JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perlindungan anak dalam penggunaan media sosial dinilai masih belum memadai. Perkembangan layanan digital berlangsung cepat, sementara sistem perlindungan yang tersedia belum sepenuhnya mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan anak dan remaja. Kondisi ini mendorong perhatian lebih besar terhadap cara platform mengelola akun pengguna berusia anak, termasuk mekanisme pendaftaran, verifikasi usia, serta pengawasan terhadap penggunaan layanan.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pembatasan kepemilikan akun bagi anak. Pembatasan tersebut dipandang sebagai upaya untuk mengurangi risiko yang dapat muncul ketika anak menggunakan media sosial tanpa perlindungan yang memadai. Namun, penerapannya tidak hanya bergantung pada aturan tertulis. Platform juga perlu memiliki sistem yang dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan sistem menjadi kebutuhan penting karena pendekatan yang hanya mengandalkan tanggung jawab pengguna atau keluarga dinilai belum cukup. Perlindungan harus dibangun sejak tahap pembuatan akun dan diterapkan dalam seluruh proses penggunaan layanan. Dengan demikian, aturan mengenai batas usia dan kepemilikan akun tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, melainkan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan yang benar-benar berfungsi.
Desakan terhadap Meta dan perusahaan platform lainnya menunjukkan adanya tuntutan agar perubahan dilakukan pada tingkat kebijakan dan teknologi. Pemerintah, penyedia layanan, serta pihak terkait perlu memperjelas pembagian tanggung jawab dalam melindungi anak. Kerangka aturan yang lebih kuat, disertai penerapan sistem yang efektif, diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja tanpa mengabaikan kebutuhan akan pengawasan serta penegakan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung Florida James Uthmeier mendesak Meta, perusahaan yang menaungi Instagram dan Facebook, segera melakukan perubahan menyeluruh untuk memperkuat perlindungan bagi anak dan remaja di platform digital. Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa desain dan fitur media sosial dapat mendorong penggunaan berlebihan, memperbesar paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia, serta memengaruhi kesehatan mental pengguna muda.
Salah satu tuntutan utama Uthmeier adalah penghapusan akun yang digunakan oleh anak berusia di bawah 14 tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa layanan Meta tidak diakses oleh kelompok usia yang dinilai belum memiliki kematangan dan kemampuan memadai untuk menghadapi berbagai risiko interaksi daring. Penerapannya juga menuntut mekanisme verifikasi usia yang efektif, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi anak.
Selain itu, Meta diminta membatasi penggunaan Instagram dan Facebook bagi remaja hingga maksimal dua jam per hari. Pembatasan waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada perangkat dan mendorong keseimbangan aktivitas digital, pendidikan, istirahat, serta hubungan sosial di dunia nyata. Uthmeier juga menuntut penonaktifan fitur putar otomatis dan scroll tak berujung, yang dianggap membuat pengguna terus mengonsumsi konten tanpa jeda dan meningkatkan durasi penggunaan secara tidak disadari.
Permintaan itu tidak hanya diarahkan pada penyusunan kebijakan baru, tetapi juga pada penerapan segera oleh Meta. Uthmeier menegaskan bahwa perusahaan perlu mengambil langkah konkret sekarang, meskipun gugatan terkait perlindungan anak dan praktik platform masih berlangsung di pengadilan. Dengan demikian, proses hukum tidak dipandang sebagai alasan untuk menunda tindakan pencegahan. Desakan Florida tersebut mencerminkan tekanan yang semakin besar terhadap perusahaan teknologi agar bertanggung jawab atas dampak fitur digital terhadap pengguna anak dan remaja, sekaligus mempercepat perubahan sebelum risiko yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian lebih luas.
Indonesia menempatkan perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian dari tanggung jawab negara, platform teknologi, orang tua, dan masyarakat. Kerangka penting dalam kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan tersebut disusun untuk mengurangi risiko yang dapat muncul ketika anak menggunakan layanan digital, termasuk paparan terhadap konten berbahaya, komunikasi dengan pihak yang tidak dikenal, eksploitasi, perundungan siber, serta pemanfaatan data pribadi secara tidak semestinya.
Salah satu pokok kebijakan yang mendapat perhatian adalah penundaan akses anak ke media sosial hingga berusia 16 tahun. Ketentuan ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai larangan, melainkan sebagai upaya menciptakan batas perlindungan sesuai tingkat perkembangan dan kerentanan anak. Dengan pembatasan usia, pemerintah berupaya mendorong penyedia platform agar memiliki mekanisme verifikasi umur, pengaturan akun anak, serta prosedur pengawasan dan penanganan pengaduan yang lebih kuat.
Penerapan PP Tunas dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform. Artinya, tidak semua layanan digital diperlakukan dengan pendekatan yang identik. Platform yang memiliki potensi risiko lebih besar terhadap keselamatan, kesehatan mental, privasi, atau interaksi sosial anak dapat menghadapi kewajiban perlindungan yang lebih ketat. Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan kebijakan disesuaikan dengan karakter layanan, jenis konten, fitur komunikasi, dan cara platform mengelola data penggunanya.
Dalam konteks pemberitaan mengenai perlindungan anak di media sosial, posisi Indonesia perlu dipahami melalui kerangka PP Tunas tersebut. Kebijakan nasional ini memiliki latar hukum, mekanisme penerapan, dan pertimbangan risiko tersendiri. Karena itu, aturan Indonesia tidak dapat disamakan begitu saja dengan tuntutan hukum atau kebijakan yang diajukan di Florida. Keduanya mungkin memiliki perhatian serupa terhadap keselamatan anak, tetapi muncul dari sistem hukum, proses politik, dan rancangan regulasi yang berbeda.
Meta menolak anggapan bahwa perubahan mendesak diperlukan dalam sistem perlindungan anak di media sosial. Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa Meta telah mencapai kesepakatan dengan 48 negara bagian lain di Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut mencakup pembayaran ganti rugi hingga US$18 miliar, sekaligus komitmen untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi pengguna muda. Menurut keterangan perusahaan, langkah itu menunjukkan bahwa telah ada proses penyelesaian dan perbaikan yang sedang dijalankan, sehingga anggapan mengenai tidak adanya tindakan dari Meta tidak sesuai dengan posisi perusahaan.
Florida disebut sebagai satu-satunya negara bagian yang tidak bergabung dalam kesepakatan tersebut. Negara bagian itu memilih melanjutkan perkara melalui jalur pengadilan. Jaksa Agung Florida menilai hukuman yang tercantum dalam kesepakatan terlalu ringan. Ia juga menyatakan bahwa risiko dampak negatif terhadap anak masih ada, sehingga penyelesaian bersama tersebut tidak dianggap cukup untuk menjawab persoalan yang dipersoalkan. Karena itu, Florida tetap mempertahankan proses hukumnya secara terpisah, sementara negara bagian lain telah mengambil bagian dalam kesepakatan dengan Meta.
Dalam keterangannya, Meta juga meminta agar YouTube dan TikTok didorong untuk melakukan langkah serupa dalam memperkuat perlindungan pengguna muda. Perusahaan menyampaikan bahwa tanggung jawab untuk mengurangi risiko bagi anak tidak semestinya hanya dibebankan kepada satu platform, mengingat anak dan remaja menggunakan berbagai layanan media sosial. Meta turut menyatakan penyesalan atas perintah sementara yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Perusahaan menilai perintah itu tidak berdasar, sedangkan pihak Florida tetap berpendapat bahwa proses pengadilan diperlukan karena perlindungan yang tersedia belum menghilangkan risiko terhadap anak.





