Amran Siapkan Denda Berlipat untuk Korporasi Pelanggar di Sektor Pangan

Amran Siapkan Denda Berlipat untuk Korporasi Pelanggar di Sektor Pangan

Jakarta | Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, penanganan pelanggaran di sektor pangan dapat mencakup sanksi pidana berupa denda berlipat bagi korporasi. Dengan demikian, langkah penegakan hukum tidak hanya mengandalkan sanksi administratif. Amran menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Selasa, seraya menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlu menghadapi konsekuensi yang sepadan dengan perbuatannya.

Bapanas, kata Amran, bekerja bersama aparat penegak hukum untuk menindak pelaku anomali pangan. Upaya tersebut mencakup penguatan instrumen hukum yang dapat diterapkan kepada produsen dan distributor berskala korporasi. Pendekatan ini menempatkan kepatuhan terhadap aturan pangan sebagai tanggung jawab penting bagi perusahaan, tidak semata-mata urusan administrasi yang dapat diselesaikan melalui teguran atau sanksi administratif.

Pemberian sanksi pidana denda berlipat menjadi salah satu pilihan ketika pelanggaran dilakukan oleh korporasi. Namun, penindakan tetap berjalan melalui proses hukum dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Keterlibatan aparat penegak hukum juga penting agar dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan mekanisme yang sesuai, sementara pengawasan terhadap rantai pangan diperkuat. Dengan instrumen yang lebih tegas, pemerintah berharap penanganan tidak berhenti pada penertiban awal, tetapi dapat menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran.

Amran menyebut tujuan utama langkah tersebut adalah melindungi hak masyarakat. Masyarakat berhak memperoleh pangan yang sesuai dengan ketentuan, sementara produsen dan distributor berkewajiban menjalankan kegiatan usahanya secara patuh. Selain perlindungan konsumen, ancaman denda berlipat dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada korporasi agar tidak mengulangi pelanggaran. Pesan penindakan ini juga menegaskan bahwa skala perusahaan tidak menghapus tanggung jawab atas tindakan yang merugikan kepentingan publik. Melalui kerja bersama Bapanas dan aparat penegak hukum, pemerintah berupaya memastikan penanganan anomali pangan memiliki dasar hukum yang kuat serta konsekuensi yang jelas bagi pelaku usaha.Penguatan sanksi terhadap korporasi yang melanggar ketentuan di sektor pangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang yang terakhir menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rujukan tersebut menjadi dasar hukum dalam menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana dan konsekuensi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha berbadan hukum.

Salah satu ketentuan yang disoroti adalah Pasal 148 Undang-Undang Pangan. Pasal ini mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan terhadap pengurus korporasi yang bertanggung jawab. Pengurus tersebut dapat dikenai pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status korporasi sebagai badan usaha tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pihak yang menjalankan atau mengendalikan kegiatan usaha terkait pelanggaran.

Selain sanksi bagi pengurus, Pasal 148 juga membuka kemungkinan pengenaan pidana denda kepada korporasi. Besaran denda bagi badan usaha itu dapat diperberat hingga tiga kali lipat dari denda yang berlaku bagi perseorangan untuk tindak pidana yang sama. Pemberatan tersebut menempatkan korporasi sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, di samping individu yang terlibat. Ketentuan ini penting karena pelanggaran dalam kegiatan pangan dapat berlangsung melalui keputusan, kebijakan, atau operasi usaha yang dijalankan atas nama perusahaan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk menindak korporasi pelanggar di sektor pangan. Ancaman denda berlipat memberi dasar bagi penegakan hukum untuk mempertimbangkan skala dan bentuk pertanggungjawaban badan usaha, bukan hanya menghukum pengurusnya. Penerapan sanksi tetap harus mengikuti proses hukum serta pembuktian atas unsur tindak pidana dan keterkaitan korporasi dengan perbuatan yang dilakukan. Dengan landasan ini, penguatan sanksi diarahkan agar tanggung jawab pidana dapat mencakup pihak pengurus maupun korporasi, sesuai peran masing-masing dalam pelanggaran. Rujukan pada Pasal 148 juga menegaskan bahwa denda terhadap badan usaha merupakan konsekuensi hukum tersendiri, bukan pengganti otomatis bagi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pengurus. Karena itu, ketentuan ini menjadi bagian dari perangkat hukum untuk mendorong kepatuhan korporasi terhadap aturan pangan dan menindak pelanggaran secara proporsional.Amran menyoroti praktik yang ia sebut sebagai mafia pangan dengan merujuk pada ketimpangan harga di sepanjang rantai perdagangan. Menurut keterangannya, harga yang diterima peternak dapat turun, sementara harga yang harus dibayar konsumen justru meningkat. Perbedaan arah tersebut menjadi perhatian karena peternak dan pembeli akhir sama-sama merasakan tekanan, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Amran menyampaikan bahwa keadaan seperti itu patut dicermati sebagai anomali, bukan dianggap sebagai perubahan harga yang otomatis wajar. Ia mengaitkan sorotannya dengan kebutuhan menjaga tata niaga pangan agar berlangsung adil bagi produsen maupun masyarakat. Pernyataan itu menjadi dasar untuk menelusuri berbagai komoditas dan praktik yang menurutnya perlu mendapat perhatian, tanpa menetapkan pihak tertentu sebagai penyebab sebelum pemeriksaan dilakukan.

Amran juga menyatakan bahwa anomali harga tersebut dapat berkaitan dengan inflasi pada komoditas ayam dan telur. Ketika harga di tingkat peternak melemah tetapi harga di pasar konsumen meningkat, ia menilai kondisi itu merugikan masyarakat. Konsumen, menurut Amran, harus mengeluarkan biaya lebih tinggi, sementara penurunan harga yang diterima peternak tidak serta-merta tercermin sebagai harga lebih rendah di pasar. Ia tidak hanya menyoroti besaran harga, tetapi juga ketidaksesuaian pergerakan harga tingkat produksi dan penjualan. Dalam keterangannya, keadaan tersebut menjadi alasan untuk memperhatikan jalur distribusi serta perkembangan harga secara menyeluruh. Namun, penyebutan hubungan dengan inflasi ayam dan telur tetap merupakan penjelasan Amran mengenai kemungkinan keterkaitan, bukan kesimpulan tentang penyebab tunggal kenaikan harga ataupun penetapan pelaku tertentu.

Ruang lingkup perhatian yang disampaikan Amran tidak terbatas pada satu komoditas. Ia menyebut adanya temuan atau anomali yang berkaitan dengan beras fortifikasi, sawit, pakan, dan sektor ayam. Berbagai bidang itu disebut sebagai bagian dari perhatian dan penindakan yang disiapkan, sehingga pengawasan pangan mencakup lebih dari persoalan harga ayam dan telur. Penyebutan beras fortifikasi, sawit, serta pakan menunjukkan luasnya jenis komoditas dan kegiatan yang menurut Amran perlu ditelusuri. Setiap temuan tetap perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia: Amran menyebut adanya anomali atau temuan, tetapi tidak menetapkan dalam pernyataan tersebut bahwa satu pihak atau praktik tertentu menjadi penyebabnya. Dengan demikian, dasar penjelasannya adalah ketimpangan harga dan daftar bidang yang ia soroti, sementara penentuan fakta serta tanggung jawab harus mengikuti hasil pemeriksaan yang berwenang.

Ketentuan dalam Undang-Undang Pangan menyediakan sejumlah sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban. Bentuknya dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara produksi dan/atau peredaran pangan, perintah penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, kewajiban membayar ganti rugi, hingga pencabutan perizinan berusaha. Penerapan sanksi perlu mengacu pada jenis pelanggaran, ketentuan pasal yang relevan, serta proses dan kewenangan yang berlaku.

Ruang lingkup pelanggaran yang disebutkan mencakup berbagai tahapan rantai pangan. Pasal 54 berkaitan dengan penimbunan atau penyimpanan pangan pokok dalam jumlah dan waktu yang melampaui batas yang ditetapkan. Pasal 65 mencakup penyaluran dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah maupun cadangan pangan pemerintah daerah. Sementara itu, Pasal 72 menyangkut kewajiban pengendalian risiko bahaya, penerapan sanitasi, dan pemenuhan keamanan pangan.

Ketentuan lain menyasar bahan dan proses pengolahan tertentu. Pasal 76 mengatur bahan tambahan pangan, sedangkan Pasal 79 mencakup pangan hasil rekayasa genetik yang belum memperoleh persetujuan keamanan pangan. Pasal 85 berhubungan dengan iradiasi pangan.

Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI