Atlet Pencak Silat Kejang Usai Terbanting di Porprov Jateng, KONI Jelaskan Prosedur Wasit

Atlet Pencak Silat Kejang Usai Terbanting di Porprov Jateng, KONI Jelaskan Prosedur Wasit

Kabupaten Blora. Menurutnya | Seorang atlet pencak silat yang bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 mengalami kejang setelah terbanting dalam pertandingan. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian ramai dibagikan dan dibicarakan di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan rangkaian kejadian di arena, mulai dari atlet terjatuh hingga kondisinya menjadi perhatian orang-orang di sekitar pertandingan. Insiden tersebut memicu pertanyaan warganet mengenai respons perangkat pertandingan ketika seorang peserta mengalami keadaan darurat.

Dalam video yang beredar, atlet terlihat jatuh setelah menerima bantingan dari lawannya. Bagian belakang kepalanya tampak terbentur saat tubuhnya mendarat di matras. Tidak lama kemudian, atlet tersebut terlihat mengalami kejang ketika berada di arena. Adegan itu mengundang perhatian karena berlangsung di tengah pertandingan, sementara peserta lain dan orang-orang di sekitar lokasi masih berada di area pertandingan. Rekaman yang beredar menunjukkan kejadian secara langsung, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan keterangan mengenai kondisi atlet setelah insiden tersebut.

Hal yang paling banyak disorot dalam perbincangan warganet adalah tindakan wasit sesaat setelah atlet terjatuh. Sejumlah komentar mempertanyakan mengapa laga tidak segera dihentikan dan tim medis tidak langsung dipanggil ketika atlet terlihat mengalami kejang. Sorotan itu berpusat pada keputusan wasit di arena dan respons awal terhadap keadaan yang terekam, bukan pada penilaian tentang kondisi kesehatan atlet. Pertanyaan mengenai prosedur penanganan dalam situasi semacam ini kemudian turut muncul di media sosial.

Video tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan insiden yang terjadi saat pertandingan olahraga berlangsung. Namun, rekaman yang beredar hanya menampilkan bagian tertentu dari kejadian dan tidak menjelaskan seluruh rangkaian penanganan setelahnya. Karena itu, informasi mengenai respons pihak penyelenggara maupun kondisi atlet perlu merujuk pada keterangan resmi, bukan pada dugaan yang berkembang dari potongan video. Peristiwa ini membuka perhatian terhadap tindakan yang tampak di arena, terutama momen ketika atlet terjatuh dan mengalami kejang, serta pertanyaan publik mengenai penghentian laga dan pemanggilan tim medis.

Ketua KONI Jawa Tengah, Sudjarwanto, menjelaskan bahwa video pertandingan yang beredar memperlihatkan laga perempat final kelas D putra dalam ajang Porprov Jawa Tengah. Menurut Sudjarwanto, pertandingan tersebut mempertemukan Ginting, atlet dari Surakarta, dengan Kukuh Angga W., atlet yang mewakili Kabupaten Blora. Ia menyampaikan keterangan itu untuk menjelaskan konteks peristiwa yang terlihat dalam rekaman, termasuk identitas kedua pesilat dan tahap pertandingan yang sedang berlangsung.

Sudjarwanto menyebut laga itu berlangsung pada Selasa (27/10). Dalam pertandingan tersebut, menurut keterangannya, Ginting melakukan teknik serang bela berupa bantingan terhadap Kukuh. Penjelasan itu menggambarkan tindakan yang menjadi bagian dari rangkaian pertandingan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua KONI Jawa Tengah. Sudjarwanto juga menegaskan bahwa wasit kemudian menghentikan pertandingan setelah kejadian tersebut.

Uraian Sudjarwanto menempatkan penghentian laga sebagai keputusan yang diambil wasit di tengah pertandingan, bukan sebagai kelanjutan dari aksi para atlet. Ia menyebut keputusan menghentikan pertandingan setelah bantingan dilakukan. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan KONI Jateng merujuk pada urutan kejadian dalam video: Ginting dan Kukuh bertanding pada babak perempat final, Ginting melakukan teknik bantingan, lalu wasit menghentikan laga. Rincian ini disampaikan Sudjarwanto berdasarkan penjelasannya mengenai rekaman tersebut.

Dalam penjelasan yang sama, Sudjarwanto mengidentifikasi Ginting sebagai atlet Surakarta dan Kukuh Angga W. sebagai atlet Kabupaten Blora. Ia juga mengaitkan kejadian itu dengan pertandingan kelas D putra pada Porprov Jawa Tengah yang digelar Selasa (27/10). Keterangan Sudjarwanto tersebut menjadi penjelasan KONI Jawa Tengah mengenai siapa atlet yang tampil dan bagaimana jalannya laga sebelum wasit menghentikannya. Seluruh rincian mengenai identitas, kelas, babak, tanggal, teknik bantingan, dan penghentian pertandingan merujuk pada keterangan Ketua KONI Jawa Tengah itu.Sudjarwanto menjelaskan bahwa respons wasit dalam insiden atlet pencak silat yang kejang setelah terbanting mengacu pada regulasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Dalam keterangannya, ia menyampaikan penjelasan dari technical delegate pencak silat mengenai urutan tindakan yang berlaku ketika atlet mengalami kondisi tersebut di arena. Penjelasan itu berfokus pada ketentuan pertandingan dan cara wasit menjalankan prosedur, bukan pada penilaian terhadap kondisi medis atlet ataupun kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Acuan yang disebutkan adalah aturan pertandingan IPSI, sehingga respons wasit diterangkan dalam kerangka peraturan yang berlaku untuk cabang olahraga pencak silat.

Menurut keterangan tersebut, kejadian yang dialami atlet dinyatakan bukan sebagai pelanggaran berdasarkan peraturan pertandingan IPSI. Karena itu, wasit tetap menjalankan hitungan sampai sepuluh sebelum tim medis memberikan pertolongan pertama atas cedera atlet. Urutan ini menjadi pokok penjelasan technical delegate yang disampaikan Sudjarwanto kepada publik. Dengan demikian, hitungan wasit dan kedatangan tim medis dijelaskan sebagai tahapan yang mengikuti ketentuan pertandingan dalam situasi tersebut. Keterangan itu tidak menyebut bahwa hitungan dihentikan lebih awal, maupun bahwa tim medis memberikan pertolongan sebelum hitungan mencapai sepuluh. Penjelasan yang disampaikan terbatas pada alasan prosedural yang merujuk pada klasifikasi kejadian menurut regulasi IPSI.

Dalam memahami informasi tersebut, perlu dibedakan uraian mengenai prosedur wasit dan penilaian atas apakah prosedur itu tepat atau keliru. Sudjarwanto menyampaikan dasar aturan yang menjadi rujukan, serta urutan tindakan sebagaimana diterangkan oleh technical delegate pencak silat. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan medis tentang penyebab kejang atau tingkat cedera atlet. Hal yang disampaikan ialah bahwa, karena kejadian tersebut bukan pelanggaran menurut peraturan pertandingan IPSI, hitungan dilakukan hingga sepuluh sebelum tim medis memberikan pertolongan pertama. Rincian ini memberikan konteks tentang cara regulasi diterapkan dalam pertandingan Porprov Jawa Tengah, tanpa menambahkan evaluasi terhadap tindakan wasit maupun keputusan medis yang diambil setelahnya.

Setelah insiden saat bertanding, atlet pencak silat Kukuh mendapat perawatan di Rumah Sakit Primaya. Penanganan medis dilakukan setelah ia mengalami kejang usai terbanting dalam pertandingan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian, terutama terkait kondisi kesehatan atlet setelah mengalami benturan dan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Ketua KONI Jawa Tengah Sudjarwanto menyambangi Kukuh di rumah sakit pada Rabu (28/10). Dalam keterangannya, ia menyebut kondisi atlet tersebut sehat. Meski demikian, pihaknya tetap meminta Kukuh menjalani observasi agar kondisinya dapat dipantau setelah kejadian. Pemeriksaan lanjutan dinilai penting untuk memastikan tidak ada dampak yang memerlukan penanganan lebih lanjut, meskipun kondisi awalnya dinyatakan baik.

Menurut Sudjarwanto, Kukuh kemudian diizinkan pulang dari rumah sakit pada Kamis (29/10) siang. Kepulangan itu dilakukan setelah ia mendapat perawatan dan pemantauan. Perkembangan tersebut meredakan kekhawatiran mengenai kondisi Kukuh, tetapi insiden di arena tetap memicu perhatian terhadap keselamatan atlet dan pelaksanaan pertandingan di Porprov Jateng 2026.

Sorotan terhadap penyelenggaraan ajang tersebut juga muncul karena sebelumnya dua atlet yang berlaga dilaporkan meninggal dunia. Mereka adalah atlet selam asal Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja, serta atlet pencak silat asal Kota Semarang, Ayudiah Rivana Tridiandinata. Rangkaian peristiwa ini membuat aspek keselamatan, kesiapan layanan kesehatan, dan respons terhadap keadaan darurat menjadi perhatian publik. Kasus Kukuh menambah urgensi evaluasi atas prosedur pertandingan dan pendampingan medis bagi peserta, tanpa mengabaikan pentingnya menunggu keterangan resmi terkait setiap insiden. Penyelenggara dan pihak terkait diharapkan memastikan pemantauan kesehatan berjalan memadai, sehingga atlet yang mengalami cedera atau gangguan kondisi dapat segera memperoleh pertolongan yang sesuai.

Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026