Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Penyidikan Proyek Digitalisasi SPBU

Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Penyidikan Proyek Digitalisasi SPBU

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina untuk periode 2018–2023. Bobby diketahui berstatus sebagai saksi dalam perkara itu, sehingga penyitaan uang tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat, 6 November. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil uang sebesar Rp2 miliar dari Bobby sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Informasi itu menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan proyek digitalisasi SPBU yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang dari Bobby. Namun, ia tidak menyebutkan nominal uang yang diambil tersebut. Dengan demikian, keterangan mengenai nilai Rp2 miliar disampaikan oleh Budi, sedangkan Achmad mengonfirmasi tindakan penyitaan tanpa merinci jumlahnya.

Penyitaan merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengamankan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara dan mendukung proses pembuktian. Meski demikian, keterangan publik yang tersedia dalam perkembangan ini belum menjelaskan secara terperinci asal-usul uang, lokasi penyitaan, maupun hubungan khusus dana tersebut dengan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU. Informasi itu perlu dibedakan dari fakta bahwa uang telah disita dan bahwa Bobby masih berstatus saksi.

Perkara yang disidik berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina pada rentang 2018 hingga 2023. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang mungkin terlibat. Karena proses penyidikan berjalan, perkembangan berikutnya dapat mencakup pemeriksaan saksi lain atau penjelasan lebih lanjut mengenai barang yang diamankan. Hingga ada keterangan resmi tambahan, penyitaan uang Rp2 miliar tersebut menjadi informasi utama yang telah dikonfirmasi mengenai Bobby dalam penyidikan ini.

Sebelum kabar penyitaan uang dalam penyidikan proyek digitalisasi SPBU mencuat, Bobby Rasyidin telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggilnya sebagai saksi pada 14 Agustus 2025 dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Pemanggilan itu menempatkan Bobby sebagai pihak yang diminta memberikan informasi kepada penyidik, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah. Keterangan mengenai pemeriksaan tersebut perlu dibaca sesuai konteks waktu dan status yang disampaikan KPK, tanpa menarik kesimpulan yang tidak didukung informasi resmi.

Pada saat memenuhi panggilan pada Agustus 2025, Bobby menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) untuk periode 2021–2025. Penyebutan jabatan itu merujuk pada kedudukannya ketika pemeriksaan berlangsung. Karena jabatan dapat berubah seiring waktu, konteks ini penting agar pembaca tidak mencampuradukkan posisi Bobby saat diperiksa dengan jabatan lain yang mungkin disandangnya pada waktu berbeda. Periode tersebut juga membantu menjelaskan kapasitas profesionalnya ketika penyidik meminta keterangan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan alasan spesifik pemanggilan atau menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Dalam pemberitaan perkara, status saksi dan status tersangka memiliki arti berbeda. Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bukti, sedangkan penetapan tersangka memerlukan keputusan resmi penyidik berdasarkan proses hukum. Berdasarkan konteks yang disebutkan, Bobby dipanggil sebagai saksi pada 14 Agustus 2025; informasi itu tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Riwayat pemeriksaan tersebut memberi latar bagi perkembangan penyidikan, namun belum menjelaskan kaitan langsung pemeriksaan Bobby dan uang yang kemudian disita. Untuk memahami perkembangan selanjutnya, pembaca perlu merujuk pada keterangan resmi KPK mengenai tindakan penyitaan, barang yang disita, serta dasar dan tahapan penyidikan, sambil membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari dugaan atau spekulasi.

Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023 dimulai pada September 2024. Penanganan perkara tersebut berfokus pada proses pengadaan dan pelaksanaan proyek selama rentang waktu itu. Dalam tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan keterangan serta bahan lain yang diperlukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan. Perkara ini menjadi perhatian publik seiring munculnya informasi mengenai penyitaan uang sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama KAI. Namun, perkembangan penyitaan dan penanganan terhadap pihak terkait perlu dibaca dalam konteks penyidikan yang masih berjalan, tanpa menganggap dugaan sebagai kesimpulan hukum.

Pemeriksaan sejumlah saksi mulai berlangsung pada 20 Januari 2025. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh keterangan mengenai rangkaian pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta proses yang berlangsung dalam proyek digitalisasi SPBU. KPK kemudian mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada saat pengumuman tersebut disampaikan, identitas para tersangka belum dipublikasikan. Karena itu, informasi mengenai status perkara perlu dibedakan dari rincian yang belum diumumkan secara resmi. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian perkara melalui mekanisme peradilan.

Pada 28 Agustus 2025, penyidikan disebut telah memasuki tahap akhir. Dalam perkembangan itu, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul. Penghitungan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam memperjelas dampak keuangan dari pengadaan proyek yang sedang diperiksa. Hasil pemeriksaan dan koordinasi lembaga terkait dapat membantu penyidik melengkapi berkas sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Sampai informasi perkembangan itu disampaikan, proses penanganan tetap bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penghitungan kerugian. Publikasi identitas tersangka maupun rincian lain juga perlu merujuk pada keterangan resmi KPK agar kronologi kasus tersaji secara akurat.

Perkembangan identitas tersangka dalam penyidikan proyek digitalisasi SPBU perlu dibaca dengan membedakan perkara yang ditangani. Pada 6 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Elvizar, yang telah menjadi salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU, juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020–2024. Informasi tersebut berkaitan dengan penyidikan pengadaan EDC, bukan penjelasan bahwa kedua perkara merupakan satu kasus yang sama.

Pembedaan itu penting karena masing-masing perkara memiliki objek penyidikan tersendiri. Kasus digitalisasi SPBU berkaitan dengan proyek yang menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara ini, sedangkan dugaan korupsi pengadaan EDC menyangkut pengadaan perangkat di BRI pada rentang 2020–2024. Status Elvizar sebagai tersangka dalam dua perkara menunjukkan bahwa namanya muncul dalam penyidikan yang berbeda. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya menyatukan proses hukum, bukti, maupun dugaan perbuatan dalam kedua kasus tersebut. Perkembangan setiap perkara tetap perlu dirujuk pada keterangan resmi KPK mengenai perkara yang bersangkutan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 4 Agustus 2026, ketika KPK menahan tiga tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza. Dian pernah menjabat Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia pada periode 2017–2019. Sementara itu, Weriza pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia pada periode 2012–2020. Penahanan ketiganya merupakan langkah dalam proses penyidikan perkara digitalisasi SPBU dan tidak mengubah pemisahan perkara EDC yang juga menjerat Elvizar.

Dengan demikian rangkaian informasi mengenai para tersangka mencakup dua perkembangan yang berbeda pengungkapan pada 2025 tentang status Elvizar dalam perkara EDC BRI lalu penahanan tiga.

Baca juga: Peserta Lari di Surabaya Soroti Penyitaan Stroller dan Perbedaan Perlakuan Panitia | Cakupan Digitalisasi Perlindungan Sosial Sulsel Baru Enam Persen | Digitalisasi Rekam Medis Bantu Rujukan Pasien di Teluk Wondama

66 kunjungan