JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 370/PUU-XXIV/2026. Perkara ini menguji norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tingkat pendidikan minimum bagi calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permohonan itu diajukan oleh lima pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian ketentuan mengenai persyaratan pendidikan tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengajuan perkara ini menempatkan aturan kualifikasi pendidikan calon pemimpin nasional dalam ruang pemeriksaan konstitusional.
Uji materi ini berkaitan langsung dengan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang sebelum dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Tingkat pendidikan minimum merupakan salah satu ketentuan yang membatasi sekaligus menentukan kelayakan administratif peserta pemilihan. Karena itu, penilaian Mahkamah Konstitusi nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai dasar, penerapan, dan kedudukan aturan tersebut dalam proses pencalonan.
Perkara nomor 370/PUU-XXIV/2026 juga memperlihatkan bahwa ketentuan pendidikan dalam regulasi pemilu terus menjadi perhatian publik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi tahap penting untuk melihat apakah norma yang diuji telah memenuhi prinsip kesetaraan, kepastian hukum, serta hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan persidangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh para pihak maupun majelis hakim konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi aturan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Persidangan tersebut menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk mendengarkan uraian para pemohon mengenai kedudukan hukum, alasan permohonan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Dalam tahap ini, hakim juga dapat memberikan nasihat guna memperjelas atau menyempurnakan permohonan sebelum pemeriksaan berlanjut.
Norma yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 169 huruf Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mensyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah menamatkan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain menguji norma utama dalam pasal tersebut, para pemohon turut mempersoalkan bagian penjelasannya. Penjelasan Pasal 169 huruf r, sebagaimana diuraikan dalam permohonan, memasukkan sekolah menengah atas luar biasa, pondok pesantren salafiah, sekolah menengah theologia Kristen, dan sekolah seminari sebagai satuan pendidikan yang dianggap sederajat. Pengujian terhadap penjelasan ini berkaitan dengan batasan, cakupan, serta dasar penetapan kesetaraan pendidikan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Dalam ketentuan tersebut, kesetaraan pendidikan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama atau bentuk lembaga pendidikan. Status sederajat ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penilaian mengenai apakah suatu lembaga memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan harus merujuk pada mekanisme hukum dan kewenangan resmi yang berlaku. Perkara ini selanjutnya akan menguji kesesuaian norma beserta penjelasannya dengan prinsip kepastian hukum dan ketentuan konstitusional mengenai persyaratan calon pemimpin nasional.
Para pemohon mengajukan pengujian karena menilai terdapat persoalan dalam frasa “atau sekolah lain yang sederajat” pada ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut mereka, rumusan tersebut tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai makna sekolah lain yang dianggap sederajat. Ketidakjelasan itu dinilai membuka ruang penafsiran yang berbeda dalam penerapan norma.
Para pemohon berpendapat, frasa tersebut telah menimbulkan kekacauan hukum sekaligus keributan di tengah publik. Mereka menilai ketentuan itu dapat memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon, karena memungkinkan pendaftaran dilakukan hanya dengan menggunakan surat keterangan. Bagi pemohon, penggunaan surat keterangan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan melalui bukti pendidikan yang lebih jelas dan terukur.
Keberatan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian terhadap hak konstitusional para pemohon. Mereka menilai ketentuan yang dipersoalkan berpotensi memengaruhi pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil dalam proses pemilihan umum. Kerugian yang disampaikan itu menjadi bagian dari alasan para pemohon untuk meminta Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian norma dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon juga mengaitkan permohonan tersebut dengan pentingnya keterbukaan publik. Menurut pandangan mereka, keterbukaan merupakan salah satu ciri pemerintahan demokratis dalam negara hukum. Karena itu, persyaratan pencalonan dinilai perlu dirumuskan dan diterapkan secara transparan agar dapat dipahami serta diawasi oleh masyarakat. Pandangan tersebut menjadi dasar bagi pemohon dalam mempersoalkan frasa yang dinilai menimbulkan perbedaan penafsiran dan polemik publik.
Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menyampaikan penilaiannya mengenai ketentuan pendidikan yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, keberlakuan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden menimbulkan persoalan kesetaraan. Frasa tersebut dinilai membuka ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk memenuhi persyaratan pendidikan hanya dengan menyerahkan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang dianggap setara.
Syamsul menilai keadaan itu memberikan keistimewaan atau privilege kepada calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan adanya pilihan tersebut, calon dapat mendaftar tanpa harus menunjukkan pemenuhan persyaratan melalui dokumen pendidikan yang menurut para pemohon seharusnya memiliki standar yang jelas dan seragam. Ia memandang perbedaan perlakuan itu tidak sekadar berkaitan dengan administrasi pencalonan, tetapi juga menyentuh prinsip kepastian hukum serta kesamaan kedudukan warga negara dalam memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Dalam penjelasan permohonan, kondisi tersebut diklaim merugikan hak konstitusional para pemohon. Mereka berpendapat bahwa norma yang memberikan ruang penggunaan surat keterangan dapat menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak warga negara. Kerugian yang dimaksud berkaitan dengan hak untuk memperoleh perlakuan yang setara serta kepastian bahwa setiap persyaratan pencalonan diterapkan secara objektif.
Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Informasi yang tersedia sejauh ini mencakup pokok alasan permohonan dan pandangan pemohon, termasuk pernyataan Syamsul Jahidin mengenai dampak frasa tersebut. Belum terdapat informasi dalam uraian ini mengenai hasil pemeriksaan, penilaian akhir hakim konstitusi, ataupun putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi tersebut.

