Jaksa Tuntut Ahmad Tambak 12 Tahun atas Kematian Wanri di Labuhanbatu Selatan

Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembakaran anak kandungnya, Wanri Tambak, yang meninggal dunia. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal. Uraian itu merupakan posisi penuntut umum berdasarkan pemeriksaan perkara di persidangan, bukan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan tuntutan, keterangan para pihak, serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, hukuman 12 tahun yang diminta jaksa belum dapat dipandang sebagai vonis atau kepastian mengenai lamanya pidana yang akan dijalani terdakwa.

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang nantinya dijatuhkan. Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan pidana yang diajukan kepada majelis hakim. Selain itu, Deny AF Sembiring meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, tuntutan mencakup tiga hal utama: pidana penjara 12 tahun, pengurangan masa penangkapan dan penahanan dari hukuman, serta kelanjutan penahanan Ahmad selama proses hukum berjalan. Permintaan itu perlu dibedakan dari penetapan hakim, sebab kewenangan untuk memutus perkara dan menentukan konsekuensi hukumnya berada pada majelis yang memeriksa persidangan.

Perkara ini berpusat pada peristiwa yang menimpa Wanri Tambak di Labuhanbatu Selatan. Jaksa mengaitkan kematian korban dengan dugaan penganiayaan berat yang, menurut penuntut umum, telah direncanakan terlebih dahulu. Dalam proses berikutnya, majelis hakim akan menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Hakim juga akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa serta hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan sebelum mengambil keputusan. Sampai putusan dibacakan, tuntutan jaksa tetap menjadi permintaan penuntut umum, bukan hasil akhir pemeriksaan perkara. Perkembangan sidang dan putusan nantinya akan menentukan status hukum Ahmad dalam kasus kematian anaknya tersebut.

Menurut dakwaan jaksa, rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Wanri bermula dari persoalan di lingkungan keluarga. Sehari sebelum kejadian, Ahmad Tambak disebut berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Dalam dakwaan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari latar yang dikemukakan jaksa untuk menjelaskan keadaan sebelum peristiwa terjadi. Namun, informasi mengenai suasana pertemuan dan kaitannya dengan kejadian berikutnya merupakan uraian dalam dakwaan, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri di luar proses persidangan.

Jaksa menyatakan bahwa pada waktu itu Wanri mengusir kakaknya, Alifah Tambak, dari rumah. Wanri juga disebut mengancam akan membunuh Alifah apabila kakaknya tidak pergi. Ucapan dan tindakan tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, menjadi persoalan penting dalam rangkaian kejadian yang kemudian dipertimbangkan oleh penuntut umum. Keterangan itu menggambarkan konflik yang disebut terjadi di anggota keluarga, tetapi kebenaran dan konteks lengkapnya tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan di persidangan.

Dalam uraian jaksa, perlakuan Wanri terhadap Alifah membuat Ahmad merasa sakit hati. Perasaan tersebut disebut mendorong Ahmad memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Wanri. Jaksa menghubungkan dugaan niat itu dengan peristiwa pembakaran yang menjadi perkara dalam persidangan. Dengan demikian, motif yang disampaikan penuntut umum bertumpu pada konflik keluarga sehari sebelumnya dan reaksi emosional Ahmad menurut dakwaan. Penjelasan ini perlu dipahami sebagai versi yang diajukan jaksa, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan hanya berdasarkan uraian tersebut.

Jaksa kemudian menggunakan latar kejadian itu untuk menjelaskan dugaan hubungan pertengkaran, rasa sakit hati, dan tindakan yang dituduhkan kepada Ahmad. Meski demikian, dakwaan merupakan konstruksi penuntut umum mengenai perbuatan dan motif terdakwa. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan atau penjelasan, sementara majelis hakim menilai seluruh keterangan dan bukti sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, rincian mengenai pengusiran Alifah, ancaman terhadapnya, serta niat yang dikaitkan dengan Ahmad sebaiknya selalu diatribusikan kepada dakwaan jaksa atau keterangan penuntut umum, hingga ada penilaian pengadilan yang menetapkan fakta hukumnya.Peristiwa yang menjadi pokok dakwaan terhadap Ahmad Tambak disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Rangkaian kejadian yang diuraikan dalam dakwaan dimulai sekitar pukul 06.00 WIB. Pada waktu itu, Ahmad melihat Wanri masih tidur. Keterangan tersebut menjadi awal kronologi sebelum terdakwa memperoleh bahan bakar dan kembali ke rumah.

Menurut dakwaan, setelah melihat Wanri, Ahmad membeli dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis. Bahan bakar itu dibawa menggunakan dua botol bekas air mineral. Setelah pembelian tersebut, Ahmad kembali ke rumah. Di sana, ia memindahkan bahan bakar dari botol ke sebuah ember. Urutan ini menggambarkan langkah-langkah yang disebut dilakukan sebelum Ahmad mendatangi Wanri, yang pada saat itu masih berada dalam keadaan tidur sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan.

Dakwaan selanjutnya menyebut Ahmad mendatangi Wanri sambil membawa korek api. Ia kemudian menyiramkan bahan bakar dari ember ke tubuh korban, lalu menyalakan api. Dengan demikian, uraian kejadian dalam dakwaan mencakup pengamatan terhadap Wanri pada pagi hari, pembelian dua liter Pertamax, pemindahan bahan bakar ke ember, serta tindakan menyiramkan dan menyalakan api. Seluruh tahapan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam dakwaan mengenai peristiwa di Dusun Pekan Huta Godang pada 22 Maret 2026.

Kronologi itu perlu dipahami sebagai uraian pihak penuntut umum dalam dakwaan, bukan sebagai tambahan keterangan di luar berkas tersebut. Tempat kejadian yang disebut berada di Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Waktu yang dicantumkan adalah sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan nama-nama yang muncul dalam rangkaian yang diuraikan adalah Ahmad Tambak, Wanri, dan Siti Hotna Lubis. Dakwaan menyusun kejadian secara berurutan dari saat Ahmad melihat Wanri masih tidur hingga api dinyalakan.Setelah peristiwa kebakaran terjadi, Wanri berusaha keluar dari rumah dalam keadaan tubuhnya terbakar. Upaya tersebut menjadi awal penanganan darurat yang dilakukan oleh warga di sekitar lokasi. Mereka membantu memadamkan api yang membakar korban, lalu segera membawa Wanri ke Puskesmas Huta Godang agar memperoleh pertolongan medis. Tindakan warga itu dilakukan sebelum korban mendapatkan penanganan lanjutan di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Setelah mendapat perawatan awal di Puskesmas Huta Godang, kondisi Wanri memerlukan penanganan lebih lanjut. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Rantauprapat. Dari rumah sakit tersebut, Wanri kembali dirujuk ke RSUP H. Adam Malik di Medan untuk memperoleh perawatan lanjutan. Meski telah menjalani rangkaian penanganan medis, Wanri meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Urutan pertolongan dan rujukan itu menjadi bagian dari kronologi yang dipaparkan dalam perkara di persidangan.

Dalam keterangannya yang disampaikan jaksa, dokter menerangkan bahwa luka bakar yang dialami Wanri menimbulkan komplikasi pada sejumlah organ dan sistem tubuh. Komplikasi tersebut mencakup gangguan pada sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal. Kondisi medis itu kemudian berujung pada kematian korban. Keterangan dokter tersebut menjadi bagian dari dasar yang digunakan jaksa untuk menjelaskan hubungan luka bakar dan akibat yang dialami Wanri, sebagaimana diuraikan dalam tuntutan. Paparan itu merupakan keterangan dalam proses penuntutan, bukan pernyataan bahwa perkara telah diputus oleh pengadilan.

Jaksa menempatkan rangkaian peristiwa, penanganan korban, serta keterangan medis sebagai unsur yang mendukung tuntutannya terhadap Ahmad Tambak.

Baca juga: Sidang Roy Suryo Sempat Terhenti Saat Listrik Padam, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi | Terungkapnya Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

566 kunjungan