Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut menandai perubahan status Slamet, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang telah dikumpulkan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Slamet sebagai tersangka. Menurut Suhermanto, berdasarkan penilaian penyidik, unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.

Slamet sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Keterkaitan jabatan tersebut dengan perkara menjadi bagian dari konteks penyidikan, yang mencakup dugaan tindakan terhadap sistem dan data elektronik. Namun, penetapan sebagai tersangka merupakan status dalam proses hukum dan belum menjadi putusan mengenai kesalahan seseorang. Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menelusuri dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses terhadap sistem elektronik secara tidak sah. Ketiga dugaan itu menjadi pokok yang diselidiki dan menjadi dasar penilaian dalam gelar perkara. Keterangan resmi yang disampaikan Suhermanto menegaskan bahwa perubahan status dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada penilaian penyidik terhadap unsur pidana yang dianggap terpenuhi, bukan semata-mata pada jabatan yang pernah diemban Slamet.

Perkembangan tersebut menambah pihak yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana siber ini. Bareskrim menyampaikan penetapan melalui konferensi pers sebagai bagian dari pemberian informasi kepada publik mengenai jalannya penyidikan. Rincian lebih lanjut mengenai bukti, dugaan peran, maupun tahapan pemeriksaan berikutnya tidak diuraikan dalam keterangan yang dirangkum di sini. Karena itu, perkara tetap perlu dipahami sebagai proses yang sedang berjalan, sementara penentuan bersalah atau tidaknya tersangka berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh tahapan hukum dilalui.

Pengumuman bahwa Slamet Uliandi telah berstatus tersangka dalam kasus penyadapan tidak disertai dengan penahanan. Pada saat status tersangkanya diumumkan, Slamet belum ditahan. Suhermanto menyampaikan bahwa penahanan belum dapat dilakukan karena Slamet sedang sakit pascastroke. Dengan demikian, alasan yang disampaikan untuk belum dilakukannya penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan Slamet setelah mengalami stroke, bukan perubahan pada pengumuman mengenai status tersangkanya.

Keterangan Suhermanto tersebut menjelaskan mengapa proses penahanan belum berlangsung ketika informasi penetapan tersangka disampaikan. Status tersangka dan keputusan mengenai penahanan merupakan dua hal yang berbeda dalam pemberitaan kasus ini: Slamet disebut telah berstatus tersangka, sedangkan penahanan belum dilakukan karena ia sedang sakit pascastroke. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan rincian lebih lanjut tentang kondisi tersebut. Karena itu, keterangan yang dapat disampaikan terbatas pada penjelasan Suhermanto mengenai sakit pascastroke sebagai alasan belum dilakukannya penahanan.

Belum ditahannya Slamet menjadi bagian penting untuk dipahami bersamaan dengan pengumuman status tersangkanya. Sampai keterangan tersebut disampaikan, penahanan belum dilakukan, dengan alasan kondisi kesehatan pascastroke yang disebutkan Suhermanto. Tidak ada keterangan dalam informasi yang menjadi dasar bagian ini mengenai tingkat keparahan penyakit, bentuk perawatan yang dijalani, ataupun perkiraan kapan penahanan dapat dilakukan. Oleh sebab itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak sepatutnya ditambahkan. Penjelasan yang tersedia hanya menegaskan bahwa Slamet belum ditahan saat status tersangkanya diumumkan karena sedang sakit pascastroke.

Dalam perkara dugaan penyadapan ini, Slamet Uliandi bukan satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Suhermanto menyebut terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang telah lebih dahulu menjalani penahanan di rumah tahanan Mako Brimob, Depok. Keterangan mengenai jumlah tersangka dan status penahanan itu menjadi konteks penting untuk membedakan posisi masing-masing pihak dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga orang yang telah ditahan adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Berdasarkan informasi yang disampaikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026, lalu ditempatkan di rumah tahanan Mako Brimob, Depok. Dengan demikian, penahanan mereka telah berlangsung lebih dahulu dibandingkan status penanganan terhadap Slamet. Nama-nama tersebut merujuk pada tiga tersangka lain yang disebut dalam perkara ini, bukan pada Slamet Uliandi.

Posisi Slamet berbeda dari ketiga tersangka tersebut karena ia belum ditahan. Dalam perkembangan yang diberitakan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Slamet adalah kondisi kesehatannya yang sedang sakit. Perbedaan status ini tidak mengubah keterangan Suhermanto bahwa total pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang; namun, jumlah orang yang telah ditahan sejauh ini adalah tiga. Informasi tentang penetapan dan penahanan tersebut perlu dibedakan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh tersangka berada dalam kondisi penahanan yang sama. Rincian ini menggambarkan status yang disampaikan dalam pemberitaan, sementara proses perkara terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Keterangan Suhermanto menjadi sumber bagi informasi mengenai jumlah tersangka dan penempatan tiga orang di rumah tahanan Mako Brimob, Depok.

Keterangan Suhermanto menempatkan Slamet Uliandi dalam konteks pengambilan keputusan terkait penyadapan di lingkungan Monitoring Center Bareskrim Polri. Slamet disebut sebagai dewan pembina lembaga tersebut dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019. Riwayat jabatan dan posisinya itu menjadi bagian dari latar informasi yang disampaikan penyidik mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai uraian mengenai apa yang disampaikan dalam pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan tentang tanggung jawab pidana Slamet.

Menurut Suhermanto, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution perlu memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan penyadapan. Penjelasan itu menggambarkan adanya prosedur persetujuan yang, menurut keterangannya, berlaku dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, nama Slamet muncul dalam uraian mengenai jalur izin, sementara keterangan yang tersedia tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses teknis penyadapan, dasar setiap tindakan, ataupun siapa yang menjalankan masing-masing tahap. Rincian tersebut tetap merujuk pada keterangan penyidik sebagaimana disampaikan Suhermanto.

Suhermanto juga menyebut sebuah peristiwa pada awal Oktober 2026. Pada waktu itu, Ahrie dikatakan meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan, dan Slamet disebut menyetujui permintaan tersebut. Informasi ini menjadi salah satu bagian yang menerangkan mengapa persetujuan Slamet dibahas dalam penyidikan. Namun, keterangan mengenai permintaan dan persetujuan itu tidak cukup untuk menyimpulkan sendiri alasan penghapusan, cakupan data yang dimaksud, ataupun akibatnya terhadap perkara. Penilaian atas peristiwa tersebut dan bobot keterangannya merupakan bagian dari proses penegakan hukum, yang harus mempertimbangkan bukti serta keterangan para pihak secara menyeluruh. Sampai informasi itu diuji dalam proses hukum, uraian mengenai izin penyadapan dan penghapusan hasilnya sebaiknya disajikan secara terbatas sebagai keterangan yang disampaikan Suhermanto kepada penyidik, bukan sebagai kepastian mengenai kesalahan Slamet.

50 kunjungan