Jakarta | Kementerian UMKM menyediakan fasilitas pemotongan biaya layanan marketplace sekurang-kurangnya 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan dalam negeri. Kebijakan ini menyasar penjual yang menawarkan barang hasil produksi lokal melalui platform digital, sehingga manfaatnya terkait langsung dengan kegiatan pemasaran produk domestik. Besaran potongan tersebut menjadi dukungan terhadap biaya yang dikenakan marketplace atas penggunaan layanan berjualan di platform. Dengan pengurangan minimal setengah dari biaya layanan, beban yang perlu ditanggung pelaku usaha diharapkan lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Fasilitas ini bukan ditujukan untuk seluruh penjual tanpa kriteria, melainkan bagi UMK yang memenuhi sasaran kebijakan dan menjual produk dalam negeri.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi produsen lokal sekaligus mengurangi beban biaya layanan platform digital. Biaya layanan dapat menjadi salah satu pengeluaran yang diperhitungkan pelaku usaha saat memasarkan produk secara daring. Karena itu, pengurangan biaya diharapkan memberi ruang lebih besar bagi UMK untuk menjalankan usahanya, tanpa mengabaikan tujuan utama program, yakni mendukung produk buatan Indonesia. Perlindungan bagi produsen lokal menjadi penting ketika mereka bersaing di pasar digital bersama beragam barang yang ditawarkan kepada konsumen. Dukungan biaya ini diarahkan agar pelaku usaha kecil yang menghasilkan produk lokal dapat memanfaatkan marketplace dengan beban layanan yang lebih rendah.
Fasilitas pemotongan biaya layanan tersebut mulai dapat dinikmati pada 25 Oktober 2026. Maman menyampaikan keterangan itu dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis. Tanggal mulai berlaku ini menjadi acuan bagi pelaku UMK yang ingin mengetahui kapan dukungan dapat diakses melalui marketplace. Kebijakan menghubungkan tiga unsur utama: penerima manfaat berupa usaha mikro dan kecil, produk yang dipasarkan berupa barang buatan dalam negeri, serta pengurangan biaya layanan sekurang-kurangnya 50 persen. Dengan demikian, sasaran program bukan sekadar memperluas aktivitas jual beli daring, tetapi juga meringankan ongkos penggunaan platform bagi penjual produk lokal. Penjelasan mengenai kriteria dan penerapan fasilitas menjadi relevan bagi UMK agar mereka dapat memahami apakah kegiatan penjualannya termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Fasilitas berupa potongan biaya marketplace ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria serta menjual produk lokal. Skema ini tidak memiliki batas waktu tertentu selama usaha tetap berada dalam kategori mikro atau kecil dan pelaku usaha konsisten memasarkan produk lokal. Dengan demikian, keberlanjutan fasilitas bergantung pada status dan kegiatan usaha, bukan pada jangka waktu tetap sejak potongan pertama kali diterima. Pelaku UMK perlu memastikan data usahanya akurat dan tetap diperbarui agar pemenuhan syarat dapat diverifikasi.
Penggolongan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro merupakan usaha dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga paling banyak Rp15 miliar. Penentuan kategori dapat menggunakan salah satu ukuran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena perkembangan modal maupun omzet dapat mengubah klasifikasi, pelaku usaha sebaiknya memantau nilainya dari waktu ke waktu.
Selain memenuhi batas kategori, pelaku UMK yang hendak memperoleh fasilitas wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi Sapa UMKM. Pendaftaran ini menjadi bagian dari proses pendataan dan verifikasi, sehingga status sebagai usaha mikro atau kecil serta keterlibatan dalam penjualan produk lokal dapat diperiksa. Pastikan informasi identitas, profil usaha, dan data pendukung yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang tidak lengkap atau tidak mutakhir berpotensi menghambat pemeriksaan maupun penyaluran insentif. Pelaku usaha juga disarankan menyimpan bukti pendaftaran dan memantau pemberitahuan resmi mengenai proses verifikasi, ketentuan teknis, serta perubahan data yang perlu dilakukan. Apabila usaha tidak lagi memenuhi kategori mikro atau kecil, atau tidak lagi menjual produk lokal secara konsisten, kelayakan atas potongan biaya tersebut dapat terdampak. Karena itu, pendaftaran bukan sekadar formalitas, melainkan cara memastikan kelayakan dapat dinilai berdasarkan informasi yang terintegrasi.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa pengelola platform digital memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap identitas atau entitas merchant serta daftar nomor kode barang yang diajukan. Kode barang tersebut dikenal sebagai stock keeping unit atau SKU. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari mekanisme untuk menilai pengajuan merchant dan produk lokal berdasarkan data Sapa UMKM.
Dalam lingkup pemeriksaan tersebut, pengelola platform menelaah identitas atau entitas merchant dan daftar SKU yang disampaikan. Data pengajuan itu mengacu pada informasi dalam Sapa UMKM. Batas waktu maksimal 10 hari kerja memberi kerangka waktu bagi platform untuk memeriksa kedua unsur tersebut, yaitu pihak merchant dan barang yang tercantum dalam daftar. Keterangan ini menjelaskan ruang lingkup dan jangka waktu verifikasi yang disebutkan oleh Temmy, tanpa menambahkan tahapan lain di luar pemeriksaan tersebut.
Tujuan pemeriksaan daftar barang adalah memastikan bahwa produk yang ditawarkan benar-benar diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, perhatian verifikasi tidak hanya tertuju pada identitas atau entitas merchant, tetapi juga pada SKU barang yang diajukan, agar asal produksi produk dapat dipastikan sesuai dengan sasaran insentif bagi penjual produk lokal. Keterangan mengenai tujuan ini berkaitan langsung dengan pemeriksaan daftar SKU berbasis data Sapa UMKM.
Batas maksimal 10 hari kerja merupakan keterangan penting bagi merchant yang mengajukan identitas atau entitas beserta daftar barangnya untuk dipertimbangkan dalam mekanisme insentif biaya marketplace. Dalam rentang waktu tersebut, pengelola platform digital melakukan verifikasi atas data yang diajukan dan menilai apakah barang yang ditawarkan benar-benar diproduksi di Indonesia. Penjelasan ini terbatas pada waktu, objek, dan tujuan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Temmy Satya Permana, tanpa menyatakan hasil atau proses tambahan yang tidak disebutkan.
Dalam skema diskon biaya marketplace bagi usaha mikro dan kecil (UMK), cakupan produk ditetapkan dengan prioritas pada produk kriya dan busana. Penentuan prioritas ini menunjukkan bahwa fasilitas diarahkan terutama kepada barang lokal yang termasuk dalam kedua kelompok tersebut. Karena itu, pelaku usaha perlu mencermati jenis barang yang dijual dan ketentuan program sebelum mengajukan atau mengandalkan potongan biaya. Keberadaan produk di platform digital saja tidak berarti barang tersebut otomatis masuk dalam cakupan insentif.
Produk kriya mencakup barang yang dihasilkan melalui keterampilan atau proses kerajinan, sedangkan busana merujuk pada produk pakaian. Keduanya menjadi kelompok yang diutamakan dalam skema, sesuai sasaran dukungan bagi penjual produk lokal. Namun, prioritas tersebut tidak dengan sendirinya menjamin setiap barang dalam kategori itu memperoleh diskon. Penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai status usaha, produk, serta platform yang berpartisipasi apabila hal itu dipersyaratkan. Rincian kelayakan sebaiknya merujuk pada informasi resmi yang berlaku.
Sejumlah kelompok barang secara tegas tidak termasuk dalam cakupan, lain makanan siap saji dan produk elektronik. Dengan demikian, penjual makanan siap saji maupun perangkat elektronik tidak dapat menganggap produk mereka memenuhi sasaran diskon hanya karena dijual secara daring atau diproduksi oleh pelaku UMK. Pengecualian ini membedakan kategori yang diprioritaskan dari barang yang tidak menjadi sasaran fasilitas, sehingga penting bagi calon peserta untuk memeriksa klasifikasi produk secara saksama.






