Blora dan Ponorogo Sepakat Dorong Pelestarian Barongan

Blora dan Ponorogo Sepakat Dorong Pelestarian Barongan

Kabupaten Blora | Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama melestarikan Barongan Blora. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Blora Arief Rohman dan Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita pada Jumat (16/10), di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama dua pemerintah daerah dalam memberi perhatian terhadap keberlanjutan salah satu kesenian tradisional Blora.

Barongan Blora merupakan bagian dari kekayaan budaya daerah yang memiliki nilai seni dan identitas bagi masyarakatnya. Melalui kerja sama ini, kedua kabupaten menyatakan komitmen untuk mendorong pelestarian kesenian tersebut. Nota kesepahaman menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menjalin koordinasi dalam upaya menjaga keberadaan Barongan Blora, sekaligus membuka ruang bagi hubungan kebudayaan yang lebih erat Blora dan Ponorogo.

Kesepakatan lintas daerah juga menunjukkan bahwa pelestarian seni tradisional dapat didukung melalui kolaborasi, bukan hanya oleh daerah asalnya. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberi dukungan dan perhatian agar kesenian tetap dikenal serta memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat. Kerja sama Blora dan Ponorogo diharapkan dapat memperkuat upaya tersebut, dengan tetap menempatkan Barongan Blora sebagai warisan budaya yang berakar pada identitas lokal.

Penandatanganan di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo menandai dimulainya kesepahaman kedua pihak untuk bergerak bersama dalam bidang pelestarian budaya. Komitmen yang disampaikan melalui nota kesepahaman ini menjadi titik awal bagi koordinasi lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pelestarian Barongan Blora memperoleh dukungan kemitraan antardaerah, sementara hubungan budaya kedua kabupaten dapat terus dikembangkan melalui perhatian terhadap tradisi dan kesenian daerah.

Pemerintah Kabupaten Blora mengupayakan agar Barongan Blora diusulkan ke daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO melalui jalur urgent safeguarding list extension dari Reog Ponorogo. Usulan ini menempatkan Barongan dalam kaitan dengan Reog, karena keduanya dipandang sebagai kesenian yang berada dalam satu rumpun. Jalur tersebut menjadi cara yang ditempuh Blora untuk mendorong pengakuan bagi Barongan dengan merujuk pada Reog Ponorogo yang telah lebih dahulu diakui UNESCO.

Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan bahwa pengakuan UNESCO penting bagi Barongan sebagai kesenian daerah yang memiliki hubungan dengan Reog Ponorogo. Menurutnya, upaya ini bukan semata-mata untuk memperoleh pengakuan bagi Blora, melainkan juga untuk menjaga keberadaan dan identitas Barongan. Melalui pengusulan tersebut, Blora ingin memastikan kesenian ini mendapat perhatian dalam kerangka pelestarian warisan budaya tak benda.

Arief juga menjelaskan bahwa pengakuan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya klaim dari daerah lain terhadap Barongan. Karena itu, pengusulan melalui jalur yang berkaitan dengan Reog dinilai penting untuk menegaskan keterkaitan kesenian tersebut sekaligus memberikan pengakuan bagi Barongan Blora. Pernyataan ini menjadi salah satu alasan yang disampaikan pemerintah daerah dalam mendorong langkah tersebut.

Dalam upaya itu, Blora memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Reog Ponorogo telah lebih dahulu diakui UNESCO, sehingga dukungan Ponorogo dipandang relevan bagi rencana pengusulan Barongan melalui jalur urgent safeguarding list extension. Kerja sama dan dukungan antardaerah diharapkan dapat membantu memperjuangkan pengakuan bagi kesenian yang dinilai satu rumpun tersebut. Dengan demikian, langkah Blora diarahkan untuk memperoleh pengakuan UNESCO bagi Barongan sekaligus mendukung pelestariannya, tanpa mengabaikan hubungan budaya yang disampaikan Barongan Blora dan Reog Ponorogo.

Lisdyarita menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo siap mendukung upaya Blora mengajukan Barongan melalui program extension. Kesiapan tersebut menjadi bagian dari semangat kerja sama antardaerah untuk menjaga kesenian tradisional agar tetap dikenal dan berkembang. Dukungan Ponorogo, menurutnya, tidak berhenti pada pernyataan, tetapi mencakup kesediaan membantu tahapan proses serta penyusunan pengajuan yang diperlukan.

Ponorogo bersedia berbagi pengalaman yang telah diperoleh dalam proses pengajuan budaya sebelumnya. Pengalaman itu dapat menjadi bekal bagi Blora untuk memahami langkah-langkah yang perlu disiapkan, sekaligus membantu mengantisipasi berbagai kebutuhan selama proses berlangsung. Bentuk pendampingan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Blora, termasuk pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai cara menyampaikan nilai, sejarah, serta karakter Barongan kepada pihak terkait.

Lisdyarita juga menekankan pentingnya berbagi pengetahuan sebagai upaya merawat budaya, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Pelestarian perlu melibatkan masyarakat dan memberi ruang bagi kesenian untuk terus dipraktikkan. Dengan demikian, Barongan dapat tetap hidup sebagai bagian dari identitas daerah, sekaligus diteruskan kepada generasi berikutnya. Ia berharap generasi muda semakin mengenal dan menyukai budayanya sendiri, sehingga tradisi tidak hanya tersimpan sebagai warisan masa lalu, tetapi juga memperoleh tempat dalam kehidupan masa kini.

Kerja sama Blora dan Ponorogo diharapkan dapat berkembang lebih luas setelah dukungan terhadap pengajuan Barongan. Lisdyarita menyebut peluang kolaborasi pada bidang UMKM serta bidang lain yang dapat memberi manfaat bagi kedua daerah. Hubungan antardaerah yang dibangun melalui kebudayaan dapat membuka kesempatan untuk saling belajar dan mendukung potensi lokal. Karena itu, kesiapan Ponorogo membantu Blora juga mencerminkan harapan agar kemitraan terus berlanjut, dengan pelestarian budaya sebagai salah satu pijakan penting bagi kerja sama yang lebih luas.

Setelah penandatanganan kesepakatan, rangkaian kegiatan berlanjut dengan pertunjukan seni di halaman Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Panggung tersebut mempertemukan Reog Ponorogo dan Barongan Blora dalam satu agenda yang menampilkan kekayaan tradisi dari kedua daerah. Pertunjukan bersama ini menjadi bagian dari kegiatan yang mengiringi komitmen Blora dan Ponorogo untuk mendorong pelestarian kesenian tradisional.

Kehadiran dua kesenian dalam kesempatan yang sama memperlihatkan dukungan terhadap upaya menjaga tradisi agar tetap dikenal dan diwariskan. Reog Ponorogo dan Barongan Blora masing-masing memiliki identitas serta perjalanan budaya yang tumbuh di tengah masyarakatnya. Melalui pertunjukan di ruang publik, para seniman dapat menampilkan kesenian tersebut sekaligus memperkenalkannya kepada para tamu dan pihak yang hadir dalam kegiatan.

Tim asistensi UNESCO yang mengawal proses pengusulan Barongan Blora turut mendokumentasikan kegiatan itu. Dokumentasi tersebut merekam dukungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan para seniman terhadap upaya pengusulan Barongan Blora. Dukungan ini menjadi bagian dari rangkaian proses yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dan pelaku seni dalam mendorong pelestarian budaya.

Dokumentasi kegiatan juga mencatat pertemuan kesenian, seniman, dan pemerintah daerah dalam suasana pertunjukan bersama. Bagi proses pengusulan, dukungan dari berbagai pihak menjadi unsur yang dapat menggambarkan perhatian terhadap keberlanjutan Barongan Blora. Namun, kegiatan dan dokumentasi tersebut merupakan bagian dari proses pengusulan, bukan penetapan hasil maupun kepastian pengakuan UNESCO. Upaya pelestarian tetap memerlukan keterlibatan berkelanjutan dari masyarakat dan para pelaku budaya.

Dengan demikian, pertunjukan di halaman Pringgitan menjadi penutup rangkaian kegiatan setelah penandatanganan, sekaligus ruang bagi Reog Ponorogo dan Barongan Blora untuk tampil berdampingan. Kehadiran tim asistensi UNESCO dalam mendokumentasikan dukungan pemerintah dan seniman menambah catatan bagi proses pengusulan. Momen tersebut menegaskan bahwa pelestarian kesenian tradisional tidak hanya berkaitan dengan pengajuan kepada lembaga internasional, tetapi juga dengan dukungan nyata, perhatian, dan keberlanjutan praktik budaya di daerah.