JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Putusan tersebut menjadi penanda bahwa perkara perceraian keduanya telah diputus melalui proses persidangan di pengadilan agama.
Perkara itu diputus secara verstek karena Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak hadir dalam dua agenda persidangan berturut-turut. Ketidakhadiran tersebut tetap menjadi dasar pemeriksaan perkara setelah pengadilan memastikan bahwa pihak tergugat telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, persidangan perkara perceraian Sara dan Demian telah memasuki tahap pembuktian. Tahap ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap gugatan yang diajukan.
Dengan putusan verstek, majelis hakim memutus perkara berdasarkan pemeriksaan yang berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat dalam agenda persidangan tersebut. Pengadilan menjatuhkan putusan setelah tahapan pembuktian dilalui dan pemanggilan terhadap Demian dinyatakan telah dilakukan secara patut.
Putusan pada Kamis, 8 Oktober 2026 itu disampaikan dalam perkara yang diajukan Sara Wijayanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Informasi mengenai putusan tersebut mencakup dikabulkannya gugatan cerai, status pemeriksaan secara verstek, serta alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam dua agenda sidang berturut-turut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa proses persidangan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berlangsung relatif singkat. Singkatnya tahapan perkara tersebut terutama dipengaruhi oleh ketidakhadiran Demian dalam persidangan, meskipun pengadilan telah memberikan kesempatan dan memanggilnya sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sidang pertama, Demian disebut tidak hadir. Pengadilan kemudian melakukan pemanggilan ulang agar pihak tergugat dapat mengikuti proses persidangan dan menyampaikan keterangannya. Namun, setelah dipanggil kembali, Demian tetap tidak datang ke persidangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
Abid menerangkan, “Demian tidak hadir pada sidang pertama. Kemudian dipanggil lagi, tetap tidak hadir. Setelah itu masuk pembuktian, dan diputus verstek.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa persidangan tidak langsung berakhir setelah ketidakhadiran pada sidang awal. Pengadilan terlebih dahulu melakukan pemanggilan ulang, kemudian melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian setelah Demian kembali tidak hadir.
Setelah tahap pembuktian dilaksanakan, majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek. Putusan verstek merupakan putusan yang diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, sehingga perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Dalam perkara ini, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 125 HIR.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan ketika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut. Dengan demikian, putusan perceraian tersebut diberikan melalui rangkaian prosedur yang tetap berjalan, mulai dari sidang pertama, pemanggilan ulang, pembuktian, hingga penetapan putusan verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak Sara Wijayanto menyerahkan dokumen administrasi dan menghadirkan saksi untuk mendukung gugatannya dalam perkara perceraian tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian di persidangan, ketika pihak yang mengajukan gugatan perlu menyampaikan materi yang dapat membantu majelis hakim menilai perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen dan keterangan saksi disampaikan melalui proses persidangan, sehingga penggunaannya tetap mengikuti prosedur pembuktian di pengadilan agama.
Abid menerangkan bahwa alat bukti dalam perkara itu dapat berbentuk bukti tertulis. Bukti tertulis tersebut lain kartu tanda penduduk dan akta nikah. Dokumen administrasi seperti kartu tanda penduduk digunakan untuk menunjukkan identitas para pihak, sedangkan akta nikah berkaitan dengan pencatatan hubungan perkawinan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Penyerahan dokumen dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sekaligus bahan yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Selain dokumen, pihak Sara juga menghadirkan saksi di persidangan. Kesaksian termasuk alat bukti lain yang dapat digunakan untuk membantu menerangkan perkara kepada majelis hakim. Keterangan Abid menyebutkan bahwa dalam perkara perceraian di pengadilan agama, saksi biasanya menjadi unsur pembuktian yang lebih diutamakan. Kehadiran saksi karena itu memiliki posisi penting dalam tahapan pemeriksaan, bersama dengan bukti tertulis yang telah diserahkan oleh pihak berperkara.
Proses pembuktian tersebut berlangsung dengan memeriksa dokumen dan mendengarkan keterangan saksi sesuai agenda persidangan. Penilaian terhadap setiap alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Bagian ini tidak memuat rincian isi kesaksian maupun alasan perceraian, melainkan menjelaskan bahwa pihak Sara menempuh mekanisme pembuktian melalui administrasi tertulis dan kesaksian untuk mendukung gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, keduanya dikenal sebagai pasangan konten kreator yang cukup aktif membagikan karya dan aktivitas mereka kepada publik. Sara dikenal melalui konten yang berkaitan dengan kisah mistis, eksplorasi, serta pengalaman spiritual, sementara Demian tetap menjalankan kiprahnya sebagai pesulap dan entertainer. Keduanya juga beberapa kali terlibat dalam produksi bersama, baik untuk kebutuhan konten maupun proyek hiburan lainnya.
Setelah lebih dari satu dekade membina rumah tangga, Sara kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perkara tersebut mulai disidangkan dengan agenda sidang perdana pada 24 September 2026. Pengajuan perkara ini menjadi perhatian publik karena Sara dan Demian selama ini dikenal sebagai pasangan yang kerap tampil bersama dalam berbagai kesempatan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Abid menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan adanya tuntutan berkaitan dengan harta bersama atau gana-gini. Berdasarkan proses persidangan yang berlangsung relatif cepat, Abid menduga gugatan itu tampaknya tidak memuat tuntutan mengenai pembagian harta bersama. Menurutnya, perkara yang mencakup harta gana-gini biasanya membutuhkan proses pembuktian lanjutan, sehingga persidangannya cenderung berlangsung lebih panjang.
Meski demikian, keterangan Abid tersebut perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan, bukan kepastian mengenai isi gugatan yang diajukan Sara. Rincian mengenai tuntutan, termasuk ada atau tidaknya permohonan pembagian harta bersama, hanya dapat dipastikan melalui dokumen perkara atau penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Dengan demikian, informasi terkait aspek harta dalam perkara perceraian ini masih perlu menunggu keterangan lebih lanjut dari pengadilan maupun kuasa hukum masing-masing pihak.

