Eksplorasi Logam Tanah Jarang Dipangkas Menjadi Setahun, ICM Unhas Disiapkan sebagai Hub Nasional

Eksplorasi Logam Tanah Jarang Dipangkas Menjadi Setahun, ICM Unhas Disiapkan sebagai Hub Nasional

Makassar | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) dengan memangkas durasinya dari enam tahun menjadi satu tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mempercepat pengembangan mineral kritis sekaligus mendorong hilirisasi agar komoditas tersebut memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Percepatan eksplorasi diharapkan dapat mempercepat pemetaan potensi sumber daya LTJ, memperkuat basis data geologi, serta mendukung penyusunan strategi pengelolaan yang lebih terarah. LTJ memiliki peran penting dalam berbagai industri, termasuk teknologi energi bersih, elektronik, kendaraan listrik, dan sektor pertahanan. Karena itu, ketersediaan informasi mengenai cadangan dan karakteristik mineral tersebut menjadi salah satu fondasi bagi pengembangan industri nasional.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kelembagaan, Tirta Nugraha Mursitama, menyampaikan bahwa kementeriannya memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Institute for Critical Minerals Universitas Hasanuddin (ICM Unhas). Menurutnya, lembaga tersebut memiliki potensi untuk berkontribusi dalam riset, pengembangan kapasitas, serta penguatan ekosistem mineral kritis di Indonesia.

Dukungan itu tidak ditempatkan semata-mata untuk kepentingan internal Universitas Hasanuddin. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut telah berkomunikasi dengan Rektor Unhas mengenai pengembangan ICM Unhas sebagai sebuah hub. Peran tersebut diharapkan dapat menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lain dalam mendorong pengelolaan LTJ secara terpadu.

Dengan posisi sebagai hub, ICM Unhas diproyeksikan menjadi pusat kolaborasi untuk penelitian, pertukaran pengetahuan, pengembangan teknologi, dan penyiapan sumber daya manusia. Langkah ini sejalan dengan percepatan eksplorasi yang membutuhkan dukungan keilmuan serta koordinasi lintas sektor. Pemerintah juga melihat penguatan kelembagaan sebagai unsur penting agar kebijakan hilirisasi mineral kritis berjalan berdasarkan data, inovasi, dan kebutuhan industri.

ICM Unhas diarahkan menjadi pusat pengembangan mineral kritis dan logam tanah jarang (LTJ) berskala nasional. Peran ini menempatkan Universitas Hasanuddin sebagai hub strategis di kawasan timur Indonesia, wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral sekaligus posisi penting dalam penguatan industri nasional. Melalui fungsi tersebut, ICM Unhas diharapkan tidak hanya menjadi tempat kajian akademik, tetapi juga simpul yang menghubungkan riset, inovasi, kebijakan, dan kebutuhan industri.

Salah satu fungsi utama yang disiapkan ialah pusat transfer teknologi. ICM Unhas dapat menjadi ruang untuk mengembangkan, menguji, serta menyebarluaskan teknologi pengolahan mineral kritis dan LTJ agar manfaatnya tidak berhenti pada tahap eksplorasi bahan mentah. Penguatan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dari mandat tersebut. Pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan program kolaboratif dapat disusun untuk menyiapkan tenaga ahli yang memahami aspek geologi, metalurgi, pengolahan, lingkungan, hingga tata kelola rantai pasok mineral.

Dukungan terhadap fungsi ICM Unhas akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kementerian yang membidangi riset dan teknologi, serta pelaku industri mineral. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pengembangan pusat ini memiliki pembiayaan, fasilitas, jejaring penelitian, dan akses terhadap persoalan nyata di lapangan. Keterlibatan industri juga dapat membantu memastikan bahwa agenda riset dan pelatihan selaras dengan kebutuhan pengembangan ekosistem mineral nasional.

Unhas tidak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan peran tersebut. Kampus-kampus lain yang telah memiliki kompetensi di bidang mineral, teknologi material, energi, lingkungan, dan pengembangan wilayah perlu dirangkul dalam jaringan kerja sama yang lebih luas. Model kolaboratif akan memperkuat pertukaran pengetahuan sekaligus mencegah duplikasi program. Dengan dukungan jejaring nasional dan keterlibatan pemerintah serta industri, kawasan timur Indonesia dapat diposisikan sebagai salah satu masa depan Indonesia dalam pengembangan mineral kritis dan LTJ secara berkelanjutan.

Tirta menjelaskan bahwa hilirisasi logam tanah jarang (LTJ) memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Minerba. Kerangka regulasi tersebut dinilai sejalan dengan Asta Cita poin kedua dan kelima Presiden Prabowo, terutama dalam mendorong kemandirian ekonomi, penguatan industri nasional, serta pembangunan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat. Dengan dasar hukum yang jelas, pengembangan LTJ tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, tetapi juga untuk membangun ekosistem industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, pelaku industri, akademisi, masyarakat, serta organisasi nonpemerintah. Setiap unsur memiliki peran yang saling melengkapi, mulai dari penyusunan kebijakan, investasi, riset, pengawasan, hingga penerimaan sosial. Kolaborasi ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas fisik, seperti laboratorium, pusat pengolahan, dan sarana penelitian, sekaligus menyiapkan sumber daya manusia dengan kompetensi yang relevan. Di sisi lain, kerja bersama tersebut dapat mempercepat transfer teknologi agar kemampuan nasional tidak berhenti pada kegiatan penambangan, melainkan berkembang hingga pemrosesan dan produksi material bernilai tinggi.

Anggota Dewan Energi Nasional periode 2026–2030, Surono, mengibaratkan LTJ seperti vitamin bagi perkembangan teknologi. Unsur ini dibutuhkan dalam jumlah kecil, tetapi memiliki peran penting dalam pembuatan berbagai perangkat, termasuk mobil listrik dan generator. Karena itu, potensi ekonominya perlu dikembangkan dengan perencanaan yang cermat, bukan melalui eksploitasi tanpa kendali.

Kekhawatiran mengenai risiko radiasi juga perlu dijawab melalui pengawasan lingkungan yang ketat. Surono menegaskan bahwa kegiatan penambangan harus didahului kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup, mencakup seluruh tahapan sejak pembukaan tambang, pengolahan, pengelolaan limbah, hingga reklamasi pascatambang. Pengelolaan LTJ harus memastikan keselamatan lingkungan dan kesehatan publik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan melalui kesempatan kerja, penguatan ekonomi lokal, dan pembagian manfaat yang adil.

Surono mengingatkan Universitas Hasanuddin (Unhas) agar tetap menjaga objektivitas keilmuan dalam mengembangkan riset logam tanah jarang (LTJ). Menurutnya, kampus perlu berperan sebagai think tank yang mampu memberikan pandangan berbasis data, bukan semata-mata berpihak kepada kepentingan industri. Setiap rekomendasi harus mempertimbangkan realitas sosial, dampak lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang akan menerima manfaat maupun menanggung risikonya. Dalam menjalankan peran tersebut, ilmu pengetahuan boleh keliru, tetapi tidak boleh berbohong. Kekeliruan dapat diperbaiki melalui penelitian dan evaluasi, sedangkan ketidakjujuran akan merusak kepercayaan publik.

Direktur Global Research Institute Unhas, Prof. Adi Maulana, yang mewakili rektor, menjelaskan bahwa Unhas membangun kerja sama dengan University of Queensland melalui Sustainable Minerals Institute. Lembaga tersebut memiliki pengalaman puluhan tahun dalam pengolahan LTJ dan pengelolaan aspek keberlanjutan pertambangan. Kemitraan ini diharapkan memperkuat pertukaran pengetahuan, pengembangan kapasitas peneliti, serta penyusunan pendekatan yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Kerja sama internasional juga membuka akses terhadap pengalaman teknis dan tata kelola yang telah diuji dalam jangka panjang.

Tantangan Indonesia saat ini dinilai lebih berkaitan dengan efisiensi waktu daripada ketiadaan teknologi. China telah memulai pengembangan LTJ sejak dekade 1980-an, sedangkan Indonesia baru mulai menekuninya sekarang. Jika pola kerja berlangsung seperti biasa, penguasaan teknologi dapat baru tercapai sekitar 30 tahun lagi. Karena itu, pemerintah mendorong pemangkasan tahapan birokrasi dan mempercepat proses eksplorasi dari enam tahun menjadi satu tahun. Percepatan tersebut tetap perlu disertai ketelitian ilmiah, pengawasan, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Unhas menyatakan komitmen agar hilirisasi LTJ tidak berhenti pada pencapaian teknologi atau keuntungan ekonomi bagi kelompok tertentu. Proses tersebut harus menghasilkan manfaat yang luas, memperkuat kemampuan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan. Semangat yang ditekankan adalah kaya bersama, sejahtera bersama, dan pintar bersama, sehingga kemajuan industri berjalan seiring dengan pemerataan pengetahuan, kesempatan, serta manfaat pembangunan.

Baca juga: KUHP NASIONAL DIUJI: Apakah Aparat Siap Meninggalkan Mentalitas Hukum Lama? Dedy Luqman Hakim Buka Persoalan yang Selama Ini Jarang Dibahas | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma”