Kabupaten Aceh Tenggara | Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 200 bulan kepada terdakwa berinisial S, yang berusia 60 tahun, dalam perkara pemerkosaan terhadap anak berinisial QT, berusia 7 tahun. Hukuman tersebut setara dengan 16 tahun 8 bulan penjara. Putusan ini menjadi inti penanganan perkara yang melibatkan korban anak dan menempatkan terdakwa pada batas paling berat pidana penjara yang diatur dalam ketentuan hukum jinayat Aceh.
Majelis hakim menetapkan masa hukuman itu berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal tersebut menjadi dasar bagi batas maksimum pidana penjara dalam perkara ini, sehingga ‘uqubat 200 bulan yang dijatuhkan merupakan hukuman penjara maksimum berdasarkan ketentuan tersebut. Dengan demikian, durasi hukuman yang diputuskan bukan sekadar jumlah masa pidana, tetapi juga mencerminkan penerapan batas tertinggi yang tersedia dalam aturan yang menjadi landasan perkara.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Kutacane pada Rabu, 7 Oktober. Pembacaan secara terbuka menandai penyampaian resmi hasil pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. Dalam perkara ini, identitas korban disebut dengan inisial QT, sedangkan terdakwa disebut dengan inisial S. Penggunaan inisial tersebut menjaga penyebutan identitas para pihak secara terbatas dalam pemberitaan, khususnya karena korban masih berusia anak.
Secara keseluruhan, vonis 200 bulan mengakhiri proses pemeriksaan di tingkat pengadilan yang dijelaskan dalam putusan tersebut, dengan penerapan ketentuan Qanun Aceh mengenai hukum jinayat. Durasi 16 tahun 8 bulan juga memberi gambaran yang jelas tentang besarnya sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa. Informasi mengenai dasar pasal, nilai hukuman, dan tempat serta waktu pembacaan putusan membantu publik memahami pokok keputusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane tanpa mengungkap identitas lengkap korban anak.
Fakta perkara yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak tiga kali. Peristiwa itu berlangsung dalam rentang waktu sejak akhir Oktober 2025 hingga 16 November 2025. Rentang tersebut menunjukkan bahwa perbuatan yang diperiksa dalam perkara ini bukan kejadian tunggal, melainkan berulang dalam beberapa kesempatan. Keterangan mengenai jumlah kejadian dan waktu berlangsungnya perbuatan menjadi bagian dari uraian fakta yang disampaikan dalam proses persidangan.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, terdakwa juga disebut menyampaikan ancaman kepada korban. Ancaman itu membuat situasi yang dialami anak tersebut semakin menekan dan menimbulkan rasa takut. Informasi yang tersedia tidak merinci bentuk ataupun kata-kata ancaman, sehingga rincian tersebut tidak dapat ditambahkan di luar fakta yang disampaikan. Namun, ancaman terhadap korban menjadi aspek penting dalam memahami kondisi yang dihadapi anak selama peristiwa berlangsung, selain pengulangan perbuatan pada beberapa kesempatan.
Dampak yang disebut dalam perkara ini mencakup trauma dan ketakutan yang dialami korban. Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Berdasarkan keterangan yang dirangkum dari perkara, ia baru berani mengungkapkan apa yang dialaminya pada akhir Maret 2026. Jarak waktu peristiwa terakhir pada November 2025 dan pengungkapan kepada orang tua itu menggambarkan bahwa korban membutuhkan waktu sebelum merasa mampu berbicara. Keterangan ini memberi konteks tentang dampak psikologis yang disebut dialami anak, tanpa mengurangi pentingnya penanganan yang melindungi privasi dan keselamatannya.
Majelis hakim menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan alternatif jaksa. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Dalam menentukan sanksi, majelis juga mempertimbangkan beratnya perbuatan serta dampaknya, dengan tetap merujuk pada ketentuan hukum yang dinilai berlaku pada waktu perbuatan terjadi. Atas dasar itu, hakim sependapat bahwa ‘uqubat maksimal layak dipertimbangkan. Namun, kesamaan pandangan mengenai beratnya sanksi tidak berarti majelis menerima seluruh dasar hukum yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
Perbedaan pandangan terutama berkaitan dengan perubahan aturan dalam Qanun Aceh. Jaksa merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang mengubah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, sebagai ketentuan yang relevan untuk perkara ini. Majelis hakim menilai bahwa waktu berlakunya aturan tersebut perlu diperiksa secara cermat sebelum dijadikan dasar pemidanaan. Berdasarkan pertimbangan majelis, Qanun Nomor 12 Tahun 2025 mulai berlaku pada 21 November 2025. Sementara itu, rentang waktu perbuatan yang terungkap di persidangan berada sebelum tanggal tersebut, sehingga perubahan qanun itu belum berlaku ketika perbuatan dilakukan.
Atas pertimbangan waktu tersebut, hakim berpendapat ketentuan baru tidak dapat diterapkan secara surut terhadap S. Penilaian ini menunjukkan bahwa penjatuhan ‘uqubat harus memperhatikan bukan hanya beratnya perbuatan dan rasa keadilan, melainkan juga asas legalitas serta keberlakuan aturan pada saat tindak pidana terjadi. Majelis dapat menilai sanksi maksimal patut dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, tetapi tetap harus menentukan dasar hukum yang sesuai dengan tempus perbuatan. Dengan demikian, perbedaan dengan jaksa menyangkut ketentuan hukum yang dapat digunakan, bukan pengabaian atas fakta perkara. Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan dasar putusan dan batas penerapan perubahan qanun dalam perkara ini.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan kepada terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak di Aceh Tenggara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum, yang meminta agar terdakwa dihukum 240 bulan penjara. Dengan demikian, terdapat selisih 40 bulan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan hakim dan hukuman penjara yang dimohonkan jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut ‘uqubat cambuk sebanyak 240 kali. Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Dalam perkara ini, tuntutan jaksa mencakup dua bentuk hukuman, yaitu pemenjaraan dan hukuman cambuk. Sementara itu, amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 200 bulan, lebih rendah daripada tuntutan penjara 240 bulan tersebut.
Perbedaan tuntutan dan putusan menunjukkan bahwa hukuman yang diputuskan pengadilan tidak sama dengan hukuman yang diminta penuntut umum. Tuntutan merupakan permohonan jaksa setelah memeriksa perkara dan menyampaikan penilaiannya di persidangan, sedangkan putusan ditetapkan oleh majelis hakim. Dalam kasus ini, angka 200 bulan menjadi pidana penjara yang dijatuhkan hakim, sementara 240 bulan penjara dan 240 kali ‘uqubat cambuk merupakan tuntutan penuntut umum berdasarkan ketentuan qanun yang disebutkan.
Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap tersebut berarti kedua pihak belum menyatakan secara langsung apakah menerima putusan atau akan menempuh upaya hukum lanjutan. Karena itu, langkah berikutnya dari masing-masing pihak belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan tersebut. Untuk sementara, informasi yang tercatat adalah vonis penjara selama 200 bulan, tuntutan jaksa berupa 240 bulan penjara dan 240 kali ‘uqubat cambuk, serta pernyataan bahwa jaksa dan terdakwa masih mempertimbangkan putusan pengadilan.
Baca juga: Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT | Semangat Kemerdekaan Dimulai dari Anak-anak, Siti Nurlaela Dorong Budaya Bermain dan Berkarya | Trauma Healing Korem 161/WS Bangkitkan Keceriaan Anak-Anak Korban Gempa Flores






