Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank mengenai kendala transaksi dan penarikan dana. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang layanan yang dialami nasabah sekaligus memeriksa kondisi operasional bank. OJK belum menetapkan penyebab kendala yang dikeluhkan, sehingga penelusuran masih berfokus pada pengumpulan dan pemeriksaan informasi.
Pemeriksaan mencakup layanan operasional, termasuk proses transaksi dan permintaan pencairan dana. OJK juga mendalami faktor-faktor yang berkaitan dengan kemampuan bank menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Ruang lingkup tersebut lain meliputi kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kecukupan sumber dana untuk menopang kebutuhan operasional.
Aspek-aspek itu diperiksa sebagai bagian dari penilaian terhadap kondisi bank, bukan sebagai penetapan bahwa salah satunya telah menjadi penyebab gangguan. Pemeriksaan likuiditas, misalnya, dapat membantu regulator memahami kesiapan bank memenuhi kebutuhan dana dalam kegiatan sehari-hari. Sementara itu, penelaahan arus kas dan struktur pendanaan diperlukan untuk melihat bagaimana dana dihimpun, dikelola, dan tersedia ketika nasabah mengajukan transaksi atau penarikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penelusuran tersebut dilakukan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Kamis (5/11/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa regulator sedang mencermati keluhan nasabah dan menilai sejumlah aspek terkait. OJK perlu menguji informasi yang diterima sebelum menyampaikan kesimpulan tentang penyebab atau dampak persoalan tersebut.
Bagi nasabah, keluhan mengenai transaksi yang tertunda atau dana yang belum dapat ditarik dapat menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, pemeriksaan atas jalannya layanan dan pemenuhan kewajiban menjadi bagian penting dari pengawasan. Namun, sampai penelusuran menghasilkan temuan yang terverifikasi, belum tepat untuk mengaitkan kendala dengan masalah likuiditas maupun faktor tertentu lainnya. Penilaian regulator akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap operasional dan kondisi keuangan bank.
OJK meminta manajemen MNC Bank segera menuntaskan persoalan yang dikeluhkan nasabah dan memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak atas dana mereka. Penanganan tidak cukup berhenti pada penjelasan umum; bank perlu menyampaikan langkah yang dapat dipahami nasabah, termasuk bagaimana permintaan penarikan atau transaksi akan diproses. Kepastian tersebut penting agar nasabah mengetahui status dana, pihak yang menangani, serta saluran yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi. OJK juga meminta manajemen berkomunikasi secara terbuka dan konsisten selama proses penyelesaian berlangsung, sehingga nasabah tidak harus mencari kepastian melalui berbagai kanal tanpa jawaban yang jelas.
Secara konkret, manajemen diminta merinci mekanisme pemenuhan hak nasabah beserta jadwal pelaksanaannya. Informasi itu semestinya menjelaskan tahapan penanganan, perkiraan waktu penyelesaian, dan prosedur yang perlu diikuti, tanpa mengurangi hak nasabah atas dananya. Bank juga perlu memulihkan layanan transaksi yang terganggu agar kegiatan perbankan dapat kembali berjalan dengan lancar. Di samping itu, pengaduan yang masih tertunda harus ditelusuri dan diselesaikan satu per satu, dengan pencatatan serta tindak lanjut yang dapat dipantau. Langkah-langkah tersebut diharapkan mencegah keluhan berulang dan membantu nasabah memperoleh jawaban yang tepat waktu.
Dian menilai kondisi MNC Bank masih cukup baik. Ia juga menyatakan bank tersebut tidak memiliki reputasi buruk dalam hal kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Penilaian itu menjadi konteks dalam melihat persoalan yang muncul, tetapi tetap tidak menghapus kebutuhan untuk menuntaskan keluhan dan memastikan layanan berjalan sebagaimana mestinya. OJK akan mencermati upaya perbaikan yang dilakukan manajemen. Apabila pengawasan menemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional, OJK dapat mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai kewenangannya. Karena itu, manajemen perlu memastikan proses penyelesaian berjalan terukur, memenuhi ketentuan, serta mengutamakan kepastian bagi nasabah. Perkembangan penanganan juga perlu disampaikan secara berkala agar nasabah memahami langkah yang telah ditempuh dan mengetahui kapan persoalannya ditargetkan selesai.
Perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap MNC Bank tidak hanya mencakup keluhan nasabah mengenai penarikan dana, tetapi juga kecukupan permodalan untuk menjaga keberlanjutan usaha. Modal yang memadai membantu bank menjalankan kegiatan secara stabil, menghadapi perubahan kondisi ekonomi, serta menyerap potensi kerugian. Karena itu, penguatan modal dapat menjadi bagian dari langkah kehati-hatian, terutama ketika bank perlu memastikan kapasitasnya tetap sejalan dengan perkembangan usaha dan profil risiko. OJK menilai kondisi tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta informasi mengenai rencana dan kemampuan bank dalam menjaga kesehatan keuangannya.
Ambang modal inti sebesar Rp6 triliun berlaku bagi bank dalam kelompok KBMI 2, bukan ketentuan minimum yang harus dipenuhi seluruh bank. Pengelompokan KBMI didasarkan pada besaran modal inti, sehingga batas tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja kepada bank yang berada pada kelompok berbeda. OJK menyatakan bahwa modal inti MNC Bank saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, kepatuhan terhadap batas yang ditetapkan tidak menutup kemungkinan perlunya penguatan lebih lanjut untuk menopang rencana bisnis, menjaga daya tahan terhadap risiko, dan mendukung pelayanan kepada nasabah. Dengan demikian, pembahasan permodalan perlu dipahami dalam konteks klasifikasi bank dan kebutuhan masing-masing lembaga.
Sejumlah opsi penguatan dapat dipertimbangkan, lain penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis, atau konsolidasi dengan bank lain. Pilihan yang ditempuh bergantung pada kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, komitmen pemegang saham pengendali, serta perlindungan dan kepentingan nasabah. OJK juga menilai dampak suatu bank terhadap stabilitas keuangan berdasarkan lebih dari sekadar jumlah aset atau modal. Ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, dan potensi dampak apabila terjadi gangguan turut menjadi pertimbangan dalam penilaian risiko sistemik. Oleh sebab itu, besarnya modal saja tidak cukup untuk menetapkan status sistemik; penilaian harus mencakup hubungan dan konsekuensi yang lebih luas bagi sistem keuangan.
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan mencakup bank besar, menengah, maupun kecil. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan untuk menilai kondisi bank secara menyeluruh, bukan hanya ketika muncul keluhan nasabah. Sejumlah aspek yang diperhatikan meliputi likuiditas, kecukupan permodalan, kualitas aset, dan kemampuan bank memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Penilaian atas faktor-faktor tersebut membantu OJK mengenali potensi tekanan lebih awal dan menentukan apakah diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Likuiditas menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan kemampuan bank menyediakan dana saat nasabah melakukan penarikan. Apabila terdapat indikasi tekanan pendanaan atau bank mengalami kesulitan memenuhi permintaan penarikan, OJK akan mendalami kondisi yang terjadi. Pemeriksaan dapat mencakup penyebab persoalan, ketahanan keuangan bank, serta langkah yang telah dan akan ditempuh untuk memenuhi kewajiban. Tindakan pengawasan kemudian ditentukan sesuai tingkat dan karakter persoalan, dengan mempertimbangkan keadaan bank secara menyeluruh.
Dalam menghadapi pertanyaan atau pengaduan nasabah, bank diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan transparan. Pengaduan perlu ditangani secara responsif agar tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Komunikasi yang terbuka dapat membantu nasabah memahami prosedur, status permintaan, dan langkah penyelesaian yang tersedia. Perlindungan atas simpanan masyarakat serta pemeliharaan kepercayaan deposan merupakan tanggung jawab penting bank. Karena itu, pelayanan dan penanganan keluhan perlu menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan yang baik dengan nasabah.
Masyarakat yang mengalami kendala penarikan dana sebaiknya tetap tenang dan menghubungi pihak bank melalui saluran layanan resmi untuk memperoleh penjelasan yang dapat dipastikan. Nasabah dapat meminta informasi mengenai status transaksi, persyaratan yang diperlukan, serta mekanisme pengaduan jika masalah belum terselesaikan.
Baca juga: Polisi Telusuri Pemasok Obat Keras ke Toko Kosmetik di Penjaringan | Polisi Telusuri Dugaan Penipuan Setelah Konser Orchestra Experience di BSD Dibatalkan | Polisi Telusuri Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Cakung
30 kunjungan