Jakarta | Bareskrim Polri menyatakan Irjen Slamet Uliandi belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Informasi mengenai status penahanan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026. Dengan demikian, pada saat keterangan itu diberikan, proses hukum terhadap Slamet telah memasuki tahap penetapan tersangka, tetapi belum disertai penahanan.
Suhermanto menjelaskan bahwa alasan Slamet belum ditahan berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Menurut keterangan yang disampaikan, Slamet sedang sakit setelah mengalami stroke. Penjelasan tersebut menjadi alasan yang dikemukakan pihak kepolisian untuk menerangkan mengapa tersangka belum berada dalam tahanan. Keterangan itu disampaikan kepada awak media di lingkungan Mabes Polri, tanpa mengubah status Slamet sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.
Perbedaan penetapan tersangka dan penahanan penting untuk dipahami dalam mengikuti perkembangan perkara ini. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang sebagai pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana berdasarkan proses penyidikan. Sementara itu, penahanan merupakan tindakan tersendiri dalam proses hukum, sehingga tidak otomatis terjadi bersamaan dengan penetapan tersebut. Dalam kasus ini, keterangan resmi yang tersedia menyebutkan bahwa kondisi kesehatan Slamet menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.
Hingga keterangan pada Kamis tersebut disampaikan, informasi utama dari Bareskrim berfokus pada status tersangka, belum adanya penahanan, serta alasan kesehatan yang dijelaskan Suhermanto. Penjelasan itu tidak dengan sendirinya menerangkan keseluruhan materi penyidikan ataupun membuktikan dugaan yang disangkakan. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara, termasuk langkah penyidik berikutnya, perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Karena itu, kabar mengenai kasus ini sebaiknya dipahami sesuai informasi yang telah disampaikan, dengan tetap membedakan dugaan tindak pidana dari putusan hukum yang berkekuatan tetap.Suhermanto menyebut terdapat empat orang yang berstatus tersangka dalam perkara penyadapan ilegal ini. Jumlah tersebut mencakup Irjen Slamet Uliandi serta tiga tersangka lain yang disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dengan demikian, keterangan mengenai penanganan para tersangka membedakan posisi Slamet dari tiga orang lainnya, terutama terkait penahanan dan lokasi mereka saat ini.
Tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH, ditahan di Mako Brimob. Sebelumnya, ketiganya berada di rumah tahanan Mabes Polri. Mereka kemudian dipindahkan dari rumah tahanan tersebut ke Mako Brimob. Keterangan Suhermanto menyebut perubahan lokasi penahanan itu untuk tiga tersangka tersebut, sementara Slamet belum ditahan. Jadi, dari empat orang yang disebut sebagai tersangka, tiga orang berada dalam tahanan di Mako Brimob dan satu orang belum menjalani penahanan.
Bahan yang tersedia mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi. Identifikasi tersebut merujuk pada tiga nama yang disebut sebagai tersangka selain Slamet. Penyebutan inisial dan nama ini membantu memperjelas siapa saja yang dimaksud dalam keterangan mengenai pemindahan ke Mako Brimob, tanpa mengubah jumlah tersangka yang disampaikan Suhermanto.
Adapun Slamet belum ditahan karena sakit, sebagaimana tercermin dalam keterangan perkara. Informasi yang disampaikan membedakan statusnya dari tiga tersangka lain yang telah ditempatkan di Mako Brimob. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini mencatat empat orang berstatus tersangka, tetapi hanya tiga orang yang saat ini ditahan di lokasi tersebut. Ketiganya sebelumnya berada di rumah tahanan Mabes Polri, sedangkan Slamet belum ditahan. Keterangan ini terbatas pada jumlah tersangka, identitas yang disebutkan, dan status penahanan masing-masing sebagaimana dipaparkan Suhermanto.
Menurut Suhermanto, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap Irjen Slamet Uliandi telah terpenuhi. Kesimpulan tersebut merupakan hasil penilaian dalam proses penyidikan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, uraian mengenai dugaan keterlibatan Slamet perlu dipahami sebagai keterangan penyidik dan masih harus diuji dalam proses hukum berikutnya.
Penyidik menyampaikan bahwa Slamet disebut memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kabakmon atau Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019. Berdasarkan keterangan tersebut, EH dan AS harus memperoleh izin dari Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Penyidik menggunakan informasi mengenai jabatan dan mekanisme perizinan itu untuk menjelaskan dugaan hubungan Slamet dengan kegiatan yang sedang diusut. Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan pidana, sebab pembuktian dan penilaian atas alat bukti tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Penyidik juga menguraikan dugaan peristiwa pada awal Oktober 2026. Pada waktu itu, AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan, dan Slamet diduga menyetujui permintaan tersebut. Keterangan ini menjadi salah satu bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik mengenai peran masing-masing pihak. Belum ada dasar untuk menyajikannya sebagai fakta yang telah dipastikan oleh pengadilan; statusnya tetap sebagai dugaan yang harus dibuktikan. Penjelasan tentang permintaan izin dan persetujuan tersebut juga tidak mengubah prinsip bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, uraian mengenai jabatan, kewenangan memberi izin, serta dugaan persetujuan penghapusan rekaman bersumber dari keterangan penyidik dan perlu dibedakan dari kesimpulan yudisial.
Dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Irjen Slamet Uliandi, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan yang sedang ditangani. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melibatkan lima ahli untuk memberikan pandangan sesuai bidang keahliannya. Jumlah itu terdiri atas tiga ahli di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana. Keterangan para saksi dan ahli menjadi materi pemeriksaan dalam proses penyidikan, sementara perkara tetap berada pada tahap penanganan aparat.
Pasal yang disebut disangkakan kepada Slamet mencakup Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) mengenai akses ilegal atau illegal access. Ancaman pidana yang dicantumkan untuk ketentuan tersebut adalah enam tahun. Selain itu, penyidik menyebut Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyebutan pasal-pasal tersebut menggambarkan dasar hukum yang sedang digunakan dalam proses perkara, bukan penetapan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Penilaian mengenai penerapan ketentuan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ketentuan lain yang turut disebut ialah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana delapan tahun, juncto Pasal 20 huruf j KUHP. Rujukan terhadap pasal-pasal itu disampaikan sebagai bagian dari sangkaan dalam penyidikan. Dengan demikian, rincian yang disampaikan meliputi dugaan akses ilegal, ketentuan dalam KUHP, serta ketentuan terkait informasi dan dokumen elektronik. Ancaman enam tahun, 10 tahun, dan delapan tahun tersebut merupakan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang dirujuk. Angka-angka itu tidak dengan sendirinya menunjukkan hukuman yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dan penanganan perkara masih menjadi kewenangan aparat serta lembaga peradilan sesuai tahapan hukum.
40 kunjungan