JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menempatkan enam perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam kebijakan mutasi Polri yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Penempatan tersebut menjadi bagian dari perubahan susunan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan mutasi itu diterbitkan sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Suyudi di tingkat tertinggi institusi kepolisian, sebelum ia menetapkan sejumlah perubahan jabatan melalui keputusan mutasi yang berlaku pada hari berikutnya.
Suyudi merupakan jenderal polisi bintang empat yang juga berasal dari Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan. Dengan demikian, enam perwira tinggi dari angkatan yang sama kini mendapat kepercayaan untuk memimpin sejumlah kepolisian daerah. Informasi mengenai penempatan itu tercantum dalam kebijakan mutasi Polri tertanggal 2 Oktober 2026.
Mutasi tersebut memperlihatkan adanya sejumlah perwira dari satu angkatan pendidikan yang masuk dalam jajaran kapolda pada periode awal kepemimpinan Suyudi. Namun, kebijakan itu perlu dipahami sebagai bagian dari keputusan kedinasan yang diterbitkan secara resmi oleh Polri, tanpa mengaitkannya dengan alasan personal tertentu.
Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan menjadi latar belakang pendidikan yang sama Suyudi dan enam perwira tinggi yang ditunjuk sebagai kapolda. Kesamaan angkatan ini menjadi konteks utama dalam pemberitaan mengenai mutasi tersebut, terutama karena penetapan jabatan dilakukan segera setelah pergantian pucuk pimpinan Polri.
Dengan terbitnya kebijakan pada 2 Oktober 2026, susunan kapolda di sejumlah wilayah mengalami penyesuaian. Enam alumni Akpol 1994 tersebut selanjutnya menjalankan tugas sebagai pimpinan kepolisian daerah sesuai penempatan yang tercantum dalam keputusan mutasi. Kebijakan itu menjadi salah satu langkah awal dalam era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Mutasi Polri pada era Suyudi turut menempatkan sejumlah perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ke posisi kepala kepolisian daerah. Dalam bahan sumber, terdapat enam jenderal bintang dua dari angkatan tersebut yang memperoleh jabatan kapolda. Empat nama yang disebut secara jelas ialah Irjen Pol Dadang Hartanto, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto.
Irjen Pol Dadang Hartanto tercatat mengalami perpindahan jabatan dalam rangkaian mutasi ini. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda Maluku. Dalam penugasan baru, Dadang Hartanto dipercaya menduduki jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya. Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penyegaran struktur kepemimpinan di lingkungan Polri.
Selain Dadang Hartanto, nama Irjen Pol Suwondo Nainggolan juga termasuk dalam daftar perwira tinggi Akpol 1994 yang mendapatkan posisi kapolda. Demikian pula Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dan Irjen Pol Totok Suharyanto. Keempatnya disebut sebagai bagian dari kelompok enam jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 yang masuk dalam susunan pimpinan kepolisian daerah.
Penyebutan angkatan yang sama memperlihatkan bahwa lulusan Akpol 1994 memiliki peran penting dalam komposisi kepemimpinan Polri pada periode mutasi tersebut. Namun, informasi yang tersedia hanya mencantumkan empat nama secara terang, sementara dua nama lainnya tidak disebutkan dalam bahan sumber. Karena itu, daftar tersebut perlu dipahami berdasarkan nama-nama yang tersedia tanpa menambahkan identitas lain ataupun mengaitkan setiap perwira dengan jabatan tertentu yang tidak dinyatakan.
Rangkaian penempatan ini menunjukkan adanya kepercayaan terhadap para perwira senior dalam menjalankan tanggung jawab strategis sebagai kapolda. Meski demikian, rincian mengenai jabatan masing-masing hanya dapat disampaikan sesuai keterangan yang ada. Dengan demikian, Dadang Hartanto dapat dikaitkan secara spesifik dengan perpindahan dari Kapolda Maluku menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan Suwondo Nainggolan, Dekananto Eko Purwono, dan Totok Suharyanto disebut sebagai bagian dari enam jenderal bintang dua Akpol 1994 yang memperoleh posisi kapolda.
Ruang lingkup mutasi tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu memuat keputusan mengenai pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dokumen tersebut tertanggal Kamis, 2 Oktober 2026, dan menjadi dasar administratif bagi perubahan penugasan sejumlah perwira dalam jajaran kepolisian.
Kebijakan ini mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Komposisinya terdiri atas enam Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), 51 Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), 19 Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), serta 12 Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Perubahan jabatan itu menunjukkan bahwa telegram mencakup jenjang kepangkatan yang beragam, mulai dari perwira tinggi berpangkat bintang tiga hingga perwira menengah berpangkat melati tiga.
Selain perpindahan jabatan di lingkungan internal Polri, surat telegram tersebut juga mencatat penempatan sembilan Irjen Pol di luar struktur Polri. Penempatan di luar struktur berarti para perwira tersebut menjalankan penugasan pada institusi atau lingkungan lain di luar susunan organisasi utama Polri, sesuai keputusan yang tercantum dalam telegram.
Sebagian besar dari sembilan Irjen Pol yang ditempatkan di luar struktur itu merupakan mantan kapolda. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam cakupan mutasi, karena memperlihatkan adanya perubahan penugasan bagi sejumlah perwira yang sebelumnya pernah memimpin kepolisian daerah. Namun, rincian nama maupun jabatan para perwira tidak dicantumkan dalam bahan ini, sehingga pembahasan mengenai surat telegram dibatasi pada jumlah, pangkat, serta pola penempatannya.
Dengan demikian, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tidak hanya mengatur pergantian jabatan, tetapi juga mencakup penugasan perwira di luar struktur Polri. Keseluruhan kebijakan melibatkan 88 perwira dari beberapa jenjang kepangkatan, termasuk sembilan Irjen Pol yang mendapat penempatan di luar struktur, dengan mayoritas di antaranya merupakan mantan kapolda.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan Polri dan menjadi bagian dari pengelolaan organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara berkesinambungan. Penempatan personel pada jabatan tertentu, termasuk melalui promosi maupun perpindahan tugas, disesuaikan dengan kebutuhan kedinasan serta arah penguatan organisasi.
Menurut Isir, mutasi tidak semata-mata dimaknai sebagai perpindahan jabatan atau wilayah penugasan. Proses tersebut merupakan mekanisme organisasi yang memungkinkan Polri menata sumber daya manusia secara berkala. Dengan penataan itu, kesinambungan pelaksanaan tugas dapat tetap dijaga, sekaligus memastikan setiap jabatan diisi oleh personel sesuai kebutuhan dan tanggung jawab yang diemban.
Isir juga menyampaikan bahwa kebijakan rotasi memberikan ruang bagi pengembangan karier personel. Perubahan penugasan dapat menjadi kesempatan bagi anggota untuk memperoleh pengalaman, mengembangkan kapasitas, dan menjalankan tanggung jawab pada lingkungan tugas yang berbeda. Aspek tersebut menjadi bagian dari dinamika pembinaan karier di tubuh Polri, tanpa mengubah tujuan utama penempatan, yakni mendukung kebutuhan pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan membuka ruang pengembangan karier, rotasi juga disebut sebagai penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Isir menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan proses yang dilakukan sesuai kebutuhan Polri. Penjelasan tersebut menempatkan kebijakan mutasi sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang berjalan secara berkala, untuk menjaga kesinambungan tugas, mendukung perkembangan personel, dan menghadirkan penyegaran dalam pelaksanaan tanggung jawab kepolisian.







