Jakarta | Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga saksi pertama dalam sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Ketiganya merupakan pelapor dalam perkara tersebut, yaitu Leuchmanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Rencana pemanggilan para pelapor itu menjadi bagian dari agenda pembuktian yang akan dijalankan oleh jaksa di persidangan. Pada tahap ini, pihak penuntut umum menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sementara rincian mengenai isi kesaksian mereka belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Roy Suryo tercatat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Dengan menghadirkan tiga pelapor sebagai saksi awal, jaksa memulai rangkaian pembuktian dari pihak yang melaporkan perkara. Kehadiran mereka dijadwalkan dalam persidangan sebagai saksi, tetapi belum ada keterangan tentang pokok pernyataan yang akan disampaikan masing-masing orang. Karena itu, informasi mengenai agenda ini terbatas pada identitas ketiganya sebagai pelapor dan rencana jaksa untuk menghadirkan mereka lebih dahulu.
Agenda pembuktian merupakan tahap penting dalam proses persidangan karena keterangan saksi dapat diperiksa oleh para pihak dan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya. Namun, rencana menghadirkan saksi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana isi perkara akan dinilai atau apa hasil akhirnya. Untuk saat ini, pokok informasi yang dapat dipastikan ialah jaksa menyiapkan Leuchmanan, Maret Samuel Sueken, serta Andi Kurniawan sebagai tiga saksi pertama. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya sidang dan keterangan yang benar-benar disampaikan di ruang persidangan. Tidak ada rincian lebih lanjut yang dapat dipastikan mengenai kesaksian mereka sebelum proses tersebut berlangsung, sehingga uraian ini tidak mendahului materi yang akan diuji dalam persidangan.
Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026), jaksa menyampaikan rencana menghadirkan tiga orang pelapor sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo. Penyebutan rencana itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai tahapan persidangan berikutnya, bukan laporan bahwa pemeriksaan saksi telah berlangsung. Dengan demikian, informasi tersebut berkaitan dengan agenda pembuktian yang akan dijalankan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan pada tahap putusan sela. Penyampaian di ruang sidang itu memberi gambaran awal mengenai pihak yang hendak diajukan penuntut umum untuk menerangkan perkara ketika persidangan beralih ke pembuktian.
Jaksa menyebut ketiga pelapor tersebut sebagai saksi yang direncanakan hadir pada kesempatan pembuktian pertama. Artinya, daftar itu menunjukkan urutan awal saksi yang akan dipanggil oleh penuntut umum, bukan keseluruhan saksi yang mungkin diperiksa selama proses perkara. Dalam persidangan pidana, tahap pembuktian memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mengajukan keterangan dan bahan lain sesuai agenda yang ditetapkan. Keterangan saksi dapat membantu majelis memahami peristiwa yang dipersoalkan, sementara pemeriksaannya berlangsung melalui pertanyaan dari jaksa, pihak terdakwa, dan hakim. Namun, pada sidang tersebut yang disampaikan jaksa masih berupa rencana pemanggilan, sehingga kehadiran maupun isi keterangan para saksi belum dapat dianggap sebagai hasil pemeriksaan.
Konteks penyampaian daftar tersebut penting karena sidang yang digelar masih berkenaan dengan putusan sela, yaitu tahap ketika hakim menilai keberatan atau persoalan tertentu sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Pengumuman rencana saksi menandai persiapan penuntut umum untuk memasuki agenda pembuktian apabila proses dilanjutkan ke tahap itu. Rincian mengenai para saksi dan materi yang akan mereka terangkan baru dapat diketahui lebih jelas saat pemeriksaan berlangsung di persidangan. Pada tahap tersebut, keterangan mereka akan dicatat dan diuji melalui proses tanya jawab, kemudian dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim. Karena itu, penyampaian jaksa pada 19 Oktober perlu dipahami sebagai informasi tentang agenda mendatang, bukan sebagai penetapan bahwa fakta perkara telah terbukti. Perkembangan selanjutnya bergantung pada jalannya sidang dan keputusan majelis.
Dalam daftar saksi awal yang disampaikan jaksa untuk perkara Roy Suryo, nama Joko Widodo belum tercantum. Informasi yang tersedia hanya menunjukkan susunan saksi yang diajukan pada tahap tersebut, sehingga pembacaan atas daftar itu perlu dibatasi pada nama-nama yang memang disebutkan. Dengan demikian, keterangan yang dapat dipastikan adalah Jokowi belum masuk dalam daftar saksi jaksa yang disampaikan tersebut.
Daftar saksi merupakan bagian dari informasi mengenai rencana pembuktian di persidangan. Ketika sebuah nama tidak muncul di dalamnya, hal itu tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan nama tersebut tidak dicantumkan, maupun memastikan apakah akan ada perubahan dalam daftar pada tahap berikutnya. Tidak tersedia keterangan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai posisi Jokowi dalam proses persidangan ini.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini sebaiknya membedakan secara jelas isi daftar yang telah diumumkan dan hal-hal yang belum diketahui. Menyatakan bahwa Joko Widodo belum tercantum dalam daftar saksi jaksa merupakan uraian yang sesuai dengan informasi yang tersedia. Sebaliknya, pernyataan mengenai kemungkinan ia hadir atau tidak hadir dalam sidang berikutnya tidak dapat dipastikan dari daftar tersebut. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan apakah jaksa akan mengajukan nama tambahan atau mengubah susunan saksi. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, pembahasan yang akurat cukup berfokus pada daftar yang sudah disampaikan, tanpa mengubah ketiadaan nama dalam daftar itu menjadi prediksi atau kepastian mengenai agenda sidang berikutnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta majelis hakim mempertimbangkan agar jaksa segera menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Refly, keterangan Jokowi berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya sehingga penting untuk didengar dalam proses pembuktian. Permintaan tersebut disampaikan sebagai harapan agar persidangan dapat berjalan dengan mempertimbangkan pihak-pihak yang dinilai relevan.
Refly menilai kehadiran Jokowi dapat membantu menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan pokok perkara. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaan tersebut dan mendorong agar jaksa menghadirkan Jokowi pada kesempatan yang sesuai dalam proses persidangan. Ia tidak menyampaikan kepastian mengenai kapan Jokowi akan hadir, melainkan menekankan relevansi keterangannya terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Dalam menyampaikan harapannya, Refly juga merujuk pada pernyataan berulang dari pihak pengacara Jokowi bahwa Jokowi menunggu untuk hadir. Pernyataan tersebut, menurut Refly, menjadi alasan untuk kembali meminta agar kehadiran Jokowi dipertimbangkan. Rujukan itu tidak berarti bahwa jadwal kesaksian telah ditetapkan atau bahwa Jokowi dipastikan akan hadir pada waktu tertentu. Penentuan saksi dan waktu kehadirannya tetap menjadi bagian dari proses yang berlangsung di persidangan.
Selain menilai keterangan Jokowi relevan dengan dakwaan terhadap Roy Suryo, Refly berharap pemeriksaan perkara tidak berlangsung berlarut-larut. Ia menginginkan proses persidangan berjalan efektif, dengan agenda yang dapat membantu majelis memperoleh keterangan yang diperlukan untuk menilai perkara. Harapan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan agar jaksa segera menghadirkan saksi yang dianggap berkaitan dengan substansi dakwaan.
Permintaan kepada majelis hakim itu menempatkan perhatian pada dua hal: relevansi keterangan Jokowi dan kelancaran jalannya persidangan. Refly meminta agar pertimbangan mengenai saksi dilakukan tanpa menunda proses lebih lama dari yang diperlukan. Meski demikian, ia tidak menyatakan bahwa majelis telah memutuskan untuk memanggil Jokowi, maupun bahwa pihak jaksa telah memastikan waktu kehadirannya.






