaya menyusun gambaran mengenai peristiwa penembakan. Permintaan keterangan itu menunjukkan bahwa penyelidikan perkara melibatkan sejumlah unsur dan pendalaman teknis, selain pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi atau memiliki informasi. Catatan mengenai perannya dalam proses tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya yang lebih banyak berlangsung di lingkungan kepolisian dan bidang teknologi informasi.
Pada 2023, ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Slamet menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.
Baca juga: Berkas Perkara Direktur Utama PT MSI Dikembalikan PN Mataram untuk Dilengkapi | Panduan Menyeberang dari Batam ke Tanjung Balai Karimun: Kapal, Tarif, dan Durasi Perjalanan | Perjalanan Letjen Lucky Avianto: Dari Lulusan Adhi Makayasa hingga Komandan Upacara HUT ke-81 TNI
105 kunjungan