Jakarta | Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran ahli menjadi bagian dari proses persidangan yang sedang berjalan, setelah permohonan para pemohon diperiksa oleh lembaga tersebut. Pokok perkara yang mereka ajukan berkaitan dengan ketentuan mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.
Dalam permohonan itu, para pemohon mempersoalkan aturan KUHAP yang mengatur kemungkinan mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses pidana melalui pengadilan. Karena itu, ketentuan tentang pengajuannya menjadi isu utama yang hendak diuji melalui permohonan materiil di MK. Para pemohon meminta Mahkamah menilai norma yang dipersoalkan dalam kerangka konstitusionalitas undang-undang.
Rencana menghadirkan ahli menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara akan berlanjut pada penyampaian keterangan yang relevan dengan isu hukum tersebut. Dalam persidangan uji materiil, keterangan ahli dapat membantu menjelaskan aspek keilmuan atau praktik yang berkaitan dengan norma yang diuji. Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari bahan yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan, bukan penentu tunggal atas perkara. Proses juga mencakup penilaian terhadap permohonan dan keterangan para pihak sesuai tahapan persidangan.
Perkara ini berlangsung di tengah berlakunya KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pengujian materiil di MK memberi ruang bagi pemohon untuk meminta penilaian terhadap suatu ketentuan undang-undang berdasarkan argumentasi yang mereka ajukan. Dalam perkara Jahmada Girsang dan enam pemohon lainnya, perhatian tertuju pada batas dan tata cara pengajuan praperadilan berulang. Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan bagi para pemohon untuk menyampaikan keterangan ahli sebagai bagian dari upaya mendukung permohonan mereka. Belum ada dasar untuk menyimpulkan hasil maupun arah putusan, sebab perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Jahmada Girsang menjelaskan bahwa kehadiran ahli dalam pengujian aturan praperadilan di Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk membantu memberikan landasan yang relevan bagi permohonan para pemohon. Ahli tersebut dinilai memiliki pemahaman mengenai proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pengetahuan itu diharapkan dapat menerangkan latar belakang penyusunan ketentuan yang dipersoalkan, termasuk konteks dan pertimbangan yang menyertainya. Dengan keterangan tersebut, para pemohon berharap pokok permohonan dapat dibahas secara lebih utuh, bukan hanya dari rumusan pasal, tetapi juga dari proses dan prinsip hukum yang berkaitan.
Selain menjelaskan proses pembentukan KUHAP baru, ahli diharapkan menyampaikan perspektif mengenai hak asasi manusia. Perspektif ini dipandang penting karena penerapan hukum acara pidana dapat bersinggungan dengan perlindungan hak individu dalam proses penegakan hukum. Keterangan ahli juga diharapkan membantu menguraikan norma-norma hukum yang berhubungan dengan permohonan, sehingga Mahkamah memiliki bahan pertimbangan tambahan dalam menilai isu yang diajukan. Dalam perkara pengujian undang-undang, penjelasan mengenai hubungan norma, prinsip hukum, dan perlindungan hak dapat memberi konteks bagi pemeriksaan, tanpa menggantikan penilaian hakim terhadap seluruh bukti dan argumentasi.
Harapan tersebut merupakan alasan Jahmada menghadirkan ahli, bukan pernyataan bahwa keterangan ahli pasti akan mengubah jalannya perkara atau menentukan hasil pengujian. Nilai keterangan itu tetap berada dalam penilaian Mahkamah bersama dalil para pemohon, tanggapan pihak terkait, serta bahan lain yang disampaikan selama persidangan. Kehadiran ahli diharapkan memperjelas aspek pembentukan aturan, hak asasi manusia, dan norma hukum yang dipersoalkan, sekaligus membantu menyusun pembahasan secara lebih terarah. Namun, keputusan mengenai makna dan keberlakuan ketentuan tetap menjadi kewenangan Mahkamah. Karena itu, harapan terhadap ahli sebaiknya dipahami sebagai upaya memperkaya perspektif persidangan, bukan jaminan bahwa permohonan akan dikabulkan atau bahwa arah pemeriksaan akan berubah.Jahmada Girsang belum bersedia menyebutkan nama ahli yang akan dihadirkan dalam pengujian aturan praperadilan di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa identitas ahli tersebut perlu disampaikan kepada MK dengan mengikuti ketentuan waktu yang berlaku. Karena itu, menurut Jahmada, nama ahli belum tepat diumumkan sebelum waktunya. Keterangan mengenai hal tersebut disampaikannya seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Jahmada menerangkan bahwa nama ahli dilaporkan kepada MK dua hari sebelum persidangan. Mekanisme penyampaian tersebut menjadi alasan ia belum mengungkapkan identitas pihak yang akan hadir. Dengan merujuk pada jadwal pelaporan itu, ia menilai pengungkapan nama lebih awal tidak tepat. Ia belum menyebutkan siapa ahli yang dimaksud, dan keterangannya berfokus pada waktu penyampaian identitas sesuai ketentuan yang berlaku di MK.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai ahli akan disampaikan melalui tahapan yang telah ditentukan, bukan diumumkan lebih dini. Jahmada tidak memberikan nama dalam keterangannya seusai sidang, serta menyatakan bahwa pelaporan dilakukan dua hari sebelum persidangan. Dengan demikian, identitas ahli masih belum diungkapkan kepada publik pada kesempatan tersebut. Ia juga tidak menyampaikan rincian lain mengenai sosok ahli yang disiapkan. Keterangan Jahmada di Gedung MK pada Senin, 19 Oktober 2026, hanya menjelaskan alasan penundaan pengungkapan nama dan waktu pelaporan identitas kepada Mahkamah Konstitusi, yakni dua hari sebelum sidang berlangsung. Ia menilai bahwa menyampaikan nama sebelum jadwal pelaporan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang harus diikuti. Oleh sebab itu, ia memilih belum menyebutkan identitas ahli dan meminta agar penyampaian nama dilakukan pada waktunya. Penjelasan tersebut membatasi informasi yang tersedia mengenai ahli yang akan hadir dalam perkara pengujian aturan praperadilan. Belum ada nama yang disebut dalam pernyataan itu.
Jahmada Girsang menyampaikan bahwa ia telah mengenal ahli yang disiapkan untuk memberikan keterangan dalam pengujian aturan praperadilan di Mahkamah Konstitusi sejak lama. Pernyataan itu menunjukkan bahwa, menurut Jahmada, hubungan perkenalan dengan ahli tersebut bukan sesuatu yang baru terjalin menjelang pengujian. Namun, ia tidak menjelaskan kapan perkenalan itu dimulai, bagaimana mereka pertama kali berkenalan, atau seberapa sering keduanya berkomunikasi. Karena itu, informasi mengenai hubungan tersebut perlu dipahami sebatas keterangan yang disampaikan Jahmada, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai kedekatan maupun proses penunjukan ahli.
Jahmada juga menyatakan keyakinannya bahwa orang yang disiapkan itu memahami proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengesahkan KUHAP. Dengan mengaitkan keyakinannya pada pemahaman mengenai proses pembentukan undang-undang tersebut, Jahmada menjelaskan alasan ia percaya ahli itu dapat memberikan keterangan yang relevan. Keterangan ini merupakan penilaian Jahmada terhadap pemahaman orang yang disiapkannya, bukan uraian langsung dari ahli mengenai kompetensi atau pandangannya.
Dalam konteks pengujian aturan praperadilan di MK, keterangan seorang ahli dapat menjadi bagian dari materi yang diajukan dalam persidangan. Meski demikian, informasi yang tersedia dalam pernyataan Jahmada hanya menerangkan bahwa ahli itu telah lama dikenalnya dan diyakini memahami proses pembentukan KUHAP. Tidak disebutkan identitas ahli, latar belakang profesionalnya, bidang keahlian tertentu, ataupun pendapat yang akan disampaikannya. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan Jahmada yang disampaikan di sini.
Pernyataan tentang lamanya perkenalan dan keyakinan atas pemahaman ahli memberi gambaran terbatas mengenai sosok yang disiapkan untuk pengujian. Jahmada menempatkan pengetahuannya terhadap ahli sebagai dasar kepercayaan, terutama terkait proses lahirnya KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | “KUHAP Baru Bongkar Era ‘Saya Khawatir’: Dedy Luqman Hakim Ungkap 8 Alasan Penahanan, Jejak Praperadilan Kediri, dan Batas Kekuasaan Aparat”






