KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil investigasi atas temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil dalam lingkungan pemasyarakatan. Temuan ini menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil langkah penegakan disiplin terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur sejumlah kewajiban dan larangan yang wajib dipatuhi aparatur sipil negara, termasuk kewajiban menjaga integritas serta menggunakan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Penanganan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penentuan jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan.
Investigasi ini juga menempatkan temuan Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Kementerian perlu memastikan bahwa kewenangan pegawai tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, terutama dalam pengelolaan layanan dan pembinaan warga binaan. Dengan demikian, tindak lanjut pemeriksaan diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas serta mencegah terulangnya praktik serupa.
Tindak lanjut terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam pelanggaran dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin. Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 17 pegawai telah menerima sanksi disiplin. Pemberian sanksi ini menjadi bagian dari langkah administratif untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani secara terukur, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dari total tersebut, satu pegawai dijatuhi sanksi berupa pemberhentian. Sanksi ini merupakan bentuk tindakan disiplin paling berat dalam rangkaian keputusan yang telah ditetapkan. Selain itu, lima pegawai direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat dan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman sesuai ketentuan. Dengan demikian, keseluruhan pegawai dalam kelompok ini telah memperoleh keputusan disiplin berdasarkan hasil proses yang dijalankan.
Sementara itu, 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Pembagian sanksi tersebut menunjukkan bahwa tingkat hukuman ditetapkan secara berbeda sesuai hasil penilaian terhadap perkara yang ditangani. Informasi yang tersedia tidak merinci identitas, jabatan, maupun bentuk pelanggaran individual para pegawai, sehingga rincian tersebut tidak menjadi bagian dari penjelasan tindak lanjut ini.
Seluruh sanksi terhadap 17 pegawai disebut telah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Penegasan ini menunjukkan bahwa keputusan disiplin tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada dasar hukum dan prosedur administratif yang menjadi pedoman. Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas internal sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk menjalankan tugas sesuai standar kedinasan dan ketentuan yang berlaku.
Tim gabungan yang dibentuk Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan tersebut belum final karena sejumlah keterangan dan dokumen masih perlu ditelusuri. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa proses investigasi belum sepenuhnya selesai, sehingga temuan sementara perlu dipahami secara hati-hati dan tidak dijadikan kesimpulan akhir mengenai seluruh aspek bangunan tersebut.
Salah satu hasil sementara yang disampaikan adalah bangunan itu tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut keterangan Rudi, bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya. Selain itu, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara. Status itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena tim perlu memastikan bagaimana keberadaan bangunan tersebut dicatat, digunakan, serta ditempatkan dalam pengelolaan aset di lingkungan pemasyarakatan. Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan secara spesifik pihak pemilik maupun sumber dana pembangunan.
Tim gabungan juga menemukan persoalan terkait aspek perizinan dan lokasi. Bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di bantaran sungai, yang menurut Rudi tidak sesuai dengan ketentuan dan semestinya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan. Kondisi itu menambah aspek yang harus ditelusuri, selain persoalan administrasi aset dan asal pembangunannya. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan rangkaian tanggung jawab serta langkah penanganan yang sesuai berdasarkan aturan. Sampai proses tersebut selesai, informasi mengenai bangunan klaster itu masih berstatus sebagai hasil sementara. Keterangan resmi berikutnya diharapkan dapat menjelaskan status hukum, administrasi, dan penggunaan bangunan tanpa mendahului kesimpulan tim pemeriksa.
Pemeriksaan terhadap fasilitas di dalam klaster mewah Lapas masih berlangsung. Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemen Imipas) belum hanya menelusuri bangunan utama, tetapi juga memeriksa sejumlah sarana pendukung yang berada di kawasan tersebut. Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian ialah tempat fitness, yang keberadaannya perlu dikaji dari sisi peruntukan, proses pembangunan, serta pihak-pihak yang dapat mengaksesnya. Selain itu, terdapat simulator golf yang pembangunannya belum selesai. Kondisi tersebut turut diperiksa untuk mengetahui latar belakang pengadaan dan penggunaannya.
Tim Itjen Kemen Imipas juga menelusuri ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan itu disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan dua warga binaan berada di ruangan tersebut. Temuan itu menjadi salah satu fokus pendalaman karena pemeriksa perlu memastikan status kegiatan, tujuan pemanfaatan ruangan, serta pihak yang memberikan akses kepada warga binaan. Penelusuran juga diarahkan untuk mengklarifikasi apakah penggunaan fasilitas dan ruang asimilasi tersebut sesuai dengan ketentuan pembinaan serta kewenangan yang berlaku.
Rudi menyampaikan penilaian sementara bahwa rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Penilaian itu merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil. Apabila pelanggaran dinyatakan terbukti dan dikategorikan berat, sanksi yang mungkin dikenakan mencakup demosi, pembebastugasan, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, keputusan akhir tetap menunggu seluruh proses pemeriksaan, pendalaman fakta, dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.







