BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi kebencanaan dengan nilai total Rp8,3 triliun. Dana tersebut menjadi bagian dari pembiayaan yang dikelola untuk mendukung ketahanan bencana, sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Nilai dana yang dikelola menunjukkan peran penting BPDLH dalam menyediakan dan mengatur pembiayaan yang berkaitan dengan kebutuhan lingkungan hidup dan kebencanaan.
BPDLH merupakan lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dengan bentuk kelembagaan tersebut, BPDLH menjalankan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup, termasuk dana abadi kebencanaan senilai Rp8,3 triliun. Pengelolaan ini menempatkan BPDLH sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan pembiayaan untuk mendukung perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pemeliharaannya.
Fungsi BPDLH tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana, tetapi juga dengan penyediaan pembiayaan bagi perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan dana abadi kebencanaan, lembaga tersebut mendukung pembiayaan yang diarahkan pada penguatan ketahanan terhadap bencana. Dana ini menjadi instrumen pembiayaan yang dikelola secara berkelanjutan, sementara kedudukan BPDLH sebagai BLU di bawah Kementerian Keuangan menjadi landasan bagi pelaksanaan fungsi pengelolaan tersebut. Dengan demikian, BPDLH berperan dalam memastikan dana lingkungan hidup, termasuk dana abadi kebencanaan, dikelola untuk mendukung kebutuhan perlindungan lingkungan serta pemeliharaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pengelolaan Dana Abadi Kebencanaan senilai Rp8,3 triliun melalui instrumen investasi merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program ketahanan bencana. Dana tersebut tidak dirancang untuk dihabiskan dalam satu periode anggaran, melainkan dikelola sebagai sumber pendanaan jangka panjang. Karena itu, pokok dana harus tetap utuh dan tidak boleh tergerus oleh pembiayaan kegiatan maupun kebutuhan lain. Prinsip ini penting agar manfaat dana dapat dirasakan secara berkelanjutan, termasuk ketika terjadi bencana yang memerlukan dukungan cepat dan konsisten.
Atas amanat tersebut, BPDLH memiliki peran untuk menempatkan dan memutar dana pada instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan, tingkat risiko, serta target pengelolaan yang ditetapkan. Strategi investasi tidak dimaksudkan untuk mengejar keuntungan semata, tetapi untuk menghasilkan imbal hasil dengan tetap mengutamakan keamanan, kehati-hatian, likuiditas, dan perlindungan terhadap nilai pokok. Dengan pengelolaan yang terukur, dana abadi dapat berkembang secara produktif tanpa mengurangi modal awal yang menjadi fondasi pembiayaan.
Imbal hasil dari investasi inilah yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program ketahanan bencana atau disaster resilience. Pemanfaatannya dapat diarahkan pada kegiatan pencegahan, pengurangan risiko, peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah, kesiapsiagaan, hingga pemulihan setelah bencana. Dengan memisahkan pokok dana dari hasil kelola, pembiayaan program dapat berlangsung tanpa mengorbankan keberadaan dana abadi. Pola tersebut menciptakan sumber pendanaan yang lebih stabil, sehingga agenda penguatan ketahanan bencana tidak sepenuhnya bergantung pada alokasi anggaran tahunan. Pada saat yang sama, tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk memastikan hasil kelolaan benar-benar kembali bagi kepentingan publik.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menjelaskan bahwa lembaganya memiliki tugas untuk mengelola dan menginvestasikan dana abadi kebencanaan. Pengelolaan tersebut diarahkan agar dana yang tersedia dapat berkembang secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat mendukung kebutuhan penanganan dan penguatan ketahanan bencana dalam jangka panjang.
Dalam penjelasannya, Joko menyampaikan bahwa BPDLH tidak hanya berperan sebagai pengelola dana, tetapi juga memastikan hasil investasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program ketahanan bencana. Dengan demikian, dana abadi tersebut diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang berkesinambungan bagi upaya memperkuat kesiapsiagaan serta kapasitas dalam menghadapi risiko bencana.
Menurut Joko, hasil dari pengelolaan dana abadi menjadi bagian penting dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan ketahanan bencana. Pemanfaatan hasil tersebut ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung agenda yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi fungsi utama dana abadi sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan. Pernyataan itu menegaskan hubungan pengelolaan investasi oleh BPDLH dan pelaksanaan program di bidang kebencanaan.
Joko Tri Haryanto menyampaikan keterangan tersebut dalam media gathering Kementerian Keuangan yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menerangkan tugas BPDLH dalam menginvestasikan dana abadi kebencanaan senilai Rp8,3 triliun serta pemanfaatan hasil pengelolaannya untuk mendukung program-program ketahanan bencana.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan dana abadi kebencanaan dirancang untuk memberikan dukungan pembiayaan secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan investasi dan penggunaan hasilnya secara terarah, BPDLH menjalankan mandat untuk membantu memastikan program ketahanan bencana memperoleh dukungan yang diperlukan sesuai tujuan pengelolaan dana tersebut.
Salah satu program konkret yang didukung oleh hasil investasi dana abadi kebencanaan adalah implementasi asuransi barang milik negara (ABMN). Program ini resmi digulirkan sejak 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui skema tersebut, pemerintah memiliki instrumen perlindungan yang dirancang untuk membantu mengelola potensi kerugian akibat risiko bencana terhadap barang milik negara.
Pada tahap awal pelaksanaannya, ABMN telah memberikan perlindungan terhadap aset-aset vital yang berada di tiga kementerian kunci. Penerapan awal ini menjadi langkah penting dalam membangun mekanisme pengelolaan risiko yang lebih terstruktur di lingkungan pemerintah. Selain memberikan perlindungan finansial, program tersebut juga mendorong peningkatan kesadaran mengenai pentingnya pengamanan aset publik melalui pendekatan yang terencana dan berkelanjutan.
Implementasi ABMN menunjukkan bahwa pengelolaan dana abadi tidak berhenti pada pemupukan nilai dana, tetapi juga menghasilkan dukungan nyata bagi agenda ketahanan bencana. Hasil investasi yang diperoleh BPDLH dapat dimanfaatkan untuk mendukung program yang memperkuat kapasitas negara dalam menghadapi dampak bencana, termasuk melalui perlindungan terhadap barang milik negara. Dengan demikian, manfaat investasi dana abadi dapat terhubung langsung dengan kebutuhan perlindungan aset publik.
Program ini juga memperlihatkan pentingnya kesinambungan pengelolaan keuangan, kebijakan perlindungan aset, dan strategi penanggulangan bencana. Ketika hasil investasi diarahkan untuk mendukung ABMN, dana tersebut berkontribusi pada pengurangan risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan fungsi aset negara. Hubungan tersebut menegaskan bahwa hasil investasi BPDLH menjadi salah satu sumber dukungan bagi pelaksanaan program perlindungan aset negara, termasuk ABMN yang mulai dijalankan secara resmi pada 2025.

