DPD RI dan Pemprov Kepri Dorong Penanganan Bencana yang Sesuai Kondisi Kepulauan

DPD RI dan Pemprov Kepri Dorong Penanganan Bencana yang Sesuai Kondisi Kepulauan

Batam | Rapat kerja anggota DPD RI dari Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, dan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau di Batam pada Jumat menyoroti perlunya memperkuat regulasi serta tata kelola penanggulangan bencana. Penguatan tersebut dinilai penting agar kebijakan dan langkah penanganan lebih responsif terhadap karakter wilayah kepulauan, termasuk tantangan jarak, akses transportasi, dan distribusi bantuan ketika keadaan darurat terjadi.

Dwi Ajeng, yang juga merupakan anggota Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, menilai aturan daerah tidak cukup hanya memuat ketentuan normatif. Regulasi perlu menjadi penghubung yang jelas kebutuhan masyarakat di lapangan dan tindakan pemerintah. Dengan demikian, warga terdampak dapat memperoleh perlindungan serta bantuan secara tepat waktu, sementara instansi terkait memiliki acuan yang kuat untuk mengambil keputusan dalam situasi yang mendesak.

Menurutnya, kebijakan kebencanaan perlu mempertimbangkan kondisi geografis Kepri sejak tahap perencanaan. Sebaran pulau dan perbedaan akses antardaerah dapat memengaruhi kecepatan evakuasi, komunikasi, serta pengiriman logistik. Karena itu, aturan dan mekanisme kerja perlu dirancang secara praktis, dengan pembagian peran yang tegas di pemerintah daerah, perangkat teknis, dan unsur lain yang terlibat dalam penanganan bencana.

Dwi Ajeng menegaskan keselamatan warga tidak boleh terhambat oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, ataupun proses administrasi yang berlarut-larut. Dalam keadaan darurat, prosedur harus mendukung tindakan cepat tanpa mengabaikan akuntabilitas. Penguatan tata kelola juga mencakup kesiapan komunikasi lintas instansi, pemetaan kebutuhan masyarakat, dan mekanisme penyaluran bantuan yang sesuai dengan kondisi setempat.

Rapat tersebut menjadi ruang untuk membahas bagaimana regulasi dapat lebih berpihak pada kebutuhan warga saat krisis, sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam setiap tahap penanganan. Dengan aturan yang relevan dan koordinasi yang terarah, upaya tanggap darurat di wilayah kepulauan diharapkan berjalan lebih efektif. Tujuannya ialah memastikan kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat diterapkan untuk melindungi masyarakat ketika bencana terjadi.

Penanganan bencana di Kepulauan Riau perlu dirancang dengan mempertimbangkan keadaan geografis yang berbeda dari wilayah daratan luas. Provinsi ini didominasi laut dan terdiri atas pulau-pulau yang tersebar, sehingga perjalanan dari satu kawasan ke kawasan lain sangat bergantung pada transportasi laut maupun udara. Jarak antarpulau, kondisi cuaca, ketersediaan kapal, dan akses menuju permukiman dapat memengaruhi kecepatan petugas mencapai lokasi terdampak. Karena itu, prosedur penanganan yang seragam tanpa penyesuaian berisiko membuat bantuan terlambat atau tidak menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Warga Kepri juga menghadapi beragam risiko bencana, sementara tantangan akses dapat memperbesar dampak ketika keadaan darurat terjadi. Persediaan makanan, air bersih, obat-obatan, bahan bakar, serta perlengkapan evakuasi perlu ditempatkan dan dikelola dengan memperhatikan kebutuhan tiap pulau. Perencanaan logistik tidak cukup hanya mengandalkan gudang atau jalur distribusi utama; pemerintah perlu mengetahui titik-titik yang rentan terisolasi dan menyiapkan pilihan transportasi alternatif. Pemantauan cuaca dan kondisi laut menjadi bagian penting agar pengiriman bantuan berlangsung aman, tanpa mengabaikan kebutuhan mendesak warga.

Menurut Dwi Ajeng, keadaan tersebut menuntut kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, serta mekanisme pembiayaan yang dapat mendukung penyaluran bantuan tepat waktu. Pemerintah daerah, lembaga kebencanaan, aparat, dan unsur terkait perlu menyepakati pembagian peran, alur informasi, serta prosedur pengambilan keputusan sebelum bencana terjadi. Rapat kerja diharapkan menjadi masukan untuk memperkuat kesiapan fiskal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan membangun sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan karakteristik kepulauan. Dengan dukungan anggaran yang dapat digunakan secara sigap, petugas terlatih, dan jalur koordinasi yang jelas, respons dapat lebih terarah. Perencanaan yang berpijak pada kebutuhan setempat juga membantu memastikan bantuan menjangkau pulau-pulau kecil secara adil, sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi keadaan darurat.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Mahadi Rahman, menjelaskan bahwa dukungan penanganan bencana dapat mencakup pengerahan personel Taruna Siaga Bencana (Tagana), pengelolaan logistik, penyediaan dapur umum, serta bantuan sosial. Bentuk dukungan tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketersediaan anggaran. Dalam situasi darurat, langkah-langkah ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga terdampak dan kondisi lapangan, sehingga bantuan yang diberikan dapat menunjang pemenuhan kebutuhan dasar secara cepat dan terarah.

Mahadi menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam setiap tahapan penanganan. Koordinasi Dinas Sosial dengan BPBD, pemerintah kabupaten dan kota, Kementerian Sosial, serta unsur masyarakat diperlukan untuk menyelaraskan asesmen, penyaluran bantuan, dan dukungan personel. Kerja bersama tersebut juga membantu memperjelas pembagian tugas, mengurangi tumpang tindih, dan memastikan informasi mengenai kebutuhan warga tersampaikan secara konsisten. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, dukungan dapat bergerak sesuai perkembangan keadaan, mulai dari respons awal hingga proses pemulihan setelah masa darurat.

Karakter wilayah kepulauan menjadi perhatian khusus karena jarak antarpulau, akses transportasi, dan distribusi barang dapat memengaruhi kecepatan bantuan. Mahadi menyoroti perlunya dukungan logistik yang memadai, kejelasan kewenangan, integrasi data, serta kepastian anggaran agar bantuan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran dan akuntabel. Rapat juga memberi perhatian pada perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Penanganan tidak berhenti ketika keadaan darurat berakhir: keluarga terdampak memerlukan kesinambungan pemulihan sosial, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial. Pendataan yang terpadu dan koordinasi lintas pihak dapat membantu menjaga kesinambungan layanan tersebut. Dengan demikian, kebutuhan khusus tiap kelompok dapat dikenali dalam perencanaan, sementara perkembangan bantuan dapat dipantau oleh instansi terkait dan masyarakat. Pendekatan ini memperkuat akuntabilitas sekaligus membantu keluarga membangun kembali kehidupan setelah bencana.Pembahasan penanggulangan bencana di Kepulauan Riau tidak hanya berfokus pada respons ketika keadaan darurat terjadi. Upaya pengurangan risiko sebelum bencana dan pemulihan kehidupan masyarakat setelahnya juga menjadi bagian penting dari agenda. Pendekatan yang menyeluruh diperlukan agar perlindungan warga tidak berhenti pada bantuan awal, tetapi berlanjut melalui pemulihan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan dan tindakan di lapangan dapat mencakup seluruh tahapan pengelolaan bencana, mulai dari kesiapsiagaan hingga masyarakat kembali menjalani kehidupan secara aman.

Dalam konteks regulasi, perhatian diarahkan pada implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Keberadaan aturan tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah kerja yang jelas, sesuai kewenangan setiap instansi serta kebutuhan wilayah kepulauan. Pelaksanaannya juga memerlukan koordinasi yang konsisten, sehingga kebijakan daerah dapat diterapkan secara nyata dan tidak berhenti sebagai landasan administratif. Kondisi geografis Kepri, dengan pulau-pulau yang tersebar dan akses yang berbeda-beda, menuntut kesiapan yang mampu menyesuaikan diri dengan keadaan setempat.

Mahadi menyebut rapat kerja turut mengevaluasi harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional penanganan bencana yang lebih terpadu. Evaluasi ini penting untuk memperjelas hubungan kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan memastikan setiap pihak memahami tanggung jawabnya sebelum situasi darurat muncul. Prosedur yang disepakati bersama dapat membantu mempercepat pertukaran informasi dan pengambilan keputusan, sekaligus mendukung penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Penyelarasan juga perlu memperhatikan kapasitas pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di berbagai pulau, agar mekanisme yang dibuat dapat dijalankan secara konsisten.

Dwi Ajeng berharap penguatan regulasi dan sinergi lintas instansi dapat mendorong penanganan bencana di Kepri berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel. Harapan tersebut mencakup kesiapan menghadapi risiko, koordinasi ketika bencana terjadi, serta pendampingan bagi masyarakat dalam masa pemulihan.

Baca juga: Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat