Jakarta | Pemerintah menyatakan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai sekitar 80–90 persen. Perkembangan tersebut menandakan bahwa pembahasan di lingkungan pemerintah atau tingkat eksekutif telah mendekati tahap akhir. Meski demikian, dokumen DIM belum sepenuhnya rampung dan masih memerlukan penyelesaian sebelum proses pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan kemajuan itu setelah memimpin rapat koordinasi di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai posisi pemerintah dalam menyiapkan materi pembahasan RUU Migas. Persentase yang disebutkan menunjukkan sebagian besar inventarisasi persoalan telah dikerjakan, namun belum dapat dimaknai sebagai selesainya seluruh pembahasan.
DIM merupakan dokumen yang memuat pemetaan ketentuan dalam rancangan undang-undang beserta catatan, usulan perubahan, atau sikap pemerintah terhadap materi yang dibahas. Dalam proses penyusunan regulasi, dokumen ini menjadi salah satu landasan penting untuk mengidentifikasi bagian yang perlu dipertahankan, disempurnakan, atau dibicarakan lebih lanjut. Karena itu, capaian 80–90 persen menggambarkan kemajuan penyusunan, bukan keputusan final atas seluruh substansi RUU.
Pernyataan Bahlil juga menegaskan perbedaan pembahasan yang hampir selesai dan dokumen yang telah disahkan sebagai hasil akhir. Pemerintah masih harus merampungkan bagian DIM yang tersisa agar posisi eksekutif tersusun secara lengkap. Setelah tahap internal tersebut tuntas, materi pemerintah dapat menjadi bekal untuk pembahasan bersama pihak terkait sesuai mekanisme legislasi. Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada pernyataan bahwa DIM telah selesai sepenuhnya. Dengan demikian, perkembangan utama saat ini adalah mendekatnya penyelesaian di tingkat eksekutif, sementara proses finalisasi dokumen masih berlangsung.
Pembentukan badan usaha khusus (BUK) menjadi salah satu aspek kelembagaan yang dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Dalam penjelasannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan memuat pengaturan mengenai BUK. Dengan demikian, keberadaan dan pengaturan badan usaha khusus termasuk hal yang mendapat tempat dalam kerangka regulasi sektor migas yang sedang disiapkan pemerintah.
Meski demikian, pencantuman suatu aspek dalam undang-undang tidak berarti setiap rincian teknis harus langsung diuraikan secara lengkap di tingkat undang-undang. Bahlil menjelaskan bahwa ketentuan yang bersifat lebih teknis dapat diatur lebih lanjut melalui aturan pelaksanaan. Pendekatan ini memungkinkan undang-undang memuat kerangka pengaturan, sementara hal-hal yang memerlukan penjabaran lebih lanjut dapat ditempatkan dalam regulasi turunan yang sesuai.
Peraturan pemerintah maupun peraturan presiden disebut sebagai salah satu bentuk aturan yang dapat digunakan untuk mengatur rincian pelaksanaan tersebut. Pemisahan tingkat pengaturan ini menjadi bagian dari rancangan kelembagaan dan regulasi RUU Migas, tanpa mengharuskan semua ketentuan operasional dicantumkan dalam naskah undang-undang. Namun, penjelasan yang tersedia belum menguraikan secara terperinci bentuk BUK, susunan organisasinya, ataupun kewenangan yang akan diberikan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada rencana memasukkan pengaturan BUK ke dalam undang-undang dan kemungkinan mengatur sebagian ketentuan teknis melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Rincian lebih lanjut bergantung pada rumusan akhir RUU serta aturan pelaksana yang nantinya disusun. Cara pengaturan berlapis tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut substansi pokok undang-undang, tetapi juga penempatan rincian yang diperlukan dalam perangkat hukum turunannya. Pembaca perlu membedakan hal yang telah disampaikan mengenai kerangka regulasi dan hal-hal yang belum dijelaskan secara spesifik, agar tidak menganggap rincian kelembagaan BUK telah ditetapkan. Hingga pembahasan menghasilkan rumusan resmi, uraian mengenai BUK sebaiknya dipahami sebatas keterangan bahwa isu tersebut akan diatur dalam RUU Migas, dengan kemungkinan penjabaran teknis melalui regulasi lanjutan.
Rapat koordinasi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina. Kehadiran unsur pemerintah, legislatif, kepolisian, dan perusahaan energi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci pandangan atau peran masing-masing peserta dalam rapat. Fokus yang disampaikan adalah arah koordinasi dan sasaran pembahasan kebijakan sektor migas.
Menurut Bahlil, koordinasi itu diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa. Sasaran tersebut menjadi bagian dari pembahasan di tengah kondisi global yang dinamis, yang membuat sektor energi perlu memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Penciptaan nilai tambah berkaitan dengan upaya agar kegiatan di sektor migas memberikan manfaat ekonomi lebih luas. Sementara itu, peningkatan PNBP dan penguatan devisa menjadi tujuan fiskal dan ekonomi yang disebutkan dalam koordinasi tersebut. Ketiganya dipaparkan sebagai arah yang hendak didorong melalui pembahasan lintas lembaga, bukan sebagai capaian yang telah terealisasi.
Selain sasaran ekonomi, pembahasan juga mencakup ketahanan energi dan transisi energi. Kedua isu tersebut ditempatkan dalam konteks penyusunan kebijakan migas yang perlu merespons kebutuhan energi serta perubahan pada lanskap energi. Ketahanan energi menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi, sedangkan transisi energi turut masuk dalam cakupan pembicaraan. Keterangan yang tersedia belum menjelaskan bentuk kebijakan, tahapan pelaksanaan, maupun langkah teknis yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut. Karena itu, arah pembahasan dapat dipahami sebatas upaya menyelaraskan perhatian terhadap nilai tambah, penerimaan negara, devisa, ketahanan energi, dan transisi energi. Koordinasi berbagai lembaga menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Migas, seiring pemerintah mendekati akhir pembahasan eksekutif sebagaimana tercermin dalam perkembangan penyusunan rancangan tersebut.
Peningkatan lifting atau produksi minyak dan gas bumi menjadi salah satu perhatian dalam pembaruan regulasi sektor migas. Lifting berpengaruh terhadap ketersediaan pasokan energi dan penerimaan negara, sehingga aturan yang disusun diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya secara lebih efektif. Di tengah tantangan menjaga produksi, kebijakan perlu memberi ruang bagi kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan, sekaligus mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Kepastian berusaha juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Pelaku usaha membutuhkan kerangka regulasi yang jelas mengenai peran, kewenangan, proses perizinan, dan pelaksanaan kegiatan usaha. Kejelasan tersebut dapat membantu perusahaan menilai risiko dan merencanakan investasi jangka panjang. Namun, kepastian berusaha tidak hanya berkaitan dengan kepentingan investor. Aturan yang baik juga perlu menjelaskan tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab para pihak agar kegiatan usaha berlangsung sesuai tujuan nasional dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pembaruan aturan migas diarahkan untuk menata berbagai aspek pengelolaan sektor, termasuk upaya meningkatkan produksi dan membangun iklim usaha yang dapat diprediksi. Perumusan ketentuan perlu mempertimbangkan kondisi industri, kebutuhan energi, serta kepentingan negara. Pembahasan yang cermat diperlukan agar perubahan regulasi dapat diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketidakjelasan baru. Hasilnya akan bergantung pada rumusan pasal dan kesepakatan yang dicapai dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. DIM memuat inventarisasi persoalan dan usulan terhadap materi rancangan, sehingga dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk menyiapkan posisi dalam pembahasan bersama DPR. Capaian sekitar 80–90 persen yang disebutkan merujuk pada penyusunan DIM, bukan pada selesainya seluruh proses legislasi.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut





