Jakarta | Hariqo Wibawa Satria, tenaga ahli utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), menyatakan bahwa selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum ada orang yang ditangkap karena menghina presiden. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Hariqo menyampaikan keterangan itu saat membahas catatan Bakom mengenai isu tersebut dalam periode pemerintahan yang berjalan.
Pokok pernyataan Bakom berfokus pada tidak adanya penangkapan dengan alasan penghinaan terhadap Presiden Prabowo selama dua tahun terakhir. Rumusan itu merujuk secara khusus pada tindakan penangkapan, sebagaimana disampaikan Hariqo, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh perkara, laporan, atau proses lain yang mungkin berkaitan dengan ujaran tentang presiden. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sesuai batas klaim yang diucapkan: Bakom menyebut tidak ada orang yang ditangkap karena menghina presiden sepanjang masa pemerintahan itu.
Penyampaian informasi tersebut menjadi bagian dari refleksi atas dua tahun pemerintahan Prabowo, dengan Hariqo berbicara mewakili posisinya sebagai tenaga ahli utama Bakom. Tidak ada rincian tambahan mengenai kasus tertentu ataupun angka laporan yang disebut dalam keterangan yang dirangkum di sini. Dengan demikian, inti berita tetap terletak pada pernyataan bahwa hingga Kamis, 22 Oktober 2026, Bakom menyatakan belum terjadi penangkapan atas dasar penghinaan terhadap Presiden Prabowo. Keterangan itu juga menempatkan isu tersebut dalam rentang waktu dua tahun pemerintahan, bukan sebagai uraian menyeluruh tentang kebijakan hukum atau kebebasan berekspresi. Pembaca dapat membedakan pernyataan mengenai ada atau tidaknya penangkapan dari kesimpulan yang lebih luas, yang tidak dinyatakan dalam informasi ini.
Hariqo menyatakan bahwa selama dua tahun pemerintahan Prabowo, tidak ada orang yang dikriminalisasi atau dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintah. Pernyataan tersebut menggambarkan penilaiannya mengenai perlakuan terhadap kritik selama periode yang ia sebutkan. Dalam keterangannya, Hariqo menekankan bahwa kritik kepada pemerintahan Prabowo tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk ditangkap atau diproses secara pidana.
Klaim itu perlu dipahami secara terbatas sebagai pernyataan Hariqo, bukan sebagai fakta independen yang telah diverifikasi berdasarkan bahan sumber yang tersedia. Karena itu, uraian ini tidak menyimpulkan bahwa semua bentuk kritik selalu bebas dari konsekuensi, ataupun bahwa tidak pernah ada kasus lain yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Bahan yang dirujuk hanya memuat keterangan Hariqo tentang orang yang dikriminalisasi atau dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintah, sehingga tidak cukup untuk menarik kesimpulan lebih luas di luar cakupan tersebut.
Perbedaan menyampaikan klaim narasumber dan memastikan kebenarannya penting dalam pemberitaan. Keterangan Hariqo dapat dicatat sebagai pandangannya atas situasi selama dua tahun pemerintahan, tetapi pembaca sebaiknya tidak menganggapnya sebagai hasil pemeriksaan menyeluruh atas seluruh tindakan aparat atau setiap peristiwa yang mungkin terjadi. Untuk menguji klaim tersebut secara independen, diperlukan informasi pendukung, termasuk data dan catatan kasus yang relevan, serta penjelasan mengenai kriteria yang digunakan untuk menggolongkan suatu tindakan sebagai kriminalisasi atau pencarian kesalahan. Tanpa bahan pemeriksaan semacam itu, kesimpulan yang aman adalah bahwa Hariqo menyampaikan klaim tersebut; bukan bahwa klaim itu telah terbukti secara mandiri. Pembatasan ini juga menjaga agar isi pernyataan tidak diperluas menjadi klaim mengenai jenis kritik tertentu, penghinaan terhadap Presiden, atau perkara lain yang tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Hariqo turut menanggapi kekhawatiran yang muncul sebelum Prabowo memimpin pemerintahan. Ia menyinggung ramalan sebagian orang bahwa latar belakang Prabowo sebagai seorang militer akan membuat masyarakat merasa takut untuk menyampaikan pendapat. Dalam kekhawatiran tersebut, kepemimpinan yang diasosiasikan dengan militer dipandang berpotensi mendorong pembatasan ruang kebebasan berpendapat, termasuk ketika warga menyampaikan kritik kepada presiden.
Menurut Hariqo, ramalan itu tidak terbukti selama dua tahun pemerintahan Prabowo. Ia menyatakan bahwa dalam periode tersebut tidak ada penangkapan terhadap orang yang menghina presiden. Pernyataan ini disampaikan sebagai pandangannya mengenai situasi kebebasan berpendapat di bawah pemerintahan yang dipimpin Prabowo. Hariqo menggunakan pengalaman selama dua tahun itu untuk menilai bahwa kekhawatiran sebagian kalangan mengenai sikap represif terhadap ekspresi publik belum terwujud seperti yang mereka perkirakan.
Penilaian Hariqo tersebut merujuk secara khusus pada dugaan bahwa kritik atau hinaan kepada presiden akan berujung pada penangkapan. Ia membandingkan ramalan sebelum pemerintahan berjalan dengan hal yang, menurut keterangannya, terjadi selama dua tahun berikutnya. Dengan demikian, fokus tanggapannya bukan semata-mata pada latar belakang pribadi presiden, melainkan pada apakah latar belakang itu benar-benar diikuti tindakan yang membatasi masyarakat dalam menyampaikan pandangan.
Hariqo tidak menyajikan kekhawatiran tersebut sebagai sesuatu yang tidak pernah ada. Sebaliknya, ia mengakui bahwa sebagian orang sebelumnya memperkirakan masyarakat akan takut dan kebebasan berpendapat menyempit. Namun, berdasarkan penilaiannya, ramalan mengenai penangkapan karena hinaan terhadap presiden tidak sesuai dengan kenyataan yang ia lihat selama masa tersebut. Pandangan ini menjadi bagian dari tanggapannya terhadap perdebatan tentang hubungan kepemimpinan Prabowo, latar belakang militernya, dan ruang bagi warga untuk berbicara. Pernyataan itu tetap merupakan penilaian Hariqo, bukan kesimpulan independen mengenai seluruh aspek kebebasan sipil atau pengalaman setiap orang dalam menyampaikan kritik.Hariqo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hal penting dan dijunjung tinggi pada era pemerintahan Prabowo. Pernyataan tersebut menempatkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebagai bagian utama dari pembahasan mengenai sikap pemerintah terhadap kritik. Dalam penjelasannya, ia mengaitkan penghormatan terhadap kebebasan itu dengan klaim bahwa selama dua tahun pemerintahan Prabowo tidak ada penangkapan yang dilakukan karena penghinaan terhadap presiden.
Ia juga menghubungkan pernyataan tersebut dengan klaim bahwa pengkritik pemerintah tidak dikriminalisasi. Dengan demikian, dua hal yang disampaikan Hariqo—tidak adanya penangkapan karena penghinaan terhadap presiden dan tidak adanya kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah—menjadi konteks bagi penegasannya mengenai pentingnya kebebasan berpendapat. Hubungan itu menunjukkan bahwa pernyataan mengenai kebebasan berekspresi disampaikan bersamaan dengan penjelasan tentang perlakuan terhadap kritik dan penghinaan terhadap presiden.
Dalam kerangka yang disampaikan Hariqo, kebebasan berpendapat bukan sekadar tema yang terpisah dari klaim-klaim tersebut. Ia menegaskannya sebagai nilai yang dijunjung tinggi pada masa pemerintahan Prabowo, sembari merujuk pada tidak adanya penangkapan karena penghinaan terhadap presiden serta tidak adanya kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik pemerintah. Penjelasan ini menyatukan klaim mengenai penegakan hukum terhadap ekspresi publik dengan pernyataan tentang posisi kebebasan berpendapat.
Karena itu, penegasan Hariqo dapat dipahami melalui keterkaitan ruang untuk menyampaikan pendapat dan klaim mengenai ketiadaan penangkapan maupun kriminalisasi yang disebutkan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa kebebasan berpendapat penting dan dijunjung tinggi pada era pemerintahan Prabowo. Penegasan tersebut sekaligus menutup rangkaian pernyataannya tentang tidak adanya penangkapan karena penghinaan terhadap presiden dan tidak adanya kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah.
Baca juga: Panglima TNI Ziarah ke Makam Presiden RI Ke-2 dan Panglima Besar Jenderal Soedirman | Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD | Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan






