Gatot Heroe Ungkap Pengembalian Uang Rp3,25 Miliar dalam Perkara Suap Bea Cukai

Gatot Heroe Ungkap Pengembalian Uang Rp3,25 Miliar dalam Perkara Suap Bea Cukai

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengakui menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, bos Blueray. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Gatot hadir sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan perkara suap Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam persidangan itu, keterangan Gatot menjadi bagian dari pengungkapan mengenai penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Budiman. Ia menyatakan bahwa uang Rp3,25 miliar tersebut diterimanya dari John Field. Pengakuan itu disampaikan secara langsung saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Pada saat menerima uang tersebut, Gatot diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan itu diembannya selama periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Dengan demikian, penerimaan uang yang diakui Gatot berlangsung ketika ia masih menduduki posisi tersebut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Gatot saat ini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Posisi tersebut berbeda dari jabatannya ketika ia mengakui menerima uang dari John Field. Keterangan mengenai jabatan Gatot pada masa penerimaan uang dan jabatannya saat ini disampaikan dalam konteks pemeriksaan perkaranya di persidangan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan pada Senin, 12 Oktober 2026 itu menempatkan Gatot sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Dalam kapasitas tersebut, Gatot memberikan keterangan terkait pengakuan penerimaan uang Rp3,25 miliar dari bos Blueray, John Field. Keterangan itu menjadi inti pengakuan Gatot Heroe dalam persidangan perkara suap Bea Cukai.

Uang senilai Rp3,25 miliar yang menjadi bagian dari perkara suap Bea Cukai disebut telah dikembalikan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut disampaikan Gatot Heroe dalam persidangan ketika jaksa meminta penegasan mengenai uang yang sebelumnya diterimanya. Keterangan itu menjadi salah satu pokok yang dibahas dalam rangkaian pemeriksaan di persidangan.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, jaksa menanyakan apakah Gatot benar telah mengembalikan uang kepada KPK. Gatot membenarkan pertanyaan itu. Ketika diminta menjelaskan jumlahnya, ia menyebut total uang yang dikembalikan mencapai Rp3,25 miliar. Dengan demikian, seluruh nilai uang yang diterimanya sebagaimana dibahas dalam persidangan dinyatakan sudah diserahkan kembali kepada lembaga antirasuah.

Gatot juga menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diterimanya dalam mata uang rupiah, melainkan dolar Singapura. Ia menyebut uang itu terdiri atas pecahan SGD 100 dan SGD 1.000. Keterangan mengenai pecahan tersebut memberikan gambaran tentang bentuk uang yang kemudian nilainya disebut setara dengan total Rp3,25 miliar dalam pembahasan perkara.

Jaksa turut menyinggung pemberian awal uang tersebut melalui amplop yang disebut berkaitan dengan Enov. Namun, bagian itu disampaikan dalam bentuk pertanyaan jaksa, sementara sumber keterangan yang tersedia tidak memuat jawaban lanjutan Gatot mengenai detail pemberian tersebut. Karena itu, fakta yang dapat ditegaskan dari persidangan adalah bahwa Gatot membenarkan pengembalian uang kepada KPK dan menyebut jumlah keseluruhannya sebesar Rp3,25 miliar.

Pengembalian uang tersebut menjadi informasi penting dalam menguraikan posisi Gatot dalam perkara yang sedang diproses. Selain menyebut nominal total, ia juga mengidentifikasi mata uang serta pecahan yang diterimanya. Keterangan tersebut dicatat dalam persidangan berdasarkan pertanyaan jaksa dan jawaban Gatot, tanpa menambahkan rincian lain di luar pokok pemeriksaan yang disampaikan.

Kesaksian Gatot Heroe berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam proses importasi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, Gatot mengungkapkan adanya pengembalian uang senilai Rp3,25 miliar. Informasi itu menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang perlu didalami penyidik untuk menjelaskan aliran dana serta hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu pihak yang telah menjalani proses persidangan dalam perkara ini adalah Budiman Bayu Prasojo. Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp7,6 miliar. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sehingga penilaian mengenai pembuktian dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Di sisi lain, KPK telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait perkara importasi yang sama. Namun, Gatot belum menjalani persidangan dan perkaranya masih berada pada tahap penyidikan. Dengan demikian, status tersangka tersebut tidak dapat dipahami sebagai putusan bersalah, karena proses pembuktian di pengadilan belum berlangsung. Saat ini Gatot ditahan di Rumah Tahanan KPK selama proses penyidikan dilakukan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri keterkaitan keterangan dan transaksi yang muncul dalam perkara tersebut. Pengembalian uang Rp3,25 miliar yang diungkapkan Gatot menjadi salah satu informasi yang dapat dikaji dalam penyidikan, tanpa mengesampingkan prinsip praduga tak bersalah dan ketentuan hukum acara pidana.

Perkembangan proses hukum dalam perkara ini mencakup total delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses secara hukum. Mereka berasal dari pihak Blueray Cargo, pihak Bea Cukai, serta Gatot Heroe yang status perkaranya masih berada pada tahap penyidikan. Setiap pihak menjalani tahapan hukum yang berbeda sesuai dengan status dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Dari pihak Blueray Cargo, tiga orang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. John Field menerima hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Andri dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketiga putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap pihak perusahaan dalam perkara suap bea cukai.

Adapun empat orang dari pihak Bea Cukai sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Rizal atau Rzl, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono atau Sis, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan Sianipar atau Orl, Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Budiman Bayu Prasojo atau Bbp, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Persidangan terhadap keempatnya masih berlangsung dan menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Gatot Heroe masih menjalani proses penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses hukum terhadap dirinya berlangsung.

Baca juga: Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak | BUKTI LEMAH, JANGAN PAKSA MASUK PENGADILAN: SEMA 4/2026 MENJADI ALARM KERAS BAGI PENEGAK HUKUM Dedy Luqman Hakim: Kualitas Perkara Harus Dibangun Sebelum Persidangan | Perkara Empat Pekerja Klinik Sentosa Tak Kunjung Terang, LSM-GMBI Desak Penjelasan Kadis