KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) agar pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Usulan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Indra Kenz sebagai warga binaan yang turut menikmati fasilitas berupa hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara ini mencuat setelah Imipas menemukan tiga hunian berbentuk kontainer di area lapas. Bangunan tersebut disebut memiliki fasilitas yang tidak semestinya tersedia bagi warga binaan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal terhadap penggunaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang diduga turut menempati atau menikmati fasilitas tersebut sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, dugaan itu masih menjadi materi penelusuran dan penilaian administratif. Imipas perlu memastikan hubungan Indra Kenz dengan hunian kontainer, termasuk durasi penggunaan, bentuk fasilitas yang diterima, serta pihak-pihak yang memberikan atau mengizinkan akses tersebut.
Rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Pas untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti melanggar persyaratan pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dievaluasi dan dicabut melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, temuan tiga kontainer di Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut keberadaan hunian mewah, tetapi juga berpotensi memengaruhi pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan yang bersangkutan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan investigasi setelah menemukan adanya fasilitas hunian di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan status fasilitas, asal-usul barang, serta pihak yang memiliki atau memanfaatkan berbagai perlengkapan yang berada di lokasi. Investigasi ini juga menjadi bagian dari upaya penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pemasyarakatan, termasuk kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi warga binaan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan tiga kontainer yang berisi sejumlah barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang-barang di dalam kontainer tersebut diduga merupakan milik warga binaan, termasuk terpidana kasus investasi ilegal Indra Kenz. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum menjadi penetapan hukum mengenai kepemilikan barang. Karena itu, Kementerian Imipas masih mendalami sumber pengadaan, pihak yang menguasai, serta tujuan penggunaan barang-barang tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa ketiga kontainer itu secara administratif tercatat sebagai barang milik negara. Namun, barang-barang yang berada di dalamnya diduga diadakan atau dimiliki oleh warga binaan. Perbedaan status administratif kontainer dan dugaan kepemilikan barang di dalamnya menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam investigasi.
Kementerian Imipas selanjutnya akan mencocokkan dokumen inventaris dengan kondisi fisik di lapangan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memperjelas bagaimana kontainer ditempatkan, siapa yang memiliki akses, dan apakah penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selama proses berlangsung, status kepemilikan barang-barang tersebut tetap dinyatakan sebagai dugaan hingga seluruh fakta dan bukti diperoleh secara lengkap.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/10), Rudi Setiawan menyampaikan keterangan mengenai temuan investigasi terkait isi sebuah kontainer yang disebut berada di lingkungan Lapas Cibinong. Ia mengatakan, salah satu warga binaan yang diketahui memiliki keterkaitan dengan isi kontainer tersebut adalah Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz.
Rudi menjelaskan bahwa informasi itu menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan terhadap fasilitas serta kondisi hunian di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Berdasarkan temuan investigasi yang disampaikannya, ia menduga Indra Kenz turut menikmati fasilitas mewah selama menjalani masa pidana di Lapas Cibinong. Dugaan tersebut disampaikan sebagai keterangan awal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap isi kontainer dan fasilitas yang ditemukan.
Dalam keterangannya, Rudi menyoroti perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan barang-barang dalam kontainer, pihak yang menguasai atau menggunakannya, serta akses terhadap fasilitas tersebut. Ia menyebut temuan itu perlu menjadi perhatian karena menyangkut kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan dan pelaksanaan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Rudi tidak menyampaikan penafsiran tambahan di luar hasil investigasi yang dipaparkannya. Namun, keterangan mengenai dugaan fasilitas mewah tersebut menjadi dasar bagi Imipas untuk mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Usulan itu berkaitan dengan perlunya evaluasi atas dugaan pelanggaran ketentuan selama menjalani masa pidana, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang mendasari temuan investigasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan langkah lanjutan setelah menyelesaikan investigasi mengenai keberadaan tiga kontainer beserta barang-barang di dalamnya yang berkaitan dengan hunian di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Rekomendasi yang akan diajukan adalah agar pembebasan bersyarat tersebut ditarik kembali atau dicabut. Usulan itu muncul karena terdapat dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam pemanfaatan fasilitas yang menjadi objek investigasi. Kementerian Imipas perlu memastikan bahwa fasilitas pemasyarakatan digunakan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga penerapan hak integrasi agar tetap memenuhi persyaratan hukum dan administratif.
Proses tersebut akan ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan demikian, Inspektorat Jenderal berperan menyampaikan temuan serta rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, sedangkan keputusan mengenai pembebasan bersyarat berada pada pejabat yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi penarikan kembali atau pencabutan itu merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi mengenai tiga kontainer dan barang-barang di dalamnya, termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas oleh Indra Kenz. Status tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan baru yang telah berlaku. Rekomendasi perlu diproses dan dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum ada penetapan resmi mengenai keberlanjutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan.







