JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menargetkan penggabungan empat BUMN karya dapat rampung paling lambat pada akhir November 2026. Target tersebut mencakup dua rencana penggabungan, yaitu PT Nindya Karya dengan PT Brantas Abipraya serta PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT PP (Persero) Tbk. Dengan demikian, proses yang disiapkan tidak dilakukan melalui satu penggabungan untuk seluruh perusahaan, melainkan dalam dua pasangan perusahaan.
Pernyataan mengenai target tersebut disampaikan Dony dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan batas waktu yang diharapkan untuk penyelesaian proses penggabungan empat BUMN karya tersebut. Target akhir November 2026 menjadi acuan waktu bagi proses yang saat ini masih dipersiapkan.
Penggabungan Nindya Karya dan Brantas Abipraya menjadi salah satu pasangan yang masuk dalam rencana tersebut. Pasangan lainnya adalah Adhi Karya dan PP. Keempat perusahaan itu masih berada dalam rangkaian proses menuju penggabungan, sehingga keputusan mengenai pelaksanaannya belum menjadi hasil akhir yang telah diselesaikan. Penyusunan dan persiapan terkait rencana tersebut masih berlangsung sesuai proses yang sedang dijalankan.
Oleh karena itu, target yang disampaikan Kepala BP BUMN perlu dipahami sebagai sasaran waktu penyelesaian, bukan penanda bahwa seluruh tahapan penggabungan telah rampung. Pemerintah masih mempersiapkan proses untuk masing-masing pasangan perusahaan. Apabila proses berjalan sesuai target, penggabungan Nindya Karya dengan Brantas Abipraya serta Adhi Karya dengan PP diharapkan selesai paling lambat pada akhir November 2026.
Proses penggabungan empat BUMN karya dinilai relatif lebih mudah dibandingkan dengan restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan tingkat kompleksitas persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan. Menurut Dony, Waskita dan Wika masih memiliki persoalan keuangan yang lebih mendalam sehingga penanganannya membutuhkan kajian, waktu, dan langkah restrukturisasi yang lebih menyeluruh.
Karena itu, proses restrukturisasi kedua perusahaan tersebut tidak dapat disamakan dengan rencana merger empat BUMN karya. Permasalahan keuangan, kewajiban, serta kondisi operasional Waskita dan Wika perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban baru bagi perusahaan hasil penataan. Pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha, kemampuan memenuhi kewajiban, dan prospek pemulihan dalam jangka panjang.
Dalam menentukan entitas yang akan bertahan atau menjadi surviving entity, Danantara tidak hanya melihat ukuran maupun posisi perusahaan. Kajian dilakukan secara menyeluruh untuk memilih entitas yang paling tepat sekaligus membentuk perusahaan hasil penggabungan yang lebih sehat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian mencakup kondisi keuangan, kemampuan internal, struktur organisasi, serta kualitas dan kesiapan sumber daya manusia.
Penilaian tersebut diperlukan agar struktur baru tidak sekadar menjadi penggabungan administratif, tetapi mampu menciptakan perusahaan dengan tata kelola, kapasitas operasional, dan daya saing yang lebih baik. Entitas yang dipilih harus memiliki fondasi yang memadai untuk mengintegrasikan aset, proyek, tenaga kerja, serta sistem bisnis dari perusahaan lain yang bergabung.
Dony menegaskan bahwa proses ini tidak diarahkan untuk menentukan pihak yang menang ataupun kalah. Merger dipandang sebagai upaya menyatukan kekuatan berbagai perusahaan menjadi satu entitas yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, setiap perusahaan tetap dinilai berdasarkan kontribusi dan potensinya, sementara tujuan akhirnya adalah membangun badan usaha yang lebih kuat, efisien, dan mampu mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Setelah proses merger rampung, langkah berikutnya diarahkan pada penataan aset perusahaan hasil penggabungan. Danantara akan melakukan pemetaan menyeluruh untuk membedakan aset inti yang mendukung kegiatan konstruksi dan investasi strategis dari aset noninti yang tidak lagi sesuai dengan fokus bisnis perusahaan. Penataan ini diperlukan agar entitas baru memiliki struktur usaha yang lebih sederhana, efisien, dan mudah dikendalikan. Aset yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap operasional utama akan dievaluasi berdasarkan nilai, prospek, serta manfaatnya bagi kesehatan keuangan perusahaan.
Terhadap aset noninti tersebut, salah satu opsi yang disiapkan adalah divestasi. Pelepasan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar, nilai wajar aset, dan kepentingan perusahaan. Dana yang diperoleh dari divestasi akan diarahkan untuk membantu mengurangi beban utang. Dengan demikian, aset yang sebelumnya kurang produktif dapat diubah menjadi sumber likuiditas untuk memperkuat arus kas dan mendukung pemulihan kinerja perusahaan hasil merger.
Utang yang masih tersisa tidak akan ditangani dengan pendekatan yang seragam. Restrukturisasi akan disusun dengan menyesuaikan kemampuan pembayaran masing-masing perusahaan, termasuk kondisi arus kas, prospek pendapatan, dan kapasitas operasionalnya. Penyesuaian dapat mencakup pengaturan kembali jadwal pembayaran, tenor, maupun skema kewajiban agar beban finansial lebih sejalan dengan kemampuan perusahaan. Pendekatan tersebut diharapkan mencegah tekanan utang menghambat kegiatan usaha setelah penggabungan.
Rangkaian langkah ini menunjukkan bahwa merger tidak berhenti pada penyatuan nama, struktur, atau kepemilikan. Dony menekankan pentingnya perbaikan fundamental agar perusahaan benar-benar memiliki dasar keuangan dan operasional yang sehat. Pembenahan permukaan saja berisiko membuat persoalan lama muncul kembali pada masa mendatang. Karena itu, penataan aset, pengurangan utang, dan restrukturisasi kewajiban perlu dijalankan secara terpadu, sehingga BUMN karya hasil penggabungan dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan tidak kembali menjadi beban bagi negara.
Selain menyatukan struktur perusahaan, transformasi empat BUMN karya juga diarahkan untuk mengubah tata kelola pembiayaan. Dony menyatakan bahwa pola pembiayaan ke depan tidak lagi bertumpu pada corporate financing, yaitu pemberian dana berdasarkan kebutuhan korporasi secara umum. Pendekatan tersebut dinilai perlu ditata ulang agar keputusan pendanaan lebih terukur, transparan, dan selaras dengan kemampuan perusahaan menghasilkan nilai.
Sebagai gantinya, pembiayaan akan diarahkan pada project financing. Dalam skema ini, setiap proyek dinilai secara khusus sebelum pembiayaan diberikan. Penilaian mencakup kelayakan teknis dan finansial, kebutuhan modal, prospek pendapatan, risiko pelaksanaan, serta potensi keuntungan yang dapat dihasilkan. Dengan demikian, dana tidak semata-mata disalurkan karena perusahaan membutuhkan likuiditas, melainkan karena proyek yang diajukan memiliki dasar ekonomi dan prospek pengembalian yang jelas.
Perubahan pola tersebut diharapkan memperkuat disiplin investasi dan mengurangi risiko pembiayaan terhadap proyek yang belum memiliki perencanaan memadai. Setiap usulan pekerjaan perlu melewati proses seleksi dan evaluasi yang lebih ketat, termasuk pengujian atas arus kas, kemampuan membayar kewajiban, serta kesesuaian proyek dengan kapasitas pelaksana. Mekanisme ini juga dapat membantu pemegang saham dan pemberi pinjaman memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai penggunaan dana.
Penerapan project financing menjadi bagian dari agenda pembenahan tata kelola setelah proses transformasi perusahaan. Penggabungan entitas diharapkan tidak berhenti pada penataan organisasi, tetapi turut mendorong standar pengambilan keputusan yang lebih bertanggung jawab dan berbasis kinerja proyek. Perubahan ini akan berjalan seiring dengan penataan model bisnis, penguatan pengawasan, dan penyelesaian merger empat BUMN karya yang ditargetkan paling lambat akhir November 2026.

