DPR Membahas Wacana Penambahan 11 Kursi untuk Memperkuat Keterwakilan Wilayah

DPR Membahas Wacana Penambahan 11 Kursi untuk Memperkuat Keterwakilan Wilayah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi II DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang memuat sejumlah isu penting terkait penyelenggaraan pemilu dan sistem perwakilan politik. Salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan tersebut adalah penambahan sekitar 11 kursi DPR. Wacana ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan komposisi parlemen serta kemampuan lembaga legislatif dalam mencerminkan keragaman penduduk dan wilayah Indonesia.

Usulan penambahan kursi itu berasal dari Badan Keahlian DPR. Dalam tahap ini, gagasan tersebut masih menjadi bahan kajian dan belum dapat disebut sebagai keputusan final. Rancangan yang sedang disusun masih memungkinkan adanya perubahan, baik dalam jumlah kursi, dasar perhitungannya, maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan pembagian daerah pemilihan. Karena itu, usulan tersebut belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang telah berlaku.

Pembahasan mengenai jumlah kursi menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap sistem keterwakilan di parlemen. Perubahan demografi, pertumbuhan penduduk, luas wilayah, serta ketimpangan representasi antardaerah dapat menjadi pertimbangan dalam menilai apakah susunan kursi yang ada masih memadai. Penambahan kursi juga perlu dikaji bersama dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR, beban anggaran, dan keseimbangan keterwakilan penduduk dengan kepentingan wilayah.

Komisi II bersama pihak-pihak terkait masih perlu membahas dasar hukum, mekanisme penentuan, serta konsekuensi politik dari setiap opsi yang diajukan. Proses legislasi juga mencakup penyelarasan substansi, pembahasan antarfraksi, dan kemungkinan menerima masukan publik. Dengan demikian, angka sekitar 11 kursi saat ini merupakan wacana dalam penyusunan RUU Pemilu, bukan keputusan yang telah disahkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan dalam proses legislasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berpandangan bahwa pembagian kursi legislatif tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah penduduk atau prinsip one man, one vote. Prinsip tersebut penting untuk menjamin kesetaraan suara, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan keterwakilan dalam negara yang memiliki kondisi geografis dan demografis sangat beragam. Karena itu, perumusan jumlah kursi perlu mempertimbangkan keseimbangan representasi penduduk dan representasi wilayah.

Perbedaan karakter Jawa dan luar Jawa menjadi salah satu alasan utama perlunya pendekatan tersebut. Jawa memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, wilayah yang relatif berdekatan, serta akses transportasi dan layanan publik yang lebih terkonsentrasi. Sebaliknya, banyak daerah di luar Jawa memiliki wilayah luas, persebaran penduduk yang tidak merata, dan tantangan konektivitas yang lebih besar. Satu daerah pemilihan dapat mencakup pulau-pulau yang berjauhan sehingga hubungan masyarakat dan wakilnya tidak selalu mudah dibangun.

Dalam konteks daerah kepulauan, jumlah penduduk semata-mata tidak cukup menjadi ukuran. Masyarakat di pulau kecil atau wilayah perbatasan tetap memerlukan saluran politik yang mampu menyampaikan persoalan mereka, termasuk mengenai transportasi, pengelolaan sumber daya, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan wilayah. Keterwakilan wilayah perlu ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap kawasan memiliki peluang yang wajar untuk menyuarakan kepentingannya.

Aria mengingatkan, “Kalau perhitungan hanya memakai jumlah penduduk, kursi akan lebih banyak terkonsentrasi di Jawa.” Pernyataan itu menunjukkan risiko ketimpangan representasi apabila formula pembagian kursi hanya mengikuti besarnya populasi. Penambahan atau penataan kursi, menurut pandangan tersebut, perlu dirancang secara proporsional agar kepadatan penduduk tetap diperhitungkan tanpa mengabaikan luas wilayah, kondisi geografis, karakter kepulauan, dan kebutuhan pemerataan keterwakilan di seluruh Indonesia.

Aria membuka kemungkinan adanya penambahan kursi secara terbatas untuk memperkuat keterwakilan wilayah, khususnya daerah-daerah kepulauan. Gagasan ini muncul dari kebutuhan untuk memastikan bahwa karakter geografis, jumlah penduduk, serta tantangan konektivitas antarwilayah dapat tercermin secara lebih proporsional dalam komposisi parlemen. Dalam penjelasannya, ia menyebut kemungkinan penambahan sekitar 11 kursi. Namun, angka tersebut masih berada pada tahap wacana dan pembahasan, sehingga belum dapat dipandang sebagai keputusan final atau ketentuan yang telah ditetapkan.

Aria menerangkan bahwa jumlah kursi parlemen tidak ditentukan secara sembarangan. Terdapat rumus keterwakilan yang mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti distribusi penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, dan kebutuhan representasi politik. Karena itu, setiap usulan perubahan perlu diuji melalui perhitungan yang terukur serta simulasi yang memadai. Ia juga merujuk pada praktik di berbagai negara sebagai bahan perbandingan, mengingat sejumlah negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur keterwakilan wilayah, terutama bagi kawasan kepulauan atau daerah dengan hambatan geografis yang tinggi.

Simulasi tersebut diperlukan agar penambahan kursi tidak hanya menghasilkan perubahan angka, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kualitas representasi. Pembahasan dapat mencakup skenario jumlah kursi, pembagian keterwakilan antardaerah, serta keseimbangan kepentingan penduduk dan karakter kewilayahan. Dengan demikian, usulan sekitar 11 kursi perlu dilihat sebagai salah satu opsi yang masih terbuka untuk dikaji berdasarkan data dan formula yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penambahan yang dimaksud diarahkan untuk memperkuat keterwakilan representatif wilayah, bukan didasarkan pada pembahasan mengenai daerah pemilihan nasional. Fokusnya adalah memastikan daerah kepulauan dan wilayah dengan kondisi khusus memperoleh ruang representasi yang lebih memadai dalam proses pengambilan keputusan. Pembahasan lanjutan tetap diperlukan untuk menilai kelayakan, konsekuensi, serta kesesuaiannya dengan kerangka peraturan yang berlaku.

Aria menegaskan bahwa wacana penambahan 11 kursi DPR tidak berkaitan dengan gagasan pembentukan daerah pemilihan atau dapil nasional. Kedua isu tersebut memiliki konteks pembahasan yang berbeda. Penambahan kursi diarahkan untuk memperkuat keterwakilan wilayah yang dinilai belum sepenuhnya seimbang, sedangkan dapil nasional menyangkut perubahan mendasar terhadap cara pemilih menentukan wakilnya dan bagaimana representasi politik dibangun dalam sistem pemilu.

Di sisi lain, PDIP belum mengambil keputusan final mengenai gagasan dapil nasional. Partai tersebut masih mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul, baik terhadap keterwakilan rakyat maupun terhadap keterwakilan wilayah. Pertimbangan itu diperlukan karena perubahan desain dapil dapat memengaruhi hubungan calon anggota legislatif, pemilih, dan daerah yang menjadi basis mandat politiknya. Karena itu, pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada konsekuensi politik dan kelembagaan yang lebih luas.

Aria menyebut asas representatif sebagai prinsip utama dalam membahas sistem dapil maupun jumlah kursi DPR. Prinsip tersebut berarti setiap daerah dan kelompok masyarakat perlu memperoleh peluang keterwakilan yang wajar dalam lembaga legislatif. Penentuan susunan dapil dan alokasi kursi harus mampu mencerminkan keragaman penduduk, kondisi geografis, karakter wilayah, serta kebutuhan politik masyarakat. Dengan pendekatan itu, perubahan jumlah kursi tidak semata-mata dipahami sebagai penyesuaian angka, melainkan sebagai upaya memperbaiki kualitas representasi.

Perbedaan alokasi kursi antarwilayah dipandang sebagai keputusan politik untuk memperkuat keterwakilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap wilayah memiliki tantangan, karakter sosial, dan kebutuhan pembangunan yang tidak selalu dapat diukur melalui jumlah penduduk. Oleh sebab itu, data demografis tetap penting, tetapi tidak cukup menjadi satu-satunya dasar penentuan. Pembahasan perlu mempertimbangkan keseimbangan nasional agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keterhubungan kepentingan daerah dan tujuan bernegara.