Jaksa Tuntut Eks Kasat Narkoba Bima Kota dengan Hukuman Seumur Hidup

Jaksa Tuntut Eks Kasat Narkoba Bima Kota dengan Hukuman Seumur Hidup

Kota AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, dan menjadi perhatian karena terdakwa pernah bertugas dalam institusi yang menangani penegakan hukum narkotika.

JPU Syahrur Rahman membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan pada 6 November 2026. Tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat, bukan Kamis sebagaimana tercantum dalam keterangan awal. Karena tanggal itu masih akan datang, pembacaan tuntutan belum dapat dinyatakan sebagai peristiwa yang telah berlangsung. Informasi mengenai agenda dan hasil sidang perlu dicocokkan kembali dengan keterangan resmi pengadilan atau kejaksaan sebelum diterbitkan sebagai laporan aktual.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menjadi dasar penilaian penuntut umum atas dugaan keterlibatan terdakwa dalam pemufakatan jahat terkait peredaran sabu. Pidana seumur hidup yang diminta merupakan tuntutan jaksa, bukan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan biasanya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan tuntutan, pembelaan, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, status perkara Malaungi tetap harus dipahami sebagai proses hukum yang belum berakhir sampai hakim membacakan putusan. Perkembangan berikutnya, termasuk tanggapan pihak terdakwa dan jadwal sidang, perlu merujuk pada informasi terverifikasi dari sumber resmi.

Selain menuntut Malaungi dengan hukuman penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan denda tersebut menjadi bagian dari hukuman tambahan yang diajukan jaksa dalam perkara narkotika yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota itu. JPU menilai, selain pidana badan, sanksi finansial diperlukan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang didakwakan. Besaran denda yang diminta juga menunjukkan bahwa jaksa menghendaki adanya pertanggungjawaban yang tidak hanya membatasi kebebasan terdakwa, tetapi turut membebankan kewajiban pembayaran sesuai tuntutan di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Mekanisme itu dimaksudkan agar pembayaran denda tetap dapat diupayakan melalui harta yang tersedia. Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi untuk melunasi seluruh denda, jaksa menuntut agar kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Dengan demikian, tuntutan tersebut memuat urutan pelaksanaan yang jelas: pembayaran denda, pemenuhan melalui pelelangan aset bila pembayaran tidak dilakukan, kemudian penggantian berupa kurungan apabila hasil lelang masih belum mencukupi.

JPU juga menguraikan keadaan yang dinilai memberatkan hukuman. Malaungi dianggap menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, padahal jabatan itu semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika. Menurut jaksa, tindakan yang didakwakan bertentangan dengan tanggung jawab tersebut dan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. JPU turut menilai perbuatan itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terdampak penyalahgunaan narkotika. Pertimbangan tersebut, bersama tuntutan denda dan ancaman penggantinya, disampaikan jaksa kepada majelis hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman berat. Penilaian itu merupakan alasan penuntut umum dalam menyusun tuntutan, sementara keputusan akhir berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah keadaan yang meringankan bagi Malaungi. Terdakwa dinilai mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari pertimbangan jaksa ketika menyampaikan tuntutan terhadap eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu. Meski demikian, adanya hal yang meringankan tidak mengubah tuntutan pidana yang telah diajukan, yakni hukuman penjara seumur hidup. Penilaian atas seluruh keadaan dalam perkara selanjutnya berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Malaungi juga menyampaikan pengakuan atas perbuatannya serta menyatakan penyesalan. Dalam keterangannya di persidangan, ia memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya. Pernyataan itu disampaikan sebagai sikap terdakwa setelah perkara diperiksa dan berbagai keterangan serta bukti dipaparkan di hadapan hakim. Pengakuan dan penyesalan tersebut sejalan dengan hal yang disebut jaksa sebagai keadaan meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. Namun, permohonan agar perkara diputus secara adil bukanlah penetapan mengenai berat atau ringannya putusan. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penasihat hukum Malaungi, Farman, turut menyampaikan harapan agar majelis hakim mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Ia berharap hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan pemeriksaan perkara. Harapan tersebut tidak disampaikan sebagai permintaan agar tuntutan jaksa diturunkan, melainkan sebagai penekanan agar putusan mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan. Dengan demikian, sikap terdakwa yang mengakui perbuatan dan kooperatif, penyesalan yang disampaikan, serta materi lain yang muncul selama pemeriksaan dapat dinilai secara menyeluruh oleh majelis. Pernyataan Farman juga menempatkan penilaian akhir pada hakim, yang akan memutus perkara setelah menelaah tuntutan, pembelaan, bukti, dan keterangan yang telah disampaikan di ruang sidang.

Perkara yang menjerat Malaungi diajukan jaksa dengan dakwaan alternatif. Pilihan pertama merujuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pilihan lainnya adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bentuk dakwaan alternatif, majelis hakim akan mempertimbangkan ketentuan mana yang paling sesuai dengan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Karena itu, pencantuman kedua pasal tersebut merupakan dasar dakwaan yang diajukan penuntut umum, bukan penetapan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Tuntutan hukuman seumur hidup yang disampaikan jaksa juga belum merupakan putusan akhir dalam perkara ini. Tuntutan adalah pendapat penuntut umum mengenai hukuman yang dinilai patut dijatuhkan setelah pemeriksaan perkara, sedangkan kewenangan untuk memutus berada pada majelis hakim. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim akan menilai keseluruhan proses persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, dan argumentasi hukum dari para pihak. Malaungi masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut. Melalui pembelaan, terdakwa maupun penasihat hukumnya dapat mengajukan tanggapan, menjelaskan hal-hal yang dianggap relevan, serta menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Hak ini merupakan bagian dari proses peradilan yang memberi kesempatan kepada terdakwa untuk didengar sebelum perkara diputus.

Dengan demikian, pembacaan tuntutan belum menutup rangkaian persidangan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan, serta fakta yang diperiksa di persidangan sebelum mengambil keputusan. Putusan nantinya akan menentukan bagaimana majelis menilai perkara dan apakah tuntutan penuntut umum dapat diterima atau tidak. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rifai, menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026. Jadwal tersebut menjadi tahapan berikutnya yang dinantikan setelah proses pembelaan, sekaligus waktu bagi para pihak untuk mengetahui hasil pemeriksaan hakim.

Baca juga: Video Warga Berjoget di Rutan Depok Dikaitkan dengan Dugaan Aktivitas Narkoba | Dugaan Fasilitas Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemeriksaan Internal | Video Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok Didalami, Dua Petugas Diperiksa

50 kunjungan