JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian elite politik. Perhatian tersebut tidak hanya muncul karena perkara ini berkaitan dengan pejabat negara, tetapi juga karena putusan MK memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang perlu diambil lembaga negara setelah putusan dibacakan. Di lingkungan DPR, respons terhadap persoalan itu berkembang dengan nada yang berbeda-beda.
Sejumlah pihak memandang DPR perlu mencermati putusan MK sebagai dasar untuk menentukan sikap kelembagaan. Pandangan ini menempatkan DPR pada posisi yang perlu berhati-hati, terutama agar setiap langkah yang diambil tetap sejalan dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ada pula pihak yang menilai bahwa putusan tersebut harus dihormati dan tidak semestinya ditarik ke dalam perdebatan politik yang lebih luas. Perbedaan penekanan itu memperlihatkan bahwa putusan MK dipahami melalui sudut pandang politik yang tidak seragam.
Di sisi lain, terdapat sikap yang mendorong DPR untuk memberikan perhatian lebih lanjut terhadap isu tersebut. Pendapat ini berangkat dari anggapan bahwa perkara yang menyangkut legitimasi dan posisi pejabat publik memiliki dampak terhadap kepercayaan masyarakat. Karena itu, tindak lanjut DPR dinilai perlu dipertimbangkan secara terbuka, tanpa mengabaikan batas kewenangan lembaga. Perbedaan sikap antarpihak tersebut membuat isu putusan MK tetap menjadi bahan pembicaraan di kalangan partai politik dan elite parlemen.
Situasi itu menunjukkan bahwa putusan MK belum menghentikan perdebatan di ranah politik. Sebaliknya, putusan tersebut menjadi titik perhatian baru bagi DPR dan partai-partai politik dalam menentukan respons masing-masing. Ada pihak yang menekankan penghormatan terhadap putusan, sementara pihak lain menyoroti perlunya pembahasan dan langkah kelembagaan. Keragaman pandangan inilah yang membuat sikap DPR terhadap perkara ijazah Gibran terus diamati oleh publik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpandangan bahwa persoalan ijazah Gibran tidak perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus), penggunaan hak angket, maupun bentuk penyelidikan lain di DPR. Menurutnya, langkah tersebut belum diperlukan karena masih terdapat mekanisme yang lebih tepat untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pencalonan yang menjadi perhatian publik.
Doli menilai Komisi II DPR dapat memanggil penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemanggilan itu ditujukan untuk meminta keterangan secara langsung mengenai tahapan, dasar, serta prosedur yang dijalankan ketika proses pencalonan berlangsung. Dengan demikian, DPR dapat memperoleh informasi berdasarkan penjelasan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Pandangan tersebut disampaikan dengan merujuk pada temuan yang disebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Doli, hal utama yang perlu dilakukan adalah meminta KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak terkait menjelaskan bagaimana proses pencalonan tersebut dapat berlangsung. Penjelasan itu diharapkan mencakup penerapan aturan, pemeriksaan persyaratan, serta langkah yang diambil apabila terdapat persoalan dalam tahapan pencalonan.
Dengan pendekatan tersebut, Komisi II dapat lebih dahulu mengklarifikasi duduk perkara sebelum mempertimbangkan langkah politik atau pengawasan yang lebih luas. Pemanggilan KPU dan Bawaslu juga dinilai dapat menjadi forum untuk menguji kesesuaian proses dengan ketentuan pemilu dan memahami tindak lanjut terhadap hal-hal yang muncul dalam putusan MK. Sikap Golkar ini menunjukkan preferensi untuk menggunakan fungsi pengawasan komisi melalui rapat dan permintaan keterangan, bukan langsung membentuk instrumen penyelidikan khusus.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa wacana pemakzulan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum atau prosedur kelembagaan. Menurutnya, pemakzulan merupakan persoalan politik yang sangat bergantung pada dinamika serta kesepakatan di kekuatan politik. Karena itu, pembahasannya perlu ditempatkan dalam konteks hubungan antarpartai, terutama partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR.
Dalam pandangan tersebut, pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket juga tidak diperlukan untuk menangani isu yang dikaitkan dengan wacana pemakzulan. Doli menilai, kedua instrumen itu bukan jalan utama apabila persoalan yang dibahas pada dasarnya bergantung pada keputusan politik dan konsensus. Mekanisme tersebut tidak semestinya digunakan secara otomatis tanpa melihat kebutuhan serta kesepakatan politik yang berkembang.
Doli menempatkan kewenangan dan sikap partai politik sebagai faktor penting dalam menentukan arah pembahasan. Apabila terdapat kesepakatan di pimpinan partai politik, khususnya partai yang memiliki kursi di DPR, barulah wacana pemakzulan dapat memperoleh landasan politik untuk dibicarakan lebih lanjut. Sebaliknya, tanpa konsensus tersebut, isu itu tidak serta-merta berubah menjadi proses formal di parlemen. Penjelasan ini tidak menunjukkan dukungan atau penolakan mutlak terhadap pemakzulan, melainkan menekankan bahwa pelaksanaannya bergantung pada mekanisme politik dan kesepakatan antarpartai. Dengan demikian, sikap Doli lebih berfokus pada cara memahami isu tersebut dalam sistem ketatanegaraan, bukan pada pengambilan posisi akhir mengenai perlu atau tidaknya pemakzulan dilakukan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, menyampaikan pandangan berbeda dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran. Ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk menindaklanjuti pertimbangan yang disampaikan MK. Menurut Eka, pembentukan pansus diperlukan agar lembaga legislatif dapat memeriksa dan mengkaji persoalan tersebut secara terarah, menyeluruh, serta sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Eka menilai pertimbangan MK harus diperhatikan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden. Dalam pandangannya, putusan tersebut tidak semata-mata menjadi dokumen hukum yang selesai setelah dibacakan, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi lembaga terkait untuk menjalankan tugas konstitusionalnya. Karena itu, DPR perlu mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tersedia dasar hukum dan bukti yang memadai.
Meski demikian, usulan pansus tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Eka menegaskan bahwa DPR tetap wajib menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan konstitusi. Pansus, jika dibentuk, diarahkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan konstitusional DPR, bukan untuk membatalkan, mengoreksi, atau menggantikan kewenangan MK. Sikap kelembagaan perlu ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hukum dan pembagian kewenangan antarlembaga negara.
Eka juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap persoalan faktual dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti. Setiap keterangan, dokumen, serta informasi yang diperiksa harus diuji melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan tersebut, tindak lanjut DPR diharapkan tidak didorong oleh kepentingan politik semata, melainkan oleh kebutuhan untuk memperoleh kejelasan faktual. Proses yang terbuka juga penting agar masyarakat dapat menilai bahwa langkah tersebut dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tetap berada dalam batas konstitusional.

