KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap adanya pemindahan barang-barang milik warga binaan dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemindahan tersebut disebut berlangsung menjelang inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ke lingkungan lapas.
Peristiwa itu terungkap setelah Ombudsman menemukan adanya bangunan klaster mewah di dalam lingkungan Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berkaitan dengan kondisi serta penggunaan fasilitas di area lembaga pemasyarakatan.
Barang-barang mewah yang sebelumnya disebut digunakan dan diadakan oleh warga binaan diketahui sudah tidak terlihat ketika Menteri Agus Andrianto datang untuk melakukan pemeriksaan. Kondisi itu mengindikasikan bahwa barang-barang tersebut telah dipindahkan sebelum inspeksi berlangsung.
Pemindahan itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan kondisi di Lapas Cibinong. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan informasi tersebut setelah adanya temuan Ombudsman mengenai klaster mewah di lingkungan lapas. Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan menteri tidak hanya menyoroti keberadaan bangunan tersebut, tetapi juga perubahan kondisi barang milik warga binaan menjelang kedatangannya.
Hingga pengungkapan ini disampaikan, keterangan yang muncul berfokus pada adanya barang mewah yang digunakan dan diadakan oleh warga binaan, kemudian tidak lagi tampak saat inspeksi mendadak berlangsung. Temuan itu menambah perhatian terhadap pengelolaan lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta pengawasan terhadap aktivitas dan fasilitas yang berada di dalamnya.
Kronologi pemindahan dan penemuan barang tersebut disampaikan oleh Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Penjelasan itu diberikan untuk menerangkan rangkaian peristiwa setelah Ombudsman melakukan inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Berdasarkan keterangan Rudi, inspeksi Ombudsman berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan atau mendapati keberadaan sejumlah barang yang dikaitkan dengan warga binaan. Pemeriksaan dilakukan di lingkungan lapas untuk menelusuri kondisi serta lokasi barang-barang yang menjadi perhatian dalam inspeksi tersebut.
Setelah kegiatan pemeriksaan selesai, pada malam harinya terjadi pemindahan barang oleh pihak yang terkait dengan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemindahan itu berlangsung setelah inspeksi Ombudsman berakhir. Rudi menjelaskan bahwa sebagian barang kemudian berhasil ditemukan kembali melalui penelusuran di area lapas dan lokasi lain yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Salah satu lokasi penemuan yang disebutkan adalah bekas kandang sapi yang berada di area lapas. Di tempat tersebut ditemukan sebagian barang yang sebelumnya dipindahkan. Temuan itu menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui secara lebih jelas jumlah, jenis, serta pergerakan barang setelah inspeksi berlangsung.
Namun, tidak seluruh barang berhasil ditemukan di dalam area lapas. Menurut penjelasan Rudi, sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penelusuran belum hanya berfokus pada lingkungan Lapas Cibinong, tetapi juga perlu memperhatikan kemungkinan lokasi lain di luar area tersebut. Pihak berwenang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kronologi secara menyeluruh, termasuk pihak yang memindahkan barang, jalur pemindahannya, serta keberadaan barang yang belum ditemukan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas setelah temuan barang mewah di bekas kandang sapi Lapas Kelas IIA Cibinong ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang, menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur, serta mengidentifikasi pihak yang dianggap lalai atau terlibat. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif dan disiplin kepada aparatur sipil negara di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Keputusan ini merupakan sanksi individual yang dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga status pemberhentian tersebut tidak dapat disamakan dengan hukuman yang diterima pegawai lain. Selain Wisnu, pejabat yang pernah menjabat sebagai kalapas serta pejabat yang menggantikannya turut diperiksa. Penindakan terhadap keduanya dan sejumlah petugas dilakukan sesuai tingkat pelanggaran serta tanggung jawab masing-masing.
Secara keseluruhan, sebanyak tujuh belas ASN Lapas Kelas IIA Cibinong telah dikenai sanksi. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan sebagai ASN, lima orang menerima hukuman disiplin berat, dan sebelas orang dijatuhi hukuman disiplin sedang. Pembagian sanksi itu menunjukkan bahwa Kemenimipas membedakan tingkat hukuman berdasarkan fakta dan peran setiap individu, bukan menerapkan satu jenis hukuman kepada seluruh pegawai.
Pemberian hukuman tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Kemenimipas perlu memastikan seluruh petugas mematuhi ketentuan, terutama terkait pengawasan warga binaan, pemeriksaan lingkungan lapas, dan pelaporan apabila menemukan barang yang tidak semestinya berada di area pemasyarakatan. Penindakan terhadap pejabat dan pegawai di Cibinong diharapkan menjadi peringatan bahwa kelalaian maupun pelanggaran disiplin akan diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan bahwa sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) terbukti menyalahgunakan wewenang. Temuan tersebut menjadi dasar dalam penanganan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta mengenai dugaan penyimpangan kewenangan, termasuk keterlibatan pegawai dalam rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Rudi menyebut perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan pihak lainnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak hanya mencatat adanya dugaan pelanggaran secara umum, tetapi juga mengidentifikasi keterlibatan sejumlah ASN berdasarkan temuan investigasi. Informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan disampaikan sesuai hasil yang telah diperoleh Kemenimipas.
Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan itu menjadi dasar untuk menilai tindakan dan kewenangan yang dilakukan oleh para pegawai terkait. Atas pelanggaran yang terbukti melalui investigasi, pemberian sanksi dikenai ketentuan Pasal 8 peraturan yang sama. Dengan demikian, sanksi terhadap 17 ASN diberikan berdasarkan hasil investigasi Kemenimipas serta berpedoman pada peraturan disiplin yang berlaku. Penetapan tersebut mengikuti temuan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran disiplin ASN, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai proses hukum atau pihak lain di luar informasi yang disampaikan.







